Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

AI Berisiko Tinggi Perlu Batas, Inovasi Tetap Berjalan

AI Berisiko Tinggi Perlu Batas, Inovasi Tetap Berjalan
Minat|Eksplorasi Aplikasi AI

Aturan harus membedakan risiko, bukan memukul rata

Kecerdasan buatan (AI) adalah teknologi yang mengolah data untuk menghasilkan prediksi, rekomendasi, atau konten, sehingga aturan yang baik harus membedakan dampaknya terhadap keselamatan dan hak manusia. Itulah alasan pendekatan berbasis risiko lebih masuk akal daripada melarang teknologi secara menyeluruh. Pemerintah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan Perpres Etika AI sebagai rambu pemanfaatan yang aman dan bertanggung jawab.

Rencana Komdigi membedakan larangan dari pengawasan. AI yang dapat membahayakan keselamatan atau hak warga, seperti pengenalan wajah untuk memantau masyarakat secara massal di ruang publik tanpa dasar hukum, disebut tidak boleh digunakan. Sementara AI risiko tinggi, misalnya sistem yang membantu mendiagnosis penyakit, masih dapat dipakai dengan pengawasan khusus dan keputusan akhir tetap dibuat manusia. Pembedaan ini penting: larangan menyeluruh bisa menutup manfaat, tetapi membiarkan sistem berisiko mengambil keputusan sendiri dapat merugikan pasien dan warga.

Rancangan Perpres juga mengarah pada label untuk produk buatan AI, keterbukaan tentang pengolahan data, hak untuk meminta penghapusan data, serta saluran pengaduan bagi warga yang dirugikan. Itu membuat perlindungan lebih nyata bagi pengguna, tetapi nilainya bergantung pada tindak lanjut laporan dan kejelasan tanggung jawab ketika sistem gagal.

Batas yang jelas memberi ruang bagi inovasi

Pemerintah belum memilih pola aturan konvensional yang merinci semua hal yang boleh dan dilarang. Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menyebut perlunya menetapkan batas pemanfaatan, lalu memberi ruang bagi inovasi selama tetap berada di dalamnya. Ia juga menilai etika harus menjadi landasan, disertai sosialisasi berkelanjutan karena teknologi AI masih berkembang.

Pilihan ini tepat sebagai titik awal, tetapi batas yang terlalu kabur dapat membuat pengembang dan pengguna tidak tahu kapan harus berhenti. Sebaliknya, kewajiban seragam untuk semua aplikasi akan membebani riset berisiko rendah sama seperti layanan yang memengaruhi keselamatan atau hak warga. Karena itu, regulasi AI Indonesia perlu menjelaskan kategori risiko, pengawasan, dan cara mengajukan keberatan—tanpa mengunci perkembangan teknologi pada daftar aturan yang cepat usang.

Peta Jalan AI juga menghubungkan tata kelola dengan kesiapan talenta: targetnya 45 ribu talenta AI per tahun dan pusat pelatihan Digital Talent Center di tiap provinsi. Di sekolah, sasaran yang disebutkan adalah minimal 15% pembelajaran coding dan AI. Arah ini patut didukung, asalkan pelatihan tidak berhenti pada cara memakai aplikasi, tetapi juga membekali masyarakat untuk menilai keluaran, risiko, dan batas AI.

Usulan RUU memperluas perdebatan ke kehidupan sehari-hari

Pada 3 November 2026, Kepala BRIN Arif Satria mengusulkan pembentukan RUU Kecerdasan Artifisial kepada DPR dan DPD dalam kegiatan SPARC 2026 di Universitas Negeri Jakarta. Usulan itu belum sama dengan pengajuan resmi atau dimulainya pembahasan bersama pemerintah. Namun, gagasan undang-undang khusus layak diperhitungkan karena AI sudah menyentuh pendidikan, pekerjaan, penelitian, industri, dan keamanan informasi.

Perdebatan ini bukan soal menutup akses ke ChatGPT atau aplikasi sejenis. Di sekolah, AI dapat membantu siswa memahami materi, merangkum, dan mencari referensi, tetapi pemakaian tanpa pengawasan bisa mengikis latihan berpikir kritis dan menyebarkan jawaban yang keliru. Di tempat kerja, algoritma perekrutan yang bias dapat merugikan pelamar, sementara otomatisasi menuntut pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan. Aturan perlu memastikan manusia atau badan hukum tetap bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan, bukan menyalahkan mesin semata.

Deepfake menambah alasan untuk bertindak: gambar, video, atau suara palsu yang menyerupai orang sungguhan dapat dipakai untuk penipuan, termasuk menyamar sebagai pimpinan perusahaan atau anggota keluarga demi meminta uang. Maka Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI sebaiknya menjadi awal yang bisa dijalankan sekarang, sedangkan usulan RUU membuka pembahasan lebih luas tentang tanggung jawab, perlindungan data, dan hak pengguna.

Keberhasilan ditentukan oleh pelaksanaan

Rencana aturan ini membawa keseimbangan yang dibutuhkan: larangan untuk penggunaan yang mengancam hak dan keselamatan, pengawasan khusus bagi AI berisiko tinggi, serta ruang inovasi di luar batas tersebut. Namun, prinsip yang baik belum cukup. Warga perlu tahu cara mengadukan kerugian, penyedia layanan harus menjelaskan penggunaan data, dan instansi terkait mesti mampu menindaklanjuti laporan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana penilaian mandiri bagi pelaku usaha dijalankan dan syarat tambahan apa yang berlaku pada sistem berisiko tinggi. Tanpa panduan yang tegas, fleksibilitas dapat berubah menjadi ketidakpastian; tanpa edukasi, etika hanya tinggal dokumen. Regulasi AI Indonesia akan berhasil jika melindungi manusia tanpa menghambat pemanfaatan yang bermanfaat. Batas yang jelas, pengawasan yang dapat diuji, dan pertanggungjawaban manusia harus menjadi ukuran utamanya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!