Dua kasus, tahapan dan dugaan berbeda
Perkara korupsi di lingkungan KSOP Samarinda dan Palembang adalah dua proses hukum terpisah, dengan dugaan tindak pidana serta tahap penanganan yang tidak boleh dicampuradukkan. Di Samarinda, KPK menyelidiki proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan memeriksa mantan kepala KSOP sebagai saksi; di Palembang, seorang pejabat telah didakwa atas dugaan pungutan di luar ketentuan terhadap agen kapal dan perkara bergerak ke pemeriksaan saksi. Perbedaan itu penting: pemeriksaan saksi dalam penyidikan bukan putusan bersalah, sementara dakwaan di persidangan pun masih harus dibuktikan. Membaca keduanya sebagai satu skandal akan mengaburkan fakta yang tersedia dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kesamaan nama lembaga tidak membuat pola perkara menjadi sama. Korupsi KSOP Samarinda berpusat pada pengadaan pekerjaan pengerukan selama beberapa tahun anggaran, sedangkan kasus KSOP Palembang menyangkut dugaan permintaan uang terkait dokumen pelayaran. Karena itu, perkembangan masing-masing perkara perlu dinilai menurut bukti dan proses hukumnya sendiri.
Samarinda: penyidikan proyek pengerukan
KPK memeriksa Yuyus Kusniadi Usmany, mantan Kepala KSOP Kelas II Samarinda periode 2016–2017, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 23 Oktober. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun keterangan yang didalami dari Yuyus, sehingga perannya dalam perkara tidak dapat disimpulkan dari pemanggilan tersebut saja.
Penyidikan dimulai pada 27 Juni 2024 dan telah menghasilkan penetapan sembilan tersangka. Lingkup proyek mencakup Tanjung Emas di Jawa Tengah, Samarinda di Kalimantan Timur, Benoa di Bali, serta Pulang Pisau yang disebut dalam keterangan perkara berada di Kalimantan Selatan. Tahun anggaran yang diselidiki membentang dari 2013 hingga 2017, dengan rentang berbeda di setiap pelabuhan. Namun, rincian peran para tersangka dan nilai kerugian negara belum diungkap dalam informasi yang tersedia. Maka, istilah korupsi pengerukan pelabuhan di sini tetap merujuk pada dugaan yang sedang disidik, bukan kesimpulan pengadilan.
Palembang: dakwaan pungutan terhadap agen kapal
Berbeda dari penyidikan Samarinda, perkara Palembang sudah memasuki persidangan. Yudi Kurniawan, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada 26 Oktober 2026. Jaksa mendakwa Yudi menerima lebih dari Rp2,3 miliar dari 23 perusahaan agen kapal selama Mei hingga Desember 2025.
Menurut dakwaan, uang itu berasal dari pungutan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Persetujuan Olah Gerak yang diduga berada di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan pembayaran dengan nominal tertentu, disertai ancaman memperlambat atau tidak memproses dokumen jika pembayaran tidak dipenuhi. Inilah dugaan suap agen kapal yang harus diuji melalui bukti di persidangan; dakwaan bukan putusan bersalah. Setelah pembacaan dakwaan, Yudi melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pembuktian menjadi penentu
Tahap berikutnya di Palembang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa menyiapkan 110 saksi untuk mendukung pembuktian dakwaan, jumlah yang menunjukkan luasnya agenda persidangan, tetapi bukan bukti otomatis bahwa tuduhan terbukti. Di Samarinda, informasi yang tersedia menempatkan perkara pada jalur penyidikan KPK, dengan pemeriksaan Yuyus sebagai bagian dari pengumpulan keterangan. Kedua proses itu bergerak dengan ritme dan fokus berbeda: satu menguji dugaan pungutan layanan administrasi, satu lagi mengusut proyek pengerukan di empat pelabuhan.
Kesimpulannya, perkembangan terbaru tidak membenarkan penyamaan kedua perkara. Di Samarinda, publik masih menunggu penjelasan lebih jauh mengenai peran pihak-pihak yang diperiksa dan dugaan dalam proyek. Di Palembang, perhatian beralih pada kesaksian dan bukti yang akan diuji hakim. Memisahkan tahap hukum dan jenis dugaan bukan soal istilah semata; itulah cara menjaga pemberitaan tetap akurat sekaligus menghormati proses peradilan.






