Ambisi 17.500 Hektare: Peluang Besar yang Bergerak Pelan
Pembangunan lahan pertanian Sumbawa yang kini mencakup cetak sawah baru dan pengembangan garam nasional adalah upaya terencana memperluas produksi pangan dan komoditas strategis dengan memanfaatkan 17.500 hektare lahan, namun laju implementasinya diperlambat oleh survei teknis, penataan ruang, serta perizinan ruang laut yang belum ramah bagi pelaku skala kecil.
Inti persoalannya sederhana: rencana jauh melampaui kecepatan eksekusi. Dinas Pertanian masih menunggu verifikasi final Tim Survei, Investigasi, dan Desain (SID) untuk menentukan lokasi program cetak sawah Sumbawa seluas 2.500 hektare. Di saat bersamaan, pemerintah daerah menyiapkan 15 ribu hektare untuk pengembangan garam skala nasional yang baru memasuki tahap pra studi kelayakan oleh lembaga riset resmi. Di laut, budidaya mutiara yang berpotensi bernilai tinggi tertahan karena perizinan ruang laut belum terjangkau pembudidaya kecil.
Secara politis, Sumbawa sedang mencoba naik kelas sebagai lumbung pangan, produsen garam, dan sentra budidaya mutiara. Secara administratif, proyek-proyek ini masih tersangkut di meja survei dan meja perizinan. Tanpa reformasi tata kelola, 17.500 hektare untuk pangan dan garam berisiko hanya menjadi angka di dokumen perencanaan.
Cetak Sawah 2.500 Hektare: Menunggu Air dan Kepastian
Program cetak sawah Sumbawa seluas 2.500 hektare digadang sebagai bagian dari Program Strategis Nasional untuk memperkuat produksi pangan. Namun sampai kini, Dinas Pertanian belum berani menunjuk lokasi pasti karena masih menunggu hasil verifikasi final Tim SID yang memeriksa satu syarat utama: ketersediaan sumber air yang memadai.
Sikap kehati-hatian ini patut diapresiasi. Pemerintah tidak ingin mengulang pola lama: membangun lahan, lalu membiarkan petani kebingungan karena tidak ada air. Kepala dinas menegaskan, lokasi yang masuk program harus memiliki sumber air dan dapat dikelola berkelanjutan oleh petani setelah program selesai. Pendekatan ini menempatkan fungsi dan keberlanjutan di atas sekadar kejar target luasan lahan pertanian Sumbawa.
Di lapangan, Kecamatan Utan disebut mengusulkan sekitar 500 hektare, sementara wilayah lain menunggu hasil pemeriksaan tim. Kutipan yang layak dicermati di sini adalah: "Air menjadi faktor penting dalam program ini. Jangan sampai sawah sudah kita cetak, tetapi petani tidak bisa memanfaatkannya karena tidak ada sumber air". Itu pernyataan keras, tetapi tepat sasaran. Pertanyaannya: berapa lama petani harus menunggu hingga survei berubah menjadi keputusan konkret?

15.000 Hektare Garam Nasional: PSN yang Terikat Kajian
Sementara sawah menunggu air, sektor pesisir bergerak dengan ambisi lebih besar. Pemerintah kabupaten menyiapkan 15 ribu hektare lahan untuk pengembangan garam berskala nasional, menyusul usulan Sumbawa sebagai salah satu lokasi Program Strategis Nasional komoditas garam oleh kementerian teknis. Saat ini, Badan Riset dan Inovasi turun ke lapangan bersama dinas kelautan dan perikanan untuk menyusun pra Feasibility Study dan menentukan berapa luas lahan yang betul-betul layak menjadi kawasan garam.
Di atas kertas, ini bisa menjadi lompatan besar bagi pengembangan garam nasional dan petambak lokal. Pemerintah menyebut pra FS diperlukan agar lahan yang digunakan sesuai kualifikasi teknis garam. Sekitar 2.500 hektare lahan yang semula disiapkan ternyata berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga pemerintah harus menyediakan lahan pengganti 3.500 hektare dan merevisi statusnya lewat RTRW baru.
Dari perspektif tata ruang, langkah ini menunjukkan kesadaran bahwa ekspansi garam tidak boleh mengorbankan pangan. Namun bagi petambak, yang lebih penting dari istilah pra FS adalah seberapa cepat kajian ini berubah menjadi akses lahan yang jelas, infrastruktur produksi, dan kepastian pasar. Pemerintah sendiri mengakui, pengembangan kawasan garam berpeluang memperkuat kualitas dan kuantitas garam rakyat sekaligus memperbaiki pemasaran yang selama ini serba lokal dan berdaya tawar rendah.
Perizinan Ruang Laut: Jerat Administratif bagi Budidaya Mutiara
Di laut, cerita berbeda tetapi motifnya sama: ambisi ekonomi terhambat prosedur. Budidaya mutiara di Sumbawa diakui menyimpan potensi besar, tetapi pembudidaya skala kecil banyak yang belum memiliki perizinan pemanfaatan ruang laut. Kabid Perikanan Budidaya menjelaskan, pemerintah perlu mendata dan mendampingi pembudidaya agar mereka dapat mengurus persetujuan pemanfaatan ruang laut yang mensyaratkan berbagai dokumen dan pembayaran PNBP.
Masalahnya, kerumitan perizinan ruang laut menjadikan regulasi terasa seperti pagar tinggi bagi nelayan dan pembudidaya kecil. Pemerintah sendiri mengakui bahwa tidak semua masyarakat memahami kewajiban izin ketika memakai ruang laut, sehingga perlu sosialisasi bersama kepala desa. Rencananya, dinas terkait akan mendata pembudidaya beserta kepemilikan longline untuk kemudian mengajukan fasilitasi perizinan ke instansi yang berwenang.
Ironisnya, sementara regulasi membatasi, nilai tambah justru banyak mengalir ke luar. Sumbawa saat ini lebih banyak memasok sepat mutiara ke perusahaan di daerah lain, yang kemudian melanjutkan proses budidaya hingga menghasilkan mutiara siap jual. Pemerintah sudah menyatakan perlu mendorong budidaya mutiara dari hulu hingga hilir. Agar itu terjadi, perizinan ruang laut harus diubah dari hambatan menjadi pintu masuk yang terjangkau, misalnya lewat penyederhanaan dokumen, pembebasan biaya bagi skala kecil, dan layanan satu pintu di tingkat daerah.

Dari Angka ke Aksi: Apa yang Harus Diprioritaskan?
Jika disarikan, Sumbawa sedang memegang tiga kartu penting: cetak sawah Sumbawa 2.500 hektare untuk pangan, pengembangan garam nasional di lahan 15 ribu hektare, dan budidaya mutiara yang bisa menjadi lokomotif ekonomi pesisir. Ketiganya berpotensi saling menguatkan, tetapi saat ini sama-sama terhambat di hulu kebijakan: survei, tata ruang, dan perizinan ruang laut.
Prioritas ke depan seharusnya jelas. Pertama, percepat finalisasi verifikasi lahan pertanian Sumbawa dan kajian garam dengan tenggat waktu yang diumumkan terbuka, agar petani dan petambak dapat merencanakan usaha mereka. Kedua, sederhanakan perizinan ruang laut, khususnya bagi budidaya mutiara dan komoditas lain, dengan skema pendampingan aktif dan pengurangan beban administrasi bagi pelaku kecil. Ketiga, pastikan setiap hektare yang masuk program membawa manfaat nyata: produktivitas, akses pasar, dan peningkatan pendapatan.
Kesimpulannya, ambisi lahan 17.500 hektare bukan sekadar soal luasan, melainkan tentang keberanian merombak tata kelola. Tanpa reformasi perizinan dan komitmen eksekusi, Sumbawa berisiko tetap dikenal sebagai daerah dengan potensi besar, tetapi dengan realisasi yang tertahan di berkas-berkas perencanaan.






