Hambatan di jalur menuju laut
Pendangkalan sungai adalah penumpukan sedimen yang mengurangi kedalaman alur air dan dapat menghambat perahu mencapai laut. Di Cilacap, masalah ini bukan sekadar gangguan lingkungan: bagi nelayan, alur yang dangkal berarti akses melaut yang lebih sulit dan kebutuhan pengerukan yang tak bisa terus ditunda. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau Sungai Kaliyasa serta dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Kunjungan itu menjawab keluhan yang telah lama disuarakan nelayan. Temu mengatakan Sungai Kaliyasa dangkal sejak 1995 dan belum pernah dikeruk, sehingga nelayan kesulitan melintas ketika hendak melaut. Fakta bahwa persoalan bertahan selama puluhan tahun memperlihatkan mengapa peninjauan harus berujung pada pekerjaan nyata, bukan berhenti sebagai kunjungan.

Pengerukan perlu disertai pencegahan
Aspirasi nelayan bukan hanya permintaan mengangkat sedimen. Temu juga berharap tanggul dibangun agar tebing sungai tidak mudah longsor dan lahan warga di sekitarnya lebih terlindungi. Gibran menyebut fenomena pendangkalan serupa ditemukan di daerah lain dan menyatakan pengerukan perlu disertai langkah untuk mengurangi sedimentasi yang kembali masuk ke alur. Ia menyebut kemungkinan penggunaan pemecah ombak, sementara pengerukan dan pembangunan talud akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Arah penanganan ini tepat: pengerukan saja berisiko menjadi solusi sementara jika sumber sedimentasi dan kerentanan tebing tidak ditangani. Namun, koordinasi baru menjadi kemajuan bagi nelayan Cilacap ketika berujung pada rencana kerja yang jelas, termasuk penentuan kebutuhan teknis dan pelaksanaan di lapangan. Tanpa tindak lanjut yang terukur, hambatan akses laut akan tetap menjadi beban harian.

Solar juga menentukan kelancaran melaut
Keluhan nelayan di TPI Tegalkatilayu menunjukkan bahwa akses ke laut hanyalah satu bagian dari persoalan. Mereka juga meminta kepastian bahan bakar. Agustin mengapresiasi kebijakan solar khusus bagi kapal 31–200 GT, yang menurutnya membantu kapal dalam kelompok itu melaut dengan lancar. Sebaliknya, Temu menyampaikan bahwa kapal di bawah 30 GT masih kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Kesenjangan ini penting: pengerukan tidak cukup jika kapal tetap terkendala bahan bakar. Gibran meminta staf khususnya mengawal distribusi solar agar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran, serta meminta data nelayan yang belum memiliki surat rekomendasi dihimpun untuk diteruskan kepada BPH Migas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bagi nelayan Cilacap, pengawalan distribusi dan bantuan menyelesaikan administrasi harus berjalan beriringan agar solar yang tersedia benar-benar dapat diakses oleh mereka yang berhak.

Janji tindak lanjut harus menjadi hasil
Gibran menyerap aspirasi nelayan di TPI Tegalkatilayu dan menyatakan kendala lapangan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Komitmen itu mencakup penanganan sedimentasi dan tanggul, serta pengawalan masalah rekomendasi pembelian solar. Langkah berikutnya perlu dinilai dari perubahan yang dirasakan warga: alur Sungai Kaliyasa yang lebih mudah dilalui, tebing yang lebih aman, dan distribusi bahan bakar yang menjangkau kapal kecil. Pelabuhan Perikanan Cilacap dan sungai di sekitarnya adalah bagian dari prasarana kerja nelayan, sehingga keterlambatan penanganan langsung membatasi kegiatan mereka. Kesimpulannya, kunjungan ini penting karena membawa keluhan lama ke meja koordinasi, tetapi nilainya baru terbukti ketika pengerukan, perlindungan tebing, dan perbaikan akses solar benar-benar terlaksana. Nelayan membutuhkan tindak lanjut yang dapat mereka lihat, bukan sekadar janji.







