Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kapal Bom Masih Bebas, Penegakan Hukum Perikanan Dipertaruhkan

Kapal Bom Masih Bebas, Penegakan Hukum Perikanan Dipertaruhkan
Minat|Asia Tenggara

Kapal Bom Ikan: Simbol Gagalnya Penegakan Hukum di Laut

Kapal bom ikan adalah kapal penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak untuk mematikan ikan secara massal, menghasilkan tangkapan cepat dalam jumlah besar, tetapi dengan konsekuensi menghancurkan terumbu karang, merusak ekosistem laut, mengancam keselamatan manusia, dan melanggar aturan penangkapan ikan ilegal yang seharusnya dijaga oleh penegakan hukum perikanan yang tegas. Di perairan Sibolga–Tapanuli Tengah hingga Kepulauan Nias dan Aceh, aktivitas kapal-kapal yang diduga memakai bahan peledak memicu keresahan nelayan pesisir. Ironisnya, kapal bom ini masih bebas membongkar dan menjual hasil tangkapan di berbagai tangkahan swasta di Kota Sibolga. Fakta bahwa praktik sebrutal ini berlangsung terang-terangan menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar pelaku di laut, melainkan lemahnya keberanian dan integritas penegakan hukum di darat.

Kapal Bom Masih Bebas, Penegakan Hukum Perikanan Dipertaruhkan

Dugaan Oknum Aparat Terlibat: Celah yang Membiarkan Kapal Bom Kebal

Di tengah keresahan nelayan, muncul dugaan adanya pendanaan terhadap operasional kapal bom ikan oleh pihak tertentu, termasuk seorang anggota Polri berinisial DS berpangkat Brigpol. Seorang nelayan menyebut oknum DS kerap terlihat setiap kali kapal bom bongkar di salah satu tangkahan di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, memicu dugaan bahwa ia ikut mendanai operasi kapal-kapal di perairan Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias, hingga Aceh. Memang, keberadaan seseorang di lokasi bongkar muat belum otomatis membuktikan keterlibatan; perlu penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, dan penyidikan resmi. Namun di mata publik, dugaan ini sudah cukup untuk merusak kepercayaan pada penegakan hukum perikanan. Ketika nama aparat muncul di lingkaran penangkapan ikan ilegal, pesan yang sampai ke pelaku sangat jelas: hukum bisa ditawar, selama ada pelindung.

Kapal Bom Masih Bebas, Penegakan Hukum Perikanan Dipertaruhkan

Tangkahan Alindo dan Manullang: “Zona Aman” Kapal Bom di Pesisir

Informasi lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat kapal bom ikan berlangsung aman di Tangkahan Alindo dan Tangkahan Bintang Laut (Manullang) di Jalan K.H.A. Dahlan, Kota Sibolga. Warga menyebut nama-nama pemain lama yang seolah tak tersentuh penindakan, sementara kapal bom terus keluar-masuk seakan memiliki imunitas. Lebih memprihatinkan, warga mengingat tragedi ledakan bom ikan di Tangkahan Baringin pada 24 Januari 2022 yang meluluhlantakkan rumah dan melukai beberapa orang, namun peristiwa itu tidak cukup untuk menghentikan praktik ini. Hingga kini, belum ada keterangan jelas dari instansi terkait seperti Lanal, kepolisian, maupun PSDKP. Diamnya institusi membuat tangkahan-tangkahan ini tampak seperti “zona aman” bagi penangkapan ikan ilegal, dan itu adalah bentuk pembiaran yang berbahaya.

Terumbu Karang Rusak, Ekosistem Laut dan Nelayan Kecil Menanggung

Ledakan bom ikan bukan hanya mematikan ikan target, tetapi menghancurkan struktur terumbu karang, membunuh biota laut, dan merusak habitat penting bagi berbagai jenis ikan. Pertumbuhan karang yang lambat membuat pemulihan wilayah yang rusak berat bisa memakan waktu puluhan tahun, bergantung jenis karang, tingkat kerusakan, dan kondisi lingkungan. Ketika terumbu karang rusak, rantai makanan terganggu, produktivitas perikanan turun, dan sumber penghidupan masyarakat pesisir ikut tergerus. Nelayan tradisional yang memakai alat tangkap ramah lingkungan terpaksa melaut lebih jauh, mengeluarkan biaya lebih besar, dengan hasil tangkapan yang tidak menentu. Inilah paradoks kapal bom ikan: keuntungan sesaat bagi segelintir orang dibayar dengan kerusakan ekosistem laut dan masa depan nelayan kecil yang hancur pelan-pelan.

Tanpa Koordinasi Serius, Penegakan Hukum Perikanan Hanya Slogan

Secara hukum, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1,2 miliar. Namun angka di atas kertas tidak berarti apa-apa jika kapal bom ikan tetap bebas beroperasi. Masyarakat pesisir mendesak Propam menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum DS, sementara PSDKP dan Pangkalan TNI AL Sibolga diminta memeriksa sekitar 10 kapal yang diduga terkait pembongkaran ikan di beberapa tangkahan. Warga juga menyerukan agar TNI AL, Satpolairud, PSDKP, dan instansi lain segera menindak aktivitas ilegal ini untuk mencegah tragedi ledakan berulang. Tanpa koordinasi kuat antar lembaga keamanan dan perikanan, penegakan hukum perikanan akan terus kalah oleh jaringan penangkapan ikan ilegal. Laut rusak, nelayan rugi, sementara pelaku dan pelindungnya melenggang.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!