Penetapan tersangka menyoroti dugaan penyadapan tanpa prosedur
Penyadapan ilegal adalah pemantauan komunikasi melalui sistem elektronik tanpa dasar dan prosedur hukum yang semestinya, sehingga dapat melanggar privasi serta aturan pidana. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026, terkait dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyidik juga mengusut dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka menandai bahwa perkara ini bukan semata soal siapa yang nomornya diduga disadap, melainkan juga bagaimana sistem penyadapan digunakan dan apakah penggunaannya memiliki dasar yang sah. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah; proses pembuktian tetap harus berjalan di pengadilan.
Menurut keterangan Kabareskrim Asep Safrudin, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli sebelum menetapkan tersangka. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Fakta bahwa penyidikan menggabungkan keterangan saksi, ahli, dan barang bukti elektronik penting untuk menilai perkara yang bertumpu pada jejak digital. Pada tahap ini, publik perlu membedakan dugaan penyidik dari kesimpulan hukum final.

Nomor diduga dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang memiliki dasar hukum. Sasaran yang disebut mencakup nomor telepon presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha. Jika dugaan itu terbukti, persoalan utamanya adalah penggunaan perangkat dan kewenangan penyadapan di luar prosedur, bukan sekadar luasnya daftar sasaran. Penyidik juga menduga tindakan tersebut tidak mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri. Rincian itu membuat pemeriksaan terhadap prosedur, otorisasi, dan jejak penggunaan sistem menjadi bagian penting dari pembuktian.
Penyidik turut mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Peristiwa itu dilaporkan melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Urutan ini menjelaskan mengapa penghapusan data menjadi bagian tersendiri dalam perkara: penyidik perlu memastikan apakah data diubah atau dihilangkan, kapan hal itu terjadi, dan siapa yang bertanggung jawab. Jawabannya harus ditentukan lewat bukti, bukan spekulasi.

Barang bukti elektronik dan proses hukum berikutnya
Dalam penyidikan, Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flash disk. Perangkat-perangkat itu berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi, akses ke sistem, dan kemungkinan penghapusan data, meski nilai pembuktiannya baru dapat dinilai setelah pemeriksaan forensik dan diuji dalam proses hukum. Penyidik menyebut dugaan tindak pidana meliputi penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perubahan atau penghilangan informasi elektronik. Untuk akses tanpa hak, penyidik merujuk ketentuan KUHP; dugaan penghilangan data juga dikaitkan dengan UU ITE.
Proses terhadap ketiga tersangka masih berjalan, sementara SU tetap berstatus saksi. Karena itu, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka belum menutup pertanyaan utama: apakah penyadapan benar dilakukan tanpa kewenangan, bagaimana perintah dan akses diberikan, serta apakah data sengaja dihapus. Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses peradilan. Ketegasan penegakan hukum penting, tetapi kehati-hatian dalam menyebut pihak bersalah juga wajib dijaga.






