Sertifikasi Pendidik: Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Hidup Layak
Krisis guru belum sertifikasi adalah situasi ketika puluhan ribu pendidik yang aktif mengajar belum memiliki sertifikasi pendidik, sehingga tidak berhak atas berbagai tunjangan profesi dan perlindungan formal, dan pada akhirnya bergantung pada honor madrasah atau gaji dasar yang sering kali tidak memadai untuk menjamin kesejahteraan guru swasta maupun negeri. Di Jawa Tengah, ada lebih dari 100 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama, dan sekitar 36 ribu di antaranya belum tersertifikasi serta tersebar di 35 kabupaten/kota. Fakta ini bukan angka dingin di atas kertas, melainkan cermin bahwa kebijakan sertifikasi pendidik tertinggal jauh dari kebutuhan nyata di lapangan. Tanpa sertifikat, guru swasta kehilangan akses pada pengakuan formal dan tambahan penghasilan, sementara beban profesional tetap sama: mengajar, membimbing, dan membentuk karakter generasi muda.

Kesejahteraan Guru Swasta: Hidup dari Honor Madrasah yang Tak Pasti
Dampak paling terasa dari guru belum sertifikasi menimpa kesejahteraan guru swasta. Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, menegaskan bahwa guru swasta yang belum tersertifikasi hanya mengandalkan honor dari lembaga atau madrasah tempat mereka mengajar. Besaran honor madrasah ini berbeda-beda, bergantung pada daerah dan kemampuan lembaga, sehingga tidak ada standar yang bisa menjamin hidup layak bagi pendidik. Ketika sertifikasi pendidik tertunda, guru swasta kehilangan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan penghasilan dan stabilitas finansial. Ironisnya, mereka tetap dituntut profesional, mengajar dengan mutu tinggi, dan mengikuti berbagai pelatihan, tetapi imbalan finansial tertinggal jauh. Sertifikasi seharusnya menjadi pintu menuju kesejahteraan guru swasta, bukan sekadar label administratif yang bisa ditunda tanpa konsekuensi.
Kualitas Pengajaran Terancam: Motivasi Turun, Beban Tetap Tinggi
Ketika kesejahteraan guru swasta lemah, kualitas pengajaran ikut terancam. Saiful Mujab menyatakan bahwa sertifikasi guru tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Tanpa sertifikasi pendidik, guru kehilangan sinyal bahwa negara menghargai profesinya. Akibatnya, motivasi mengajar bisa menurun, terutama ketika honor madrasah tidak sebanding dengan beban kerja. Sertifikasi yang disertai tunjangan memberi ruang bagi guru untuk fokus pada peningkatan kompetensi, bukan sekadar bertahan hidup. Di sisi lain, guru negeri yang belum tersertifikasi masih memiliki gaji, tetapi tetap kehilangan insentif profesional yang mendorong mereka memperbarui metode dan materi ajar. Krisis ini senyap, karena proses belajar mengajar tetap berjalan, namun di balik papan tulis, guru berjuang dengan tekanan ekonomi dan minimnya penghargaan.
Jawa Timur: Krisis Guru yang Menggandakan Masalah Sertifikasi
Di Jawa Timur, persoalan guru mengambil bentuk lain: krisis guru akibat kekurangan tenaga pendidik. Dinas Pendidikan Jawa Timur mengungkapkan bahwa provinsi ini masih kekurangan sekitar 23 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan pengajaran di berbagai satuan pendidikan. Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyebut ketimpangan ini dipicu banyaknya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun, sementara pengangkatan guru baru tidak seimbang. Di tengah krisis guru, beban kerja pendidik yang tersisa meningkat, dan tanpa sertifikasi pendidik yang memadai, kesejahteraan mereka tidak ikut naik. Aries berharap formasi guru yang kosong dapat terisi di awal tahun depan, namun harapan ini harus dibarengi kebijakan yang melihat guru bukan sekadar angka formasi, melainkan profesional yang membutuhkan jaminan kesejahteraan dan pengakuan.
Revitalisasi Sekolah Tanpa Revitalisasi Guru: Kebijakan yang Timpang
Jawa Timur memang mencatat kemajuan dalam revitalisasi sekolah: sekitar 60–70 persen perbaikan sarana pendidikan telah terealisasi, dan 676 satuan pendidikan menerima bantuan revitalisasi. Digitalisasi pembelajaran juga diperkuat dengan pemenuhan listrik dan internet di daerah 3T. Namun, membangun ruang kelas, laboratorium, dan sarana ibadah tanpa memastikan kesejahteraan guru swasta dan mengatasi krisis guru adalah kebijakan yang timpang. Infrastruktur yang baik membutuhkan pendidik yang termotivasi, tersertifikasi, dan sejahtera. Sertifikasi pendidik harus dipandang sebagai bagian dari revitalisasi pendidikan, bukan urusan terpisah. Tanpa itu, sekolah yang direvitalisasi hanya menjadi bangunan bagus dengan guru yang lelah dan tidak terlindungi. Kesimpulannya, negara perlu menggeser fokus: dari sekadar memperbaiki gedung, menuju memperbaiki hidup orang yang menghidupkan gedung itu—para guru.






