Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dua Pemeriksaan Lahan, Dua Tahap Penyidikan yang Berbeda

Dua Pemeriksaan Lahan, Dua Tahap Penyidikan yang Berbeda
Minat|Asia Tenggara

Pemeriksaan pejabat belum berarti penetapan tersangka

Korupsi pengadaan lahan adalah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tanah untuk kepentingan publik yang dapat memicu pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak lain terkait. Dua perkara di Samota dan Stadion Busung memperlihatkan tahap penyidikan yang berbeda, sehingga pemeriksaan mantan pejabat perlu dibaca sesuai status yang disampaikan penyidik. Di Samota, Kejaksaan Tinggi NTB kembali memeriksa Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di balik penjualan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa. Di Bintan, Kejaksaan Negeri memeriksa Hery Wahyu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa atau Stadion Busung. Perbandingan ini penting: keduanya sama-sama melibatkan pemeriksaan mantan pejabat, tetapi fokus dan keterangan status perkara yang tersedia tidak sama.

Samota: sorotan penyidikan pada dugaan TPPU dan aset

Dalam kasus lahan Samota, pemeriksaan Subhan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan masa jabatannya di BPN Sumbawa pada 2020–2023 dan BPN Lombok Tengah pada 2023–2025. Pengusutan itu, menurut keterangan kejaksaan, berlandaskan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Fokus penyidik juga mencakup penelusuran aset Subhan dari kedua masa jabatan tersebut. Kejaksaan telah menyita aset, termasuk aset di sebuah perumahan di Lombok Barat, dan sebelumnya menggeledah rumahnya di Desa Karang Bongkot pada 12 Februari 2026. Namun, batas status hukumnya tegas: Subhan diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU. Kejaksaan juga menekankan bahwa penyitaan aset tidak otomatis menjadikannya tersangka. Pembedaan ini mencegah tindakan penyidikan dibaca sebagai kesimpulan bersalah.

Stadion Busung: penyidik masih mengumpulkan keterangan

Di Bintan, Hery Wahyu dipanggil dan diperiksa oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan pada malam sebelum keterangan disampaikan, Rabu, 28 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Busung, bukan pengumuman penetapan tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi tingkat desa dan kecamatan, dinas terkait, BPN/ATR Bintan, serta perusahaan pemilik lahan, PT Surya Bangun Pertiwi. Lahan seluas 49.087 meter persegi itu dibeli pada 2017 oleh Dinas Perkim Bintan dengan nilai Rp1.576.576.266. Persoalan tersebut turut menjadi temuan BPK: menurut laporan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024, lahan yang dibeli sejak 2017 itu belum bersertifikat. Kejari menyatakan perkara masih berlanjut dan perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan.

Kesimpulan: bedakan penyitaan, pemeriksaan, dan status perkara

Kedua perkara sama-sama menyoroti pengadaan tanah dan menghadirkan pemeriksaan mantan pejabat, tetapi tahap yang terungkap berbeda. Di Samota, penyidikan telah mencakup dugaan TPPU, penelusuran serta penyitaan aset, sementara Subhan disebut masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Sumber juga menyebut tiga orang telah menjadi tersangka dalam perkara pengadaan lahan Samota dan kini berstatus terdakwa, termasuk Subhan serta dua pihak penilai. Keterangan itu tidak menghapus penegasan bahwa dalam penyidikan TPPU yang dibahas, Subhan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pada Stadion Busung, Kejari Bintan menyatakan pendalaman masih berlangsung, dengan pemeriksaan saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait; belum ada perkembangan lebih lanjut yang disebutkan. Karena itu, kesimpulan yang layak bukan menyamakan dua kasus, melainkan menunggu perkembangan resmi dan menjaga perbedaan status hukum yang sudah disampaikan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!