BSPS Berubah Jadi Bedah Rumah, Masalahnya Tetap Sama: Distribusi dan Transparansi
Program BSPS 2026 atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah bantuan renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sekarang diatur sebagai program Bedah Rumah melalui Permen PKP, dengan skema stimulan yang menggabungkan dana material dan upah tukang untuk meningkatkan kelayakan huni rumah sesuai standar teknis bedah rumah yang telah ditetapkan. Di atas kertas, rancangan ini terlihat menjanjikan: dana dicairkan langsung ke rekening penerima bantuan, penyaluran material bangunan diatur lewat mekanisme pemilihan toko terbuka (PTT), dan pekerjaan fisik rumah ditargetkan selesai maksimal dua bulan setelah SK Penerima Bantuan terbit. Namun di lapangan, yang paling terasa bukan manfaatnya, melainkan serangkaian hambatan implementasi—dari mekanisme verifikasi penerima yang berlarut, penunjukan toko bangunan yang dipersoalkan, hingga minimnya komunikasi kepada warga. Alih-alih menjadi contoh reformasi tata kelola, BSPS kini berada di titik krisis kepercayaan, terutama di daerah yang progresnya mandek.
Verifikasi Ketat dan Program yang Mandek: Penerima Menunggu, Rumah Tetap Tak Layak
Di Sumenep, fakta paling telanjang adalah nihilnya realisasi fisik program BSPS yang kini disebut Bedah Rumah menjelang tutup tahun; tidak satu pun unit terlaksana karena masih terjebak di tahapan verifikasi Penerima Bantuan dan Pemilihan Toko Terbuka. Dari 1.152 warga yang diusulkan sebagai penerima, sebagian mundur setelah verifikasi karena masuk desil tinggi, tidak mampu swadaya, atau rumah dinilai tak lagi memenuhi kriteria sasaran—misalnya sudah dibangun atau dianggap layak huni. Pemerintah daerah menegaskan verifikasi kini lebih ketat berbasis petunjuk teknis, termasuk kemampuan swadaya dan kondisi struktur rumah. Secara prinsip, pengetatan ini penting untuk memastikan bantuan renovasi rumah tepat sasaran dan sesuai standar teknis bedah rumah. Namun ketika administrasi berjalan lambat dan penjelasan kepada warga minim, standar ketat berubah menjadi tembok penghalang. Warga yang rumahnya masih tidak layak tetap menunggu, sementara tahapan administrasi “belum ada yang selesai” dan pekerjaan fisik baru bisa dimulai setelah SK keluar dan rekening dibuat.
Penyaluran Material dan Penunjukan Toko: Celah Ketidakjelasan yang Memicu Kecurigaan
Upaya mencegah korupsi dalam program BSPS 2026 dilakukan melalui mekanisme pemilihan satu toko bangunan yang memasok bahan untuk beberapa desa, setelah proses lelang terbuka, dan pembayaran dilakukan penerima melalui transfer ke rekening toko. Secara teoritis, mekanisme ini bisa menekan permainan harga dan memudahkan pengawasan penyaluran material bangunan. Namun praktik di Aceh Utara menunjukkan sisi lain: sejumlah penerima BSPS mengeluhkan penyaluran material karena merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam penentuan toko penyedia, padahal di lingkungan mereka ada toko bangunan langganan warga. Ketika warga mempertanyakan alasan pemilihan toko dan menduga ada “pengondisian” dalam penentuan penyedia bahan, masalah bukan lagi sekadar teknis logistik, tetapi soal legitimasi. Tanpa penjelasan terbuka mengenai prosedur PTT, siapa pemenang lelang, dan bagaimana pemantauannya, kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan justru membuka ruang kecurigaan baru. Permintaan agar Satker dan balai pelaksana menjelaskan mekanisme pemilihan toko secara transparan adalah sinyal jelas bahwa komunikasi program selama ini tidak memadai.
Trauma Hukum 2024 dan Minimnya Peran Desa: Pendamping Diuntungkan, Warga Merasa Jauh
Salah satu faktor yang jarang dibahas tetapi punya efek besar adalah trauma hukum yang dialami pemerintah desa. Ketua asosiasi kepala desa di Sumenep menyebut banyak kades masih khawatir setelah muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan BSPS pada 2024, sehingga kini mereka membatasi diri hanya pada tahap mengusulkan calon penerima dan enggan terlibat lebih jauh. Akibatnya, setelah daftar usulan dikirim, proses selanjutnya banyak diserahkan pada mekanisme program dan pendamping lapangan. Di satu sisi, sikap hati-hati ini bisa dipahami; kades tidak ingin kembali terseret kasus karena tumpang tindih aturan. Tetapi di sisi lain, berkurangnya peran desa mengurangi jembatan komunikasi antara penerima dengan struktur program. Ketika warga bingung soal mekanisme verifikasi penerima, penyaluran material, atau standar teknis bedah rumah, mereka tidak lagi bisa mengandalkan kades sebagai rujukan utama. Ruang ini lalu diisi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan Satker, yang sayangnya belum semua mendapat kepercayaan publik, terbukti dari permintaan evaluasi kinerja pendamping di Aceh Utara.
Butuh Pemeriksaan Terbuka dan Keterlibatan Warga, Bukan Sekadar Regulasi Baru
Keluhan penerima BSPS soal penyaluran material dan penunjukan toko, trauma kepala desa, serta verifikasi yang berlarut membentuk pola yang sama: program yang secara regulasi makin rumit tetapi belum dibarengi transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Ketika warga mendesak agar dugaan pengondisian toko ditelusuri secara terbuka dan meminta kementerian terkait menelisik pelaksanaan program di Aceh Utara, termasuk mengevaluasi pendamping lapangan, itu bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan untuk memperbaiki cara negara berinteraksi dengan penerima manfaat. Tanpa pemeriksaan terbuka atas pelaksanaan program di daerah, komunikasi jelas tentang mekanisme verifikasi penerima, dan ruang bagi warga untuk memberi masukan dalam penyaluran material bangunan, BSPS berisiko tinggal sebagai angka: 1.152 usulan, Rp20 juta per unit, dua bulan target pekerjaan. Program bantuan renovasi rumah pada akhirnya harus diukur bukan dari besarnya anggaran, tetapi dari seberapa jauh ia mengembalikan rasa aman dan layak huni bagi keluarga miskin yang menjadi sasaran. Untuk itu, pemerintah tidak cukup mengeluarkan aturan; ia perlu membuka proses, menjawab keluhan, dan mengakui bahwa kepercayaan warga adalah bahan bangunan paling penting dalam setiap program bedah rumah.






