Paradoks Raksasa Ekspor Perikanan dan Laut yang Kian Rapuh
Ekspor perikanan Indonesia adalah aktivitas perdagangan hasil tangkapan dan budidaya laut ke pasar internasional bernilai miliaran dolar, yang bergantung langsung pada stok ikan, kesehatan ekosistem pesisir, serta regulasi yang mampu melindungi nelayan kecil dan memastikan keberlanjutan laut sebagai sumber daya ekonomi jangka panjang.
Nilai ekspor produk perikanan mencapai sekitar Rp 6,27 triliun, dengan udang dan tuna-cakalang sebagai penyumbang terbesar. Namun angka ini menyembunyikan paradoks: di saat negara tampil sebagai produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua dunia, keberlanjutan laut justru menjadi bom waktu yang siap meledak. Penurunan stok ikan, kerusakan habitat, dan memburuknya kualitas perairan berpotensi menggerus pasokan bahan baku dan mengganggu bisnis perusahaan perikanan, bukan sekadar isu lingkungan pinggiran. Besarnya ekspor bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan alarm bahwa tanpa tata kelola yang lebih tegas dan berpihak pada ekosistem, kejayaan ekspor perikanan Indonesia bisa runtuh lebih cepat dari yang dibayangkan.
Keberlanjutan Laut: Dari Isu Lingkungan ke Ancaman Nilai Ekspor
Besarnya ekspor perikanan Indonesia membuat keberlanjutan laut berubah dari slogan hijau menjadi variabel penentu kelangsungan bisnis. Ketika stok ikan menurun dan habitat rusak, pasokan terganggu, biaya produksi naik, dan akses ke pasar ekspor ikut terancam. Standar keberlanjutan global menuntut perusahaan memastikan praktik penangkapan tidak memicu overfishing, bycatch, atau illegal fishing, serta bahwa rantai pasoknya transparan dan bisa ditelusuri.
Investor global pun tidak lagi memperlakukan isu laut sebagai catatan kaki; penurunan stok dan tata kelola buruk dinilai material karena bisa mengurangi nilai perusahaan dan daya saing jangka panjang. Di lapangan, dampaknya sangat nyata bagi nelayan kecil: ketika ekosistem rusak, mereka dipaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan memadai, atau beralih pekerjaan karena penghasilan kian tidak pasti. Laut yang tidak berkelanjutan berarti ekspor perikanan Indonesia kehilangan keandalan, dan produk dari wilayah lain yang lebih taat pada standar ESG akan merebut ruang di rak-rak pasar global.
Qanun dan Regulasi Perikanan: Ada Aturan, Tapi Tidak Cukup Melindungi
Masalahnya, regulasi perikanan nelayan di daerah pesisir belum cukup kuat menjawab tekanan baru terhadap sumber daya laut. Qanun perikanan yang sudah berusia lebih dari satu dekade lahir di era ketika dinamika ekosistem dan pasar belum sepadat sekarang. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010, misalnya, memang menjadi fondasi tata kelola perikanan dan telah mengatur sistem data, penelitian, hingga penanaman modal. Namun fakta bahwa alat tangkap terlarang masih beredar dan penangkapan ikan dengan bahan peledak masih terjadi menunjukkan aturan ini belum efektif melindungi nelayan kecil maupun ekosistem laut.
Di balik produksi tangkap yang melampaui target, nelayan tetap hidup dalam ketidakpastian, sementara terumbu karang rusak dan stok ikan berisiko turun akibat praktik tidak ramah lingkungan. Pergeseran wilayah tangkap hingga mendekati zona ekonomi eksklusif menjadi indikator bahwa tekanan terhadap sumber daya pesisir dan laut sudah melampaui kapasitas regulasi yang ada. Regulasi perikanan nelayan yang longgar bukan cuma persoalan hukum lokal; ia menjelma menjadi risiko reputasi bagi ekspor perikanan Indonesia, karena pasar global semakin sensitif terhadap asal-usul dan dampak ekologis produk laut.
Ketimpangan Akses Pasar dan Kerentanan Ekonomi Nelayan
Di tingkat akar rumput, ekspor perikanan Indonesia yang besar belum otomatis mengalir menjadi kesejahteraan nelayan kecil. Produksi meningkat, tetapi keuntungan cenderung terkonsentrasi di pelaku usaha yang memiliki akses modal, teknologi, dan jaringan ekspor. Nelayan tradisional terjebak di lapis paling rentan: stok ikan yang menurun, biaya melaut naik, dan posisi tawar lemah terhadap tengkulak maupun industri pengolahan.
Peningkatan produksi perikanan tidak otomatis berarti kesejahteraan nelayan ikut meningkat. Ketimpangan akses pasar memperbesar kerentanan ekonomi jangka panjang, apalagi ketika rantai pasok ekspor sangat bergantung pada banyak nelayan dan pemasok skala kecil. Tanpa dukungan investasi pada fasilitas seperti cold storage, pengolahan, dan akses pasar yang lebih adil, pendapatan nelayan akan stagnan, bahkan menurun. Padahal estimasi menunjukkan bahwa investasi di bidang tersebut dapat meningkatkan pendapatan nelayan sekitar 23%-47% dalam jangka panjang. Jika ketimpangan ini dibiarkan, bom waktu keberlanjutan laut akan meledak bersamaan dengan krisis sosial di desa-desa pesisir.
Reformasi Kebijakan: Menjaga Ekspor, Memperkuat Nelayan, Mengamankan Laut
Solusinya bukan menekan ekspor, melainkan merombak cara mengelola laut dan nelayan. Reformasi kebijakan perikanan harus menjadikan keberlanjutan laut sebagai syarat utama, bukan tambahan. Praktik berkelanjutan memang menimbulkan biaya: sertifikasi, pengawasan pemasok, sistem ketertelusuran. Namun pengelolaan stok yang lebih baik berpotensi memberi manfaat ekonomi tahunan jangka panjang ratusan juta dolar dan meningkatkan nilai hasil tangkapan.
Reformasi Qanun dan regulasi perikanan nelayan perlu diarahkan pada tiga hal. Pertama, perlindungan ekosistem melalui larangan tegas alat tangkap merusak dan penegakan hukum yang konsisten. Kedua, penguatan posisi nelayan kecil dalam rantai pasok ekspor lewat akses teknologi, informasi, dan infrastruktur pengolahan agar mereka tidak sekadar pemasok bahan baku murah. Ketiga, transparansi rantai pasok untuk memenuhi standar ESG internasional sehingga hambatan masuk ke pasar ekspor tidak meningkat akibat stok menurun, habitat rusak, atau rantai pasok yang tidak jelas. Tanpa langkah ini, ekspor perikanan Indonesia akan tetap terlihat gemilang di atas kertas, tetapi rapuh di fondasi laut yang terkuras dan nelayan yang tidak sejahtera.






