Penutupan mengakhiri operasi pabrik
Penutupan pabrik sepatu adalah penghentian kegiatan produksi yang dapat membawa dampak langsung bagi pekerja, terutama ketika perusahaan tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut. Di Lebak, PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 berhenti beroperasi pada Oktober 2026 setelah masa sewa gedung habis dan tidak diperpanjang. Alasan yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak adalah berakhirnya kontrak sewa, tanpa keterangan mengenai persoalan lain. Bagi wilayah yang kehilangan tempat kerja berskala besar, penutupan ini bukan sekadar pergantian penggunaan gedung: kapasitas penyerapan tenaga kerja lokal ikut hilang. Manajemen dikabarkan berencana kembali beroperasi di daerah lain, tetapi Disnaker belum mengetahui kepastian perpindahan itu. Karena itu, kabar kemungkinan operasi di lokasi baru belum bisa dianggap sebagai pengganti peluang kerja yang lenyap di Lebak.
Menurut Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto, penghentian operasional terjadi setelah perusahaan menyampaikan bahwa masa sewa gedung telah habis dan tidak diperpanjang.

Sekitar 1.100 pekerja terdampak
PHK pekerja PWI berlangsung bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026, dengan sekitar 1.100 pekerja terdampak. Sebelum pabrik berhenti sepenuhnya, sekitar 900 karyawan sempat dirumahkan. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa dampaknya tidak datang dalam satu hari, tetapi tetap berujung pada hilangnya pekerjaan bagi banyak orang. Angka 1.100 memberi gambaran skala persoalan, sementara setiap pekerja menghadapi kebutuhan berbeda setelah kehilangan penghasilan. Pengalaman seorang mantan buruh yang beralih menjadi pengumpul barang bekas memperlihatkan bagaimana sebagian pekerja berusaha mencari sumber nafkah lain. Namun, kisah itu tidak menghapus kebutuhan akan kesempatan kerja yang lebih luas. Disnaker menyatakan akan mengupayakan agar pekerja terdampak diprioritaskan apabila ada perusahaan baru beroperasi di wilayah tersebut; sampai laporan diterbitkan, belum ada kepastian tentang perusahaan pengganti atau lowongan baru.
Gelombang PHK berakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026, seiring habisnya masa sewa gedung. Upaya penempatan kembali pekerja bergantung pada hadirnya perusahaan baru, yang saat itu belum dipastikan.
Pesangon disebut tuntas, rincian belum terbuka
Kepastian pemenuhan hak setelah PHK menjadi kabar penting di tengah penutupan. Disnaker menyatakan pesangon karyawan telah dibayarkan atau diselesaikan perusahaan dan mengatakan belum menerima laporan serikat pekerja mengenai masalah pembayaran. Ini memberi dasar untuk menyebut hak kompensasi telah dipenuhi menurut informasi yang diterima pemerintah daerah. Namun, kepastian itu memiliki batas: Disnaker belum merinci berapa pekerja yang menerima pembayaran maupun besaran masing-masing. Karena itu, pernyataan bahwa pesangon selesai tidak sama dengan keterbukaan data terperinci untuk publik. Bagi pekerja yang terdampak, penyelesaian hak adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan penghasilan yang hilang ataupun memastikan pekerjaan berikutnya. Pemerintah daerah perlu menjaga komunikasi dengan mantan pekerja dan calon pemberi kerja agar peluang penyerapan kembali tidak berhenti sebagai janji umum.
Penutupan pabrik sepatu Lebak ini memperlihatkan dua sisi yang perlu dibaca bersama: perusahaan disebut telah menyelesaikan pesangon, tetapi sekitar 1.100 pekerja tetap harus menghadapi ketidakpastian pekerjaan. Penyelesaian kompensasi patut dicatat, sementara terbatasnya rincian pembayaran dan belum adanya kepastian lowongan baru menegaskan bahwa pemulihan ekonomi pekerja masih menjadi pekerjaan rumah.






