Konflik pimpinan bukan urusan pribadi semata
Konflik kepala daerah adalah perselisihan antara pemimpin daerah dan wakilnya yang mengganggu koordinasi pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, dan kesinambungan program untuk masyarakat. Karena itu, pertikaian di puncak pemerintahan bukan sekadar masalah hubungan personal: dampaknya bisa menjalar ke pekerjaan yang sudah direncanakan dan layanan yang ditunggu warga. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan peringatan tersebut saat menerima para wakil kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah Sumatera Utara Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia di Heritage Grand City Hall pada 23 Oktober 2026. Ia menilai hubungan yang tidak harmonis dapat menghambat program pembangunan dan merusak perjalanan visi-misi pemerintahan. Ketika pemimpin sibuk mempertahankan ego atau berselisih soal peran, perhatian dan tenaga birokrasi berisiko tersedot dari tugas utama: memastikan program berjalan demi kepentingan masyarakat.
Program yang direncanakan perlu dijaga bersama
Program pembangunan daerah tidak berjalan hanya karena sudah tertulis dalam rencana. Pelaksanaannya membutuhkan keputusan yang selaras, arahan yang jelas, dan dukungan dari pimpinan kepada perangkat daerah. Bila kepala daerah dan wakilnya tidak sejalan, inisiatif bisa tertahan, pembagian kerja menjadi kabur, dan aparatur kehilangan kepastian tentang prioritas. Akibat akhirnya bukan semata ketegangan di lingkungan pemerintahan, melainkan kemungkinan tertundanya pekerjaan yang manfaatnya seharusnya dirasakan warga. Rico meminta kedua pihak mengesampingkan ego, menjaga komunikasi, dan saling mendukung agar visi-misi pemerintahan tetap berjalan. Pesan ini tepat sasaran: perselisihan tidak boleh mengalahkan mandat publik. Perbedaan pandangan tetap wajar dalam kepemimpinan, tetapi harus dibahas melalui koordinasi dan diterjemahkan menjadi keputusan kerja, bukan dibiarkan mengganggu agenda yang telah dirancang.
Koordinasi mengubah perbedaan menjadi kekuatan
Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki peran, gagasan, serta jejaring yang bisa saling melengkapi. Karena itu, hubungan kerja mereka tidak cukup ditopang pembagian kewenangan formal; mereka juga perlu saling mendengar, memahami, dan memberi ruang bagi inisiatif masing-masing. Rico mencontohkan bahwa ketika Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mendorong suatu pekerjaan, ia berupaya mengakomodasi gagasan tersebut dan meminta perangkat daerah membantu penyelesaiannya. Pendekatan ini memperlihatkan fungsi koordinasi yang konkret: gagasan tidak berhenti pada dukungan lisan, tetapi memperoleh bantuan birokrasi agar bisa dituntaskan. Wakil kepala daerah pun dapat berkontribusi tanpa harus menjadikan perbedaan posisi sebagai sumber persaingan. Jika kemampuan dan jejaring keduanya disatukan, kesinambungan program lebih terjaga dan pemerintahan lebih mampu merespons kebutuhan warga.
Mandat kepada masyarakat harus menjadi penentu
Ajakan Rico agar pimpinan daerah menjaga kerukunan bukan sekadar seruan untuk menghindari perselisihan. Intinya adalah mengembalikan ukuran keberhasilan kepemimpinan pada manfaat bagi masyarakat, bukan kepentingan atau gengsi pribadi. Pertemuan Aswakada, menurut Rico, diharapkan memperkuat komunikasi dan sinergi antara wakil kepala daerah dengan kepala daerah masing-masing. Upaya semacam itu hanya akan berarti jika diteruskan dalam kebiasaan kerja: membicarakan perbedaan sejak awal, membagi tanggung jawab dengan terang, serta mendukung pekerjaan yang telah diinisiasi pasangan. Tanpa koordinasi, rencana pembangunan mudah tersendat dan warga menanggung akibat dari kebuntuan yang tidak mereka ciptakan. Kesimpulannya jelas: kepala daerah dan wakilnya harus menempatkan mandat publik di atas konflik pribadi. Keselarasan mereka adalah syarat praktis agar program yang telah direncanakan dapat terus berjalan.






