Insentif belum masuk, sementara kabar berkas berbeda
Insentif guru PPPK paruh waktu adalah tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi NTB bagi tenaga pendidik dengan skema kerja paruh waktu, yang pencairannya bergantung pada penetapan penerima dan kelengkapan dokumen administrasi. Hingga akhir Oktober 2026, tambahan Rp500 ribu per bulan itu belum cair, meski laporan mengenai jumlah penerima dan posisi berkas menunjukkan tahap proses yang berbeda. Satu laporan menyebut pembayaran untuk 1.759 guru masih menunggu data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora). Laporan lain menyatakan data telah diperbarui menjadi 2.234 guru dan Surat Perintah Membayar sudah dikirim ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Perbedaan itu bukan sekadar angka: bagi guru yang mengandalkan jam mengajar, keterlambatan tambahan penghasilan berdampak langsung pada pendapatan. Kebijakan ini diumumkan untuk membantu guru dengan jam mengajar terbatas, yang penghasilannya dapat sangat rendah. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dengan tegas apakah perubahan jumlah penerima sudah disahkan dan berkas mana yang masih harus dipenuhi.

Dari 1.759 ke 2.234 penerima
Angka awal 1.759 muncul sebagai sasaran program dan menjadi dasar perkiraan anggaran sekitar Rp879 juta untuk satu bulan. Laporan yang memuat angka itu menyebut BKAD masih menunggu penetapan nama penerima dari Dikpora; sementara Dikpora mengatakan dasar hukum pembayaran dan persyaratan terkait masih dikaji. Dengan kata lain, pada versi laporan tersebut, hambatan berada sebelum daftar final dan landasan pencairan dinyatakan lengkap.
Dalam laporan lain, Dikpora menyatakan verifikasi terakhir menaikkan jumlah penerima menjadi 2.234 guru di SMA, SMK, dan SLB. Untuk jumlah itu, kebutuhan satu bulan disebut mencapai Rp1,117 miliar. Kepala bidang terkait, Muazzam, mengatakan SK pembayaran telah ditandatangani gubernur, data penerima disusun berdasarkan nama dan alamat, serta Surat Perintah Membayar ditandatangani kepala dinas dan dikirim ke BKAD. Perbedaan jumlah bisa mencerminkan pembaruan data, tetapi sumber yang tersedia tidak merinci rekonsiliasi antara daftar awal dan daftar terbaru.
Pengajuan bukan berarti pembayaran selesai
Dua gambaran proses tersebut perlu dibaca sebagai potret tahapan yang berbeda, bukan bukti bahwa dana sudah siap masuk rekening. BKAD menyatakan penetapan penerima masih menjadi kendala dan pembayaran baru dilakukan setelah seluruh persyaratan pencairan terpenuhi. Dikpora, sebaliknya, menyebut dokumen pembayaran telah dikirim. Selisihnya menunjukkan koordinasi antarlembaga belum menghasilkan status administrasi yang dipahami sama oleh kedua pihak.
Tahap berikutnya semestinya jelas: Dikpora dan BKAD mencocokkan jumlah penerima, memastikan dasar hukum serta dokumen pendukung, lalu BKAD memproses pembayaran setelah persyaratan lengkap. Insentif yang semula direncanakan mulai September mundur hingga Oktober. Dalam laporan terbaru, tambahan penghasilan diperhitungkan untuk empat bulan, September–Desember 2026. Namun, perhitungan periode itu tidak berarti pencairan telah dilakukan; guru masih menunggu kepastian kapan dana benar-benar diterima.
Kepastian data harus mendahului janji pencairan
Inti persoalan insentif guru PPPK di NTB kini bukan hanya ketersediaan anggaran, melainkan kepastian daftar penerima dan keselarasan status berkas antara Dikpora dan BKAD. Program ini penting bagi guru PPPK paruh waktu yang penghasilannya bergantung pada jam mengajar, tetapi manfaatnya tertahan selama dua instansi masih memberi gambaran berbeda tentang data dan kelengkapan administrasi.
Pemerintah provinsi sebaiknya menyampaikan jumlah penerima yang telah ditetapkan, dokumen yang masih kurang, dan tahap yang menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. Tanpa penjelasan itu, pengajuan yang disebut telah dikirim mudah disalahartikan sebagai pencairan yang sudah dekat. Kesimpulannya, insentif Rp500 ribu belum cair; langkah penentu sekarang adalah menyatukan data penerima dan menuntaskan pemeriksaan BKAD sebelum pembayaran dapat dilakukan.






