Perlindungan pekerja perlu melampaui batas negara
Perlindungan pekerja ASEAN adalah upaya bersama negara-negara kawasan untuk menjaga hak dasar dan keamanan kerja melalui dialog, jaminan sosial, serta kebijakan yang mampu merespons perubahan lintas batas. Pesan itu mengemuka ketika Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong penguatan dialog sosial, perlindungan sosial lintas negara, dan pembelajaran sepanjang hayat dalam ASEAN Trade Union Council (AseanTUC) Regional Consultation Workshop di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Dorongan tersebut tepat sasaran: gejolak ekonomi global dapat mengubah kondisi kerja, sementara dampaknya tidak berhenti pada satu negara. Karena itu, kebijakan yang hanya mengandalkan langkah nasional berisiko meninggalkan pekerja yang mobilitas dan penghidupannya terkait dengan pasar regional. Kerja sama ASEAN perlu menerjemahkan komitmen menjadi perlindungan yang terasa bagi pekerja, bukan berhenti pada pernyataan bersama.

Dialog sosial harus memberi suara kepada pekerja
Dialog sosial pekerja bukan formalitas antara pemerintah dan serikat; ia adalah cara untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan mempertimbangkan pengalaman orang yang paling terdampak. Dalam forum tersebut, Yassierli menyatakan pemerintah mendukung pembahasan AseanTUC mengenai isu-isu utama dan mengapresiasi perannya dalam mengawal hak dasar buruh. Ia juga menegaskan kebebasan berserikat sebagai hak dasar yang menopang hubungan kerja yang sehat dan adil, serta dijamin konstitusi dan konvensi internasional. Penegasan ini penting karena perlindungan pekerja akan rapuh bila pekerja tidak leluasa menyampaikan kepentingan, mengorganisasi diri, dan berunding. Maka, ukuran keberhasilan dialog bukan banyaknya pertemuan, melainkan apakah masukan serikat benar-benar memengaruhi kebijakan dan memperkuat hak di tempat kerja.
Perlindungan lintas negara dan pembelajaran sepanjang hayat
Perlindungan sosial lintas negara dan pembelajaran sepanjang hayat melengkapi dialog dengan dua kebutuhan praktis: menjaga pekerja ketika perubahan ekonomi melintasi batas dan membantu mereka menyesuaikan keterampilan sepanjang perjalanan kerja. Yassierli menyebut ketiganya sebagai bagian penting dari respons untuk melindungi hak pekerja di tengah gejolak ekonomi global. Namun, gagasan itu hanya akan berarti jika kerja sama kawasan menghasilkan kebijakan yang dapat diakses pekerja, bukan sekadar kesepakatan umum. Tantangannya adalah menyelaraskan perlindungan dan memperluas kesempatan belajar tanpa mengurangi tanggung jawab tiap negara. Pekerja membutuhkan jaminan yang tidak terputus ketika kondisi berubah, serta kesempatan untuk terus belajar agar tidak tersisih. Karena itu, perlindungan sosial dan pendidikan kerja perlu ditempatkan sebagai unsur kebijakan ketenagakerjaan, bukan program tambahan.
Kantor AseanTUC di Jakarta membuka ruang tindak lanjut
Yassierli menyerahkan sertifikat pengakuan kepada AseanTUC atas kontribusinya dalam memperkuat dialog sosial, menjaga solidaritas, dan mendorong perluasan perlindungan sosial di Asia Tenggara. Ia juga menyambut keputusan organisasi itu mendirikan kantor pusat di Jakarta, dengan harapan kehadirannya mempererat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan gerakan serikat pekerja kawasan. Ini memberi forum tersebut peluang untuk menjadi simpul tindak lanjut, tetapi manfaatnya bergantung pada kerja nyata setelah pertemuan: komunikasi yang rutin, keterlibatan serikat, dan kebijakan yang menjawab kebutuhan pekerja. Yassierli menilai gejolak ekonomi global menuntut kerja sama antarpihak dan antarnegara untuk membangun kapasitas bersama. Kesimpulannya, perlindungan pekerja ASEAN akan menguat bila dialog sosial menghasilkan tindakan lintas negara yang menjaga hak, memperluas perlindungan, dan membantu pekerja menghadapi perubahan.






