Perlindungan pekerja harus melampaui batas negara
Perlindungan pekerja lintas negara adalah kerja sama antarnegara untuk menjaga hak, akses perlindungan sosial, dan kesempatan belajar pekerja ketika mereka menghadapi perubahan ekonomi dan dunia kerja. Tanpa koordinasi semacam itu, pekerja berisiko menanggung dampak gejolak global dengan perlindungan yang terpecah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong penguatan dialog sosial, perlindungan sosial lintas negara, serta pembelajaran sepanjang hayat saat menghadiri ASEAN Trade Union Council Regional Consultation Workshop di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Tiga agenda ini tepat sasaran: perlindungan pekerja tidak cukup mengandalkan aturan nasional jika perubahan ekonomi dan mobilitas kerja berdampak lintas batas. Pekerja juga memerlukan ruang untuk memperbarui keterampilan sepanjang kariernya.
Yassierli menegaskan kebebasan berserikat sebagai hak dasar yang perlu dijamin. Hak tersebut menopang hubungan industrial yang sehat dan adil, sekaligus diakui sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi dan konvensi internasional. Dorongan ini semestinya dipahami sebagai agenda perlindungan yang konkret, bukan sekadar seruan solidaritas.

Deklarasi lima tahun menguji komitmen bersama
Sehari sebelumnya, pada Rabu (28/10/2026), Kemnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta. Penandatanganan ini penting karena mempertemukan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO dalam satu kerangka kerja pekerjaan layak.
Namun, deklarasi tidak dengan sendirinya mengubah kondisi kerja. Yassierli menyebut DWCP sebagai komitmen nasional bersama, bukan sekadar program ILO, dan menekankan bahwa penandatanganan merupakan awal dari kerja lima tahun ke depan. Ukuran keberhasilannya akan terlihat pada pelaksanaan: apakah pihak-pihak yang menandatangani mampu mempertahankan dialog sosial dan mengubah kesepakatan menjadi manfaat yang dirasakan pekerja.
Skala angkatan kerja menuntut hasil yang inklusif
Tantangan yang hendak dijawab berukuran besar. Angkatan kerja disebut mencapai 155 juta orang, dengan sekitar 60 persen masih bekerja di sektor informal. Angka itu membuat pekerjaan layak bukan isu pinggiran: bagi banyak orang, status informal berkaitan dengan terbatasnya akses pada perlindungan dan kepastian kerja.
DWCP 2026–2030 memuat tiga agenda: melembagakan dialog sosial yang transformatif, menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif, dan memperkuat perlindungan sosial yang universal serta adaptif. Arah ini lebih bermakna daripada sekadar mengejar jumlah lowongan. Yassierli menyatakan, “Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak.” Bagi pekerja, standar itu berarti kualitas pekerjaan harus dinilai dari perlindungan dan penghasilan, bukan hanya tersedianya pekerjaan.
Dari kesepakatan menuju perlindungan nyata
Agenda ini berjalan ketika dunia kerja berubah akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial, transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global. Pada saat yang sama, informalitas yang tinggi, ketidaksesuaian keterampilan, ketimpangan akses kerja, serta kesenjangan perlindungan sosial masih menjadi persoalan. Karena itu, pembelajaran sepanjang hayat dan perlindungan sosial lintas negara perlu terhubung dengan kebijakan domestik, bukan berdiri sebagai wacana terpisah.
Kemnaker berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, Apindo, serikat pekerja, serta ILO agar program memberi dampak nyata. Langkah berikutnya adalah menjaga dialog sosial tetap terbuka dan memastikan agenda lima tahun tersebut diterapkan secara konsisten. Deklarasi ini baru akan bernilai jika pekerja—termasuk mereka yang berada di sektor informal atau menghadapi perubahan keterampilan—merasakan perlindungan yang lebih baik. Itulah ukuran sesungguhnya dari pekerjaan layak.






