Relokasi bukan sekadar pindah alamat
Relokasi pabrik sepatu adalah pemindahan fasilitas atau kegiatan produksi dari satu daerah ke daerah lain, sering kali secara bertahap sebelum operasi di lokasi lama dihentikan. Di Banten, perpindahan ini memperlihatkan bahwa keputusan industri tidak ditentukan oleh upah saja: biaya di luar proses produksi juga dapat mengubah perhitungan perusahaan. Disnakertrans Banten menyoroti pemindahan produksi PT Parkland World Indonesia (PWI) 1 dari Kibin, Kabupaten Serang, ke Jawa Tengah, dan menyebut migrasi manufaktur dari Banten sebagai fenomena yang lebih luas. Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi mengatakan kegiatan produksi PWI 1 diduga dialihkan secara bertahap, dengan kemungkinan operasi di Banten baru ditutup setelah perusahaan mantap di lokasi tujuan. Pola semacam ini membuat perpindahan tampak samar pada awalnya, tetapi dapat berujung pada hilangnya basis pekerjaan ketika kapasitas produksi benar-benar meninggalkan daerah.
Karena itu, relokasi perlu dibaca sebagai sinyal tentang daya saing wilayah, bukan sekadar keputusan satu perusahaan. Jika pabrik sepatu Banten kesulitan mempertahankan kegiatan, daerah kehilangan lebih dari satu lini produksi: lapangan kerja, pemasok, dan aktivitas ekonomi yang terkait ikut berisiko. Harapan pemerintah agar eksodus tidak menjadi permanen masuk akal, tetapi tidak cukup tanpa memahami biaya yang mendorong manajemen memindahkan operasi.

Upah penting, tetapi bukan satu-satunya beban
Disnakertrans menyebut tingginya Upah Minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral sebagai salah satu pertimbangan perpindahan, bersama berakhirnya kontrak pabrik dan gangguan dari pihak eksternal. Namun, menyederhanakan persoalan menjadi “upah terlalu tinggi” akan mengaburkan masalah yang lebih luas. Upah merupakan biaya yang terlihat dan dapat dihitung; biaya tak langsung yang tidak berkaitan dengan produksi justru lebih sulit diprediksi dan dikendalikan.
Menurut pengaduan yang diterima Disnakertrans, perusahaan menghadapi pembengkakan biaya overhead akibat pengeluaran di luar proses pembuatan barang. Septo menyebut tekanan dapat muncul dari kelompok masyarakat yang merasa tidak memperoleh pekerjaan di sekitar perusahaan atau tidak mendapat bagian dalam kegiatan seperti alih daya maupun pengelolaan limbah. Keluhan itu perlu ditangani secara adil dan transparan, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga. Namun, bila tuntutan informal terus menambah ketidakpastian, biaya industri manufaktur di daerah ikut naik dan keputusan memindahkan produksi menjadi lebih menarik. Pemerintah daerah perlu menegakkan aturan sekaligus membuka jalur penyelesaian keluhan yang jelas, agar hubungan perusahaan dan masyarakat tidak bergantung pada tekanan di luar mekanisme resmi.
Dampaknya sudah terasa di Lebak
Risiko bagi pekerja bukan perkiraan jauh. Pabrik PWI 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tutup permanen pada 23 Oktober 2026 dan sekitar 1.100 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja. Catatan Disnaker menyebut sekitar 800 hingga 900 karyawan telah dirumahkan secara bertahap sejak akhir 2025 sampai September 2026, sebelum gelombang terakhir mengakhiri operasi pabrik. Angka ini menunjukkan mengapa perpindahan kapasitas produksi harus dipantau sejak tahap awal: saat penutupan diumumkan, sebagian pekerja mungkin sudah lama menghadapi ketidakpastian.
Pemerintah daerah menyatakan hak normatif pekerja PWI 6 telah diselesaikan, tetapi pemenuhan hak setelah PHK tidak menggantikan hilangnya mata pencaharian. Seorang mantan pekerja, Agus, berharap pemerintah Lebak segera menarik investor baru dan menyambut kesiapan Disnaker setempat untuk mempekerjakan kembali warga jika perusahaan baru beroperasi. Harapan itu menegaskan bahwa kebijakan investasi harus dinilai bukan hanya dari jumlah pabrik yang masuk, melainkan juga dari kesinambungan kerja dan perlindungan pekerja ketika perusahaan mengubah lokasi produksi.
Jawa Tengah bukan akhir cerita
Perpindahan ke Jawa Tengah juga tidak selalu berarti perusahaan meninggalkan Banten sepenuhnya. PT KMK Global, misalnya, pernah memindahkan sebagian lini produksi ke Temanggung dan Salatiga, tetapi tetap mempertahankan basis operasional utamanya di Banten. Contoh ini memberi alasan untuk tidak menganggap setiap relokasi sebagai penutupan total, sekaligus mengingatkan bahwa produksi sepatu Jawa Tengah dapat berkembang berdampingan dengan kegiatan yang masih bertahan di Banten.
Meski begitu, pengalaman KMK tidak menjamin PWI 1 akan mengikuti pola yang sama. Pemerintah Banten berharap perpindahan tidak berujung pada penutupan permanen, tetapi hasilnya bergantung pada keputusan perusahaan dan kemampuan daerah memperbaiki kepastian usaha tanpa mengorbankan standar kerja. Kesimpulannya, relokasi ini bukan semata-mata perlombaan menekan upah. Banten perlu mengendalikan biaya tak terduga, menengahi tuntutan masyarakat secara tertib, dan menjaga hubungan industrial yang dapat diprediksi. Tanpa langkah tersebut, pekerja akan terus menanggung akibat paling langsung ketika pabrik mencari lokasi yang dianggap lebih menguntungkan.






