PHK bertahap menjadi pukulan bagi pekerja
PHK pabrik sepatu adalah pemutusan kerja terhadap buruh ketika kegiatan produksi berhenti, dan dampaknya meluas dari hilangnya pekerjaan hingga terganggunya penghidupan keluarga serta ekonomi di sekitarnya. Di Rangkasbitung, penutupan PT Parkland World Indonesia (PWI) berlangsung setelah perusahaan memangkas tenaga kerja secara bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026. Pabrik berhenti beroperasi pada Oktober setelah kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang.
Besaran dampaknya belum tergambar seragam. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Lebak, Rully Chaeruliyanto, menyebut sekitar 1.100 pekerja terkena PHK, sementara laporan lain menyebut jumlahnya sekitar 2.000. Perbedaan ini semestinya segera dijernihkan melalui pendataan terbuka, bukan dibiarkan menjadi angka yang saling bersaing. Bagi setiap pekerja terkena PHK, kepastian mengenai hak, status, dan peluang kerja berikutnya lebih penting daripada spekulasi tentang jumlah.
Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan hak-hak karyawan telah diselesaikan oleh perusahaan, dan produksi disebut direncanakan berlanjut di daerah lain. Namun, perpindahan produksi tidak menghapus tanggung jawab untuk memastikan para mantan pekerja memperoleh dukungan nyata.
Angka PHK tak hanya menceritakan nasib buruh
Penutupan pabrik bukan sekadar hilangnya satu tempat kerja. Pemerhati ketenagakerjaan Dani Satria menilai dampaknya merambat ke pemilik kontrakan, pedagang kecil, dan penyedia transportasi lokal yang bergantung pada aktivitas para pekerja. Artinya, keluarga buruh dan usaha kecil dapat merasakan akibatnya bahkan ketika mereka tidak pernah bekerja langsung di PWI.
Karena itu, respons pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan PHK atau pernyataan bahwa hak karyawan sudah dibayarkan. Pendataan kompetensi, pelatihan ulang, dan penghubungan mantan pekerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga berpengalaman merupakan langkah yang patut didorong. Langkah tersebut tidak dapat menggantikan pekerjaan yang hilang, tetapi bisa membantu mencegah masa tanpa penghasilan menjadi lebih panjang.
Kasus pabrik PWI Lebak juga menguji kesiapan layanan ketenagakerjaan. Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menilai dinas terkait semestinya lebih proaktif berkomunikasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah agar potensi PHK dapat dideteksi lebih awal. Itu tuntutan yang masuk akal: peringatan dini membuka ruang mencari solusi sebelum pekerja menghadapi keputusan yang sudah telanjur final.
Dugaan intimidasi perlu diselidiki, bukan disimpulkan
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta kepergian perusahaan tidak dilihat semata-mata sebagai urusan kontrak sewa. Ia menyebut kemungkinan adanya gangguan dari oknum yang dapat membuat iklim usaha tidak kondusif. Musa Weliansyah kemudian mendesak pemerintah menindaklanjuti dugaan itu secara terbuka dan mengusutnya apabila ditemukan pihak yang mengganggu kegiatan usaha.
Sorotan lain menyangkut dugaan pungutan liar dan intimidasi yang dikaitkan dengan ormas. Dani Satria menegaskan bahwa aspirasi soal tenaga kerja lokal atau limbah semestinya disampaikan lewat dialog resmi, bukan pemalakan, intimidasi, atau tekanan. Tuduhan seperti ini serius, tetapi belum boleh diperlakukan sebagai penyebab yang telah terbukti. Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengingatkan agar dugaan gangguan tidak diarahkan kepada masyarakat sekitar tanpa bukti.
Penyelidikan yang transparan harus memeriksa berbagai kemungkinan yang disebutkan pemerintah provinsi, termasuk upah minimum sektoral, berakhirnya kontrak pabrik, dan dugaan gangguan eksternal. Mengusut berarti mencari bukti dan hubungan sebab-akibat, bukan menetapkan kambing hitam. Jika ada intimidasi atau pungli, penegakan hukum diperlukan; jika tidak terbukti, klarifikasi juga penting agar warga tidak dituduh tanpa dasar.

Menjaga pekerja dan kepastian usaha
Desakan penyelidikan bukan hanya soal menjaga citra investasi, melainkan mencegah pekerja dan warga menanggung akibat dari persoalan yang tak pernah diurai. Pemerintah daerah perlu membuka ruang komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan pihak terkait, sambil memastikan hak ketenagakerjaan tetap terlindungi. Kepastian hukum dan rasa aman harus berlaku bagi perusahaan maupun masyarakat.
Penutupan pabrik sepatu di Lebak memberi peringatan bahwa kontrak yang berakhir dapat menjadi pemicu langsung, tetapi penjelasan menyeluruh tetap membutuhkan pemeriksaan atas faktor lain. Pemerintah perlu menyampaikan hasil penelusuran secara terbuka, memperjelas perbedaan angka pekerja terdampak, dan menyiapkan bantuan transisi kerja. Kesimpulannya, penutupan PWI tak cukup dijawab dengan menerima kepergian perusahaan: pekerja harus ditopang, dugaan gangguan harus dibuktikan, dan siapa pun yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.






