Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

DPRD Setujui Perubahan APBD dan Pajak-Retribusi: Arah Baru Pembangunan Kalsel

DPRD Setujui Perubahan APBD dan Pajak-Retribusi: Arah Baru Pembangunan Kalsel
Minat|Asia Tenggara

Dua Raperda Disetujui: Sinyal Kuat Perubahan Fiskal di Kalsel

Persetujuan DPRD Kalsel terhadap Perubahan APBD Kalimantan Selatan 2026 dan perubahan pajak daerah serta retribusi daerah adalah keputusan politik-fiskal yang mengubah cara daerah mengumpulkan pendapatan dan mengalokasikan anggaran pembangunan daerah, sekaligus menata ulang hubungan pemerintah dengan warga dan pelaku usaha melalui regulasi yang diklaim lebih akuntabel dan berkeadilan. Keputusan ini bukan sekadar rutinitas akhir masa sidang, tetapi penanda bahwa pemerintah daerah memilih strategi konsolidasi fiskal ketimbang sekadar menambal program yang berjalan setengah hati. Seluruh fraksi DPRD Kalsel setuju pada dua Raperda strategis tersebut dalam Rapat Paripurna yang mengagendakan pendapat akhir fraksi. Persetujuan bersama kemudian ditegaskan lagi dalam paripurna di Ruang Rapat H. Mansyah Addrian, dengan fokus pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalimantan Selatan 2026. Ketika tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan, itu berarti tanggung jawab politik atas konsekuensi kebijakan ini juga dibagi rata, bukan hanya ditumpukan kepada eksekutif.

DPRD Setujui Perubahan APBD dan Pajak-Retribusi: Arah Baru Pembangunan Kalsel

Perubahan Pajak dan Retribusi: Antara PAD dan Kepastian Hukum

Inti dari perubahan pajak daerah dan retribusi daerah adalah ambisi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola yang selama ini dianggap belum sepenuhnya efektif. Gubernur Muhidin menegaskan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, Kalsel bukan bergerak sendiri, melainkan mengikuti standar nasional soal norma, prosedur, dan kriteria pengenaan pajak serta retribusi. Seluruh fraksi menyebut regulasi baru ini penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun Gubernur juga menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak boleh semata-mata mengejar PAD, melainkan harus memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha. "Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai komitmen mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujar Muhidin. Di titik ini, janji kemudahan dan keadilan akan diuji saat implementasi: apakah prosedur menjadi lebih sederhana, atau justru lebih rumit demi memenuhi standar pusat.

Perubahan APBD Kalimantan Selatan 2026: Menyesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Nyata

Perubahan APBD Kalimantan Selatan 2026 diklaim sebagai upaya menyesuaikan anggaran pembangunan daerah dengan kebutuhan dan prioritas terbaru, bukan sekadar menggeser pos belanja tanpa arah. Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sudah disepakati bersama, dengan rujukan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, kerangka hukum dan teknisnya relatif kokoh; yang patut diawasi publik adalah konsistensi antara dokumen dan pelaksanaan. Fraksi-fraksi DPRD menilai perubahan APBD diperlukan agar program pembangunan lebih optimal dan tepat sasaran. Persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026 disebut menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah daerah tetap berjalan mengikuti dinamika kebutuhan pembangunan. Di balik alasan normatif itu, publik wajar menuntut transparansi yang nyata: ke mana tambahan ruang fiskal diarahkan? Tanpa penjelasan rinci, klaim efisiensi dan efektivitas hanya akan terdengar seperti slogan tahunan.

Implikasi bagi Infrastruktur dan Layanan Publik: Peluang dan Risiko

Dua Raperda yang disetujui—perubahan pajak-retribusi dan Perubahan APBD 2026—diposisikan sebagai instrumen kunci akselerasi infrastruktur dan layanan publik di Kalimantan Selatan. Seluruh fraksi menyebutnya penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan, sementara eksekutif berharap kombinasi kebijakan fiskal dan regulasi ini dapat memperbaiki iklim investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Banua. Di atas kertas, logikanya jelas: tata kelola pajak yang lebih akuntabel meningkatkan kepercayaan, PAD menguat, lalu APBD yang disesuaikan bisa mendorong proyek jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar lain. Dampak praktisnya untuk warga akan terasa pada dua hal: kualitas layanan publik dan persepsi terhadap beban pajak atau retribusi. Jika regulasi baru memberi kepastian hukum dan memudahkan proses bagi pelaku usaha serta masyarakat, Kalsel berpeluang menarik investasi sekaligus menjaga legitimasi kebijakan fiskal. Sebaliknya, jika penyesuaian tarif atau prosedur dilakukan tanpa komunikasi terbuka, kepercayaan mudah terkikis. Di titik ini, tuntutan fraksi Golkar agar pelaksanaan pembangunan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan antar kabupaten/kota menjadi patokan etis yang seharusnya diikuti, bukan sekadar dikutip di paripurna.

Apa yang Harus Diawasi Publik ke Depan?

Setelah persetujuan DPRD Kalsel setuju atas dua Raperda ini, tahapan berikutnya menentukan apakah janji kebijakan benar diwujudkan. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan. Proses itu berpeluang menambahkan catatan baru yang mesti diserap dalam implementasi. Sementara itu, Perubahan APBD 2026 sudah menjadi kerangka kerja program pemerintah daerah yang harus menjawab dinamika kebutuhan pembangunan. Pemprov dan DPRD Kalsel berharap kombinasi perubahan regulasi pajak-retribusi daerah dan penyesuaian APBD dapat mendukung pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan tersebut sah, tetapi tanpa mekanisme pengawasan yang kuat—mulai dari publikasi detail anggaran, evaluasi berkala, hingga partisipasi masyarakat—perubahan ini berisiko berhenti sebagai dokumen resmi. Kesimpulannya, keputusan politik sudah diambil; kini saatnya warga, pelaku usaha, dan masyarakat sipil mengawal agar regulasi dan APBD benar-benar menjadi alat pemerataan pembangunan, bukan sekadar alat penarikan pajak baru.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!