Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tarif Masuk Pelabuhan: Kejanggalan hingga Pengakuan Kesalahan

Tarif Masuk Pelabuhan: Kejanggalan hingga Pengakuan Kesalahan
Minat|Asia Tenggara

Karcis yang memicu tanda tanya

Tarif masuk pelabuhan adalah pungutan untuk akses ke kawasan pelabuhan, yang semestinya dibedakan secara jelas dari tiket penyeberangan dan dijelaskan kepada setiap pengguna sebelum pembayaran dilakukan. Di Pelabuhan Bastiong, Ternate, kejelasan itu justru menjadi pokok sengketa setelah kendaraan yang hendak menyeberang diminta membayar karcis Rp7.000. Pada karcis tertulis “Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang”, tetapi pengguna yang akan menyeberang mengatakan tetap diminta membayar. Perbedaan antara tulisan dan praktik tersebut membuat warga mempertanyakan apakah pungutan itu sah atau terjadi kesalahan sistem. Salah satu pengguna jasa menyebut karcis itu membingungkan karena ia tetap membayar meski hendak menyeberang. Pertanyaan itu patut dijawab sebelum berkembang menjadi kecurigaan lebih luas. Namun, ketika dimintai penjelasan awal, ASDP tidak memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungutan pas masuk maupun biaya administrasi pembelian tiket tunai. General Manager cabang juga tak berhasil ditemui saat didatangi pada 21 Oktober 2026. Sikap diam ini menjadi awal masalah kepercayaan.

Tarif Masuk Pelabuhan: Kejanggalan hingga Pengakuan Kesalahan

Desakan keterbukaan, lalu karcis menghilang

Kritik kemudian meluas dari pengguna jasa ke ranah pengawasan publik. Pada 23 Oktober 2026, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, meminta ASDP menjelaskan tujuan serta landasan hukum karcis pas masuk kendaraan di Bastiong. Desakan itu bukan sekadar soal nominal. Kebijakan yang menyentuh banyak orang harus diterangkan dengan bahasa yang mudah dipahami, bukan dibiarkan dijelaskan oleh tulisan pada karcis yang justru membingungkan. Setelah sorotan publik menguat, tarif yang dilaporkan dibayar pengguna turun dari Rp7.000 menjadi Rp5.000. Namun, pemeriksaan lapangan pada 26 Oktober menemukan pengguna tak lagi menerima karcis saat membayar. Perubahan nominal tanpa bukti pembayaran yang konsisten hanya menambah pertanyaan: siapa yang dikenai tarif, untuk keperluan apa, dan bagaimana pengguna dapat memastikan transaksi tercatat? Inilah alasan transparansi otoritas pelabuhan tidak bisa berhenti pada pengumuman tarif; mekanisme penarikan dan bukti transaksinya juga harus terang.

Tarif Masuk Pelabuhan: Kejanggalan hingga Pengakuan Kesalahan

Dasar hukum ada, tetapi penjelasan datang belakangan

Pada 28 Oktober 2026, ASDP Ternate akhirnya menyatakan bahwa tarif masuk memiliki dasar hukum dan bukan biaya parkir. Menurut manajemen, pungutan berlaku bagi orang yang masuk tanpa menyeberang, termasuk pengantar atau penjemput serta pejalan kaki yang tidak menyeberang. ASDP merujuk Keputusan Direksi Nomor KD.40/OP.404/ASDP-2024. Tarif yang disampaikan ialah Rp5.000 untuk pengantar atau penjemput; kendaraan Golongan I Rp3.000, Golongan II dan III Rp4.000, Golongan IV Rp7.000, Golongan V Rp8.000, Golongan VI Rp10.000, Golongan VII Rp21.000, dan Golongan VIII Rp28.000. Penjelasan ini membantu membedakan biaya masuk pelabuhan dari tiket penyeberangan, tetapi sekaligus menegaskan persoalan awal: menurut ASDP sendiri, pengguna yang telah membeli tiket menyeberang tidak seharusnya membayar tarif masuk lagi. Maka, pengakuan bahwa tarif memiliki dasar hukum belum menjawab mengapa pengguna penyeberangan sempat diminta membayar. Setelah sebelumnya bungkam, ASDP kini perlu memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.

Tarif Masuk Pelabuhan: Kejanggalan hingga Pengakuan Kesalahan

Pengakuan kesalahan harus diikuti pembenahan

Penjelasan paling penting datang bersama pengakuan bahwa penarikan tarif mungkin keliru. ASDP menyebut renovasi gerbang membuat pengaturan arus kendaraan dan pengguna belum optimal, sehingga orang yang hendak menyeberang berpotensi ikut dikenai tarif masuk. Bagi warga, dampaknya bukan hanya pembayaran yang seharusnya tak perlu, tetapi juga beban untuk membuktikan bahwa pungutan terjadi dan meminta uang kembali. ASDP menyatakan uang yang terlanjur dibayar akan dikembalikan setelah pengguna melapor kepada petugas. Perusahaan juga mengatakan sedang membenahi sistem gerbang agar petugas dapat membedakan pengguna yang menyeberang dari pengantar atau penjemput. Setelah renovasi selesai, papan informasi tarif direncanakan dipasang; keluhan dapat disampaikan kepada petugas, supervisi lapangan, kantor ASDP, atau layanan 191. Pengembalian berbasis laporan belum cukup jika bukti pembayaran tidak diberikan. Kesimpulannya, tarif pelabuhan ASDP hanya dapat dipercaya bila dasar aturan, sasaran pungutan, karcis, dan jalur pengaduan berjalan serempak. Pengakuan kesalahan patut dicatat, tetapi perbaikan yang terbuka dan terukur harus menjadi jawabannya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!