Paradoks Aceh: Tambang Emas Indonesia, Kemiskinan yang Membandel
Paradoks penegakan hukum minerba adalah situasi ketika wilayah kaya tambang emas dan mineral lainnya mengeluarkan banyak izin pertambangan, namun tata kelola, pengawasan, dan penindakan hukum begitu lemah sehingga kekayaan alam gagal menjadi kesejahteraan dan malah memiskinkan masyarakat melalui perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan maraknya aktivitas ilegal yang tidak pernah tuntas ditangani. Aceh adalah cermin paling telanjang dari paradoks ini: tanahnya kaya, tambangnya melimpah, izinnya bertambah, tetapi rakyat tetap berada dalam lingkaran kemiskinan dan ruang hidup yang kian menyempit. Tingkat kemiskinan Aceh pada September 2025 masih 12,22 persen, tertinggi di Sumatera, meski sedikit turun dari 12,33 persen pada Maret 2025. Kutipan angka ini menampar narasi lama bahwa tambang otomatis membawa kemakmuran; faktanya, tanpa penegakan hukum minerba yang berpihak pada publik, izin pertambangan lebih tampak sebagai alat pemusatan keuntungan.
Izin Pertambangan dan PETI: Ketika Negara Membiarkan Ruang Hidup Dipetakan Modal
Masalah mendasarnya bukan sekadar banyaknya tambang emas Indonesia, melainkan bagaimana izin pertambangan diterbitkan dan diawasi. Data resmi mencatat 77 IUP aktif di Aceh, terdiri dari 28 IUP operasi produksi dan 49 IUP eksplorasi. Di saat yang sama, analisis lembaga masyarakat menemukan 21 IUP baru hanya dalam kurun Oktober 2025 hingga Mei 2026 dengan luas konsesi hampir 45.000 hektare, sembilan di antaranya terbit setelah bencana ekologis akhir November 2025. Pertanyaan publik jadi tajam: ruang hidup Aceh sedang dipersiapkan untuk rakyat, atau sedang dipetakan untuk pemilik modal? Tambang rakyat yang semestinya bisa dilindungi lewat Wilayah Pertambangan Rakyat dan izin pertambangan rakyat masih terbelit birokrasi, sementara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang memakai ekskavator menjamur di hutan lindung. Pansus khusus mengungkap sekitar 450 titik tambang ilegal dengan sekitar 1.000 ekskavator aktif dan dugaan setoran Rp30 juta per ekskavator per bulan atau sekitar Rp360 miliar setahun. Ketika jaringan PETI ini dibiarkan, dampak tambang masyarakat menjadi ganda: rakyat kecil dikriminalkan, pemodal ilegal menikmati rente.
Tambang Emas Merangin: Potret Gagalnya Penegakan Hukum Minerba
Kasus tambang emas Merangin menegaskan pola sama: hukum ada di atas kertas, tetapi lemah di lapangan. Wilayah ini dikenal memiliki potensi emas besar yang seharusnya menjadi modal pembangunan daerah. Namun kekayaan emas tersebut berubah menjadi sumber konflik, kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan bukti rapuhnya penegakan hukum akibat maraknya PETI. Meski ancaman pidana untuk penambangan tanpa izin mencapai penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, aktivitas ilegal tetap berulang di lokasi yang sama, bahkan setelah operasi penertiban. Pada 29 April 2026, tujuh pelaku PETI yang menggunakan alat berat ditangkap di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu. September 2025, aparat mengamankan 1,7 kilogram emas ilegal asal Merangin dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar dan membongkar rantai perdagangan emas ilegal antarprovinsi. Fakta bahwa ancaman pidana tidak memberi efek jera menunjukkan bahwa penegakan hukum minerba gagal menyentuh aktor intelektual dan aliran uang; yang ditangkap lebih sering operator lapangan, bukan pemilik modal dan jaringan perlindungan.

Dampak Nyata Bagi Masyarakat: Ruang Hidup Terjepit, Sungai Tercemar
Seluruh paradoks ini berujung pada satu hal: dampak tambang masyarakat terasa pahit. Di Aceh, perluasan konsesi dan menjamurnya titik PETI berarti kampung, kebun, sungai, hutan, wilayah adat, sumber air, dan kawasan pangan perlahan terdesak oleh garis koordinat konsesi. Yang diperebutkan bukan hanya emas, tembaga, atau batu bara, tetapi ruang hidup itu sendiri. Di Merangin, PETI berubah menjadi ancaman atas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat; pencemaran sungai akibat sedimentasi dan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional warga. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum menjalankan fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya alam secara optimal sebagaimana mandat konstitusi. Selama tambang emas Indonesia dioperasikan dengan mengabaikan keadilan dan keberlanjutan, masyarakat lokal akan terus menanggung biaya sosial dan ekologis, sementara manfaat ekonomi mengalir ke segelintir pihak.
Menata Ulang Penegakan Hukum Minerba: Sinergi Regulasi, Pengawasan, dan Warga
Keluar dari paradoks ini butuh pilihan politik yang tegas, bukan sekadar razia musiman. Agenda utama di Aceh dan Merangin harus memastikan hukum berpihak pada keadilan, izin berpihak pada kepentingan publik, dan kekayaan alam benar-benar kembali ke rakyat. Ada beberapa langkah yang terang: tambang rakyat yang memang menjadi sumber kehidupan harus difasilitasi legalisasinya lewat WPR dan mekanisme izin yang sederhana dan transparan, agar warga tidak didorong kembali ke PETI. PETI yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan harus ditindak dengan pendekatan follow the money, menelusuri pemilik excavator, penyandang dana, dan kemungkinan perlindungan oknum aparat. Penerbitan IUP harus makin selektif, seluruh IUP aktif diaudit berkala, dan data pertambangan dibuka ke publik. Lebih luas, sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat lokal membangun tata kelola pertambangan yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan prinsip good mining practice. Tanpa sinergi ini, paradoks kekayaan tambang dan kemiskinan rakyat akan terus berulang di banyak daerah.






