Ukuran keberhasilan harus bergeser
Produktivitas UMKM adalah kemampuan usaha kecil menghasilkan barang atau jasa secara konsisten, memenuhi kebutuhan pasar, dan menjaga kelangsungan bisnisnya. Karena itu, keberhasilan pembinaan tak semestinya dihitung dari banyaknya usaha yang terdaftar, melainkan dari berapa banyak yang aktif, berkembang, dan memberi penghidupan. Dorongan mengubah ukuran ini mengemuka dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta pada 29–30 Oktober 2026, ketika Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, meminta pembinaan diarahkan pada pertumbuhan bisnis dan UMKM naik kelas. Pesan itu tepat: menambah pelaku tanpa memastikan usaha yang sudah ada bertahan hanya mempercantik angka. Di Kutai Kartanegara, data DiskopUKM mencatat 40.745 hingga 40.776 UMKM pada 2026, tetapi jumlah itu masih perlu dimutakhirkan agar pemerintah mengetahui mana yang benar-benar beroperasi.
Bagi keluarga dan pekerja, perbedaan antara usaha tercatat dan usaha aktif bukan urusan administrasi belaka. UMKM yang berjalan dapat menjadi sumber penghidupan, membuka pekerjaan, dan menggerakkan kegiatan ekonomi sampai desa dan kelurahan. Maka, pengembangan UMKM seharusnya dimulai dari data yang akurat, lalu disusul dukungan yang sesuai kebutuhan usaha. Koperasi pun perlu dinilai dari kegiatan ekonomi dan tata kelola yang sehat, bukan semata status kelembagaan: dari 974 koperasi Kukar yang tercatat hingga Juli 2025, 795 berstatus aktif. Angka ini mengingatkan bahwa label aktif belum otomatis menjamin manfaat bagi anggota. Pembinaan yang baik menanyakan apakah usaha berproduksi, punya pelanggan, dan mampu bertahan.

Kemitraan harus berujung pada transaksi
Kemitraan usaha tak layak dirayakan hanya karena ada pertemuan atau nota kesepahaman. Ukurannya harus terasa di tempat usaha: pesanan bertambah, pembayaran lancar, produktivitas meningkat, dan akses ke pasar yang lebih luas. Tanpa hasil itu, kemitraan berisiko menjadi seremoni yang menyita waktu pelaku usaha. Akses pasar semestinya menjadi titik awal pendampingan, bukan hadiah setelah pelatihan panjang. Begitu calon pembeli dan kebutuhannya dikenali, pelaku UMKM dapat menyesuaikan mutu, volume, jadwal produksi, dan pengiriman. Kesiapan tersebut perlu dibangun bertahap, dengan dukungan untuk menghitung biaya produksi, mengendalikan mutu, memahami kontrak, dan mengantisipasi ketentuan retur maupun risiko pembayaran.
Rancangan tindak lanjut Rapimnas menawarkan ujian yang konkret: program percontohan kemitraan selama 90 hari, dengan usulan mempertemukan 20 koperasi siap beroperasi, 100 UMKM, dan sejumlah perusahaan pembeli. Hasilnya, termasuk pembelian berulang dan manfaat transaksi, perlu ditelusuri agar program dapat diperbaiki dan diperluas. Koperasi bisa membantu produsen kecil menghimpun pasokan, berbagi penyimpanan dan pengiriman, serta memenuhi pesanan berukuran lebih besar. Namun, fungsi itu hanya berjalan jika pengelola kompeten dan pembukuan tertib. Menjadikan pesanan dan pembayaran sebagai tolok ukur akan memaksa semua pihak—pendamping, koperasi, dan perusahaan—bertanggung jawab atas manfaat yang benar-benar diterima usaha kecil.

Dari pembinaan menuju usaha yang naik kelas
Seruan Qadar Ruslan Siregar agar keberhasilan tidak diukur dari jumlah UMKM, melainkan dari omzet, kapasitas produksi, perluasan pasar, dan kemitraan, sejalan dengan tema Rapimnas: ekonomi kerakyatan, UMKM naik kelas, dan ekonomi berkualitas. Perubahan paradigma ini harus tampak dalam cara program dirancang. Pelatihan tanpa pembeli yang jelas, bantuan tanpa tindak lanjut, dan pencatatan peserta sebagai hasil akhir tak cukup menguatkan bisnis. Sebaliknya, pendampingan sebaiknya mengikuti kebutuhan pesanan: mulai dari standar produk hingga ketepatan pengiriman. KADIN dapat menghubungkan usaha dengan perusahaan pembeli, sementara koperasi menjadi simpul produksi dan distribusi lokal; Gerakan Nasional UMKM Bangkit dapat membantu mengorganisasi kebutuhan dan kesiapan pemasok.
Fasilitas pemasaran seperti KukarGO dan Arbizz Space juga dapat membantu memperluas jangkauan, tetapi kanal pemasaran perlu terhubung dengan permintaan nyata dan layanan pemenuhan pesanan. Pemerintah, organisasi usaha, dan pembeli perlu menilai kemajuan dari usaha yang beroperasi, peningkatan kapasitas, pelanggan yang bertambah, serta pembayaran yang diterima sesuai kesepakatan. Itulah bentuk pengembangan UMKM yang lebih berguna daripada sekadar menambah daftar pelaku. Jumlah tetap penting sebagai gambaran luasnya kegiatan ekonomi, tetapi bukan bukti bahwa usaha sudah kuat. Kesimpulannya, pembinaan baru layak disebut berhasil ketika produktivitas dan keberlanjutan membaik, kemitraan menghasilkan transaksi, dan makin banyak pelaku mampu tumbuh ke pasar yang lebih luas.






