Daftar pemanis yang diizinkan BPOM
Pemanis pangan adalah bahan tambahan yang memberi rasa manis pada pangan olahan dan penggunaannya diatur menurut jenis bahan, kategori produk, batas maksimum, serta ketentuan pelabelan. Karena itu, status diizinkan bukan berarti pemanis boleh dipakai tanpa batas. BPOM membagi pemanis alami buatan menjadi dua golongan dan mengizinkan total 15 jenis untuk pangan olahan: sembilan pemanis alami dan enam pemanis buatan.
Pemanis alami yang diizinkan BPOM ialah sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Sementara itu, enam pemanis buatan yang diizinkan adalah asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam; semuanya tidak memiliki nilai kalori. Daftar ini berguna saat membaca label, tetapi sebaiknya tidak diperlakukan sebagai peringkat bahan yang lebih baik atau lebih buruk. Keamanan penggunaan bergantung pada kepatuhan terhadap aturan dan jumlah yang dikonsumsi.

Izin bukan izin untuk memakai sesuka hati
Aturan pemanis pangan merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Ketentuannya mencakup jenis pemanis, kategori pangan yang boleh menggunakannya, batas maksimum penggunaan, dan persyaratan pelabelan. Artinya, izin untuk suatu pemanis tidak otomatis berlaku dengan cara atau kadar yang sama pada setiap produk. Aturan tersebut juga berlaku bagi pemanis meja atau table-top sweetener, bukan hanya bahan yang dicampurkan ke pangan olahan.
Sikap yang lebih aman bagi konsumen ialah mengikuti petunjuk pada label, tidak berlebihan, dan mempertimbangkan kondisi kesehatan masing-masing. Periksa jenis pemanis dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasan, alih-alih menganggap kata “alami” sebagai jaminan bahwa takaran tidak penting. Pelaku usaha pun wajib mematuhi ketentuan saat memproduksi, mengedarkan, dan mengiklankan pangan olahan, termasuk aturan penggunaan bahan tambahan serta pencantuman klaim. Klaim pada kemasan tidak menggantikan kewajiban memenuhi ketentuan tersebut.
Batas konsumsi stevia yang perlu dihitung
Stevia bukan pengecualian dari aturan asupan harian. Glikosida steviol, pemanis yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200 hingga 300 kali lebih tinggi daripada gula atau sukrosa, tetapi tidak memiliki nilai kalori. Meski berasal dari tanaman dan tanpa kalori, penggunaannya tetap memiliki batas konsumsi stevia yang perlu diperhatikan.
BPOM menetapkan ADI glikosida steviol sebesar 0–4 mg per kilogram berat badan per hari, dihitung sebagai steviol. ADI adalah jumlah maksimal bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Angka ini mengacu pada berat badan, bukan batas takaran yang sama untuk setiap orang; jumlah produk yang digunakan perlu mengikuti informasi pada label dan aturan yang berlaku. Jangan menyamakan rasa manis yang kuat atau ketiadaan kalori dengan alasan untuk memakai stevia tanpa memperhatikan takaran.
Kesimpulannya, 15 pemanis diizinkan BPOM bukan berarti semuanya bebas digunakan tanpa kendali. Kenali jenisnya, patuhi peruntukan dan batas maksimum dalam pangan, lalu gunakan produk sesuai label serta kondisi kesehatan. Untuk stevia, ADI 0–4 mg/kg berat badan per hari menjadi pengingat bahwa pemanis alami pun tetap memiliki batas.






