Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Tamparan hingga Pengeroyokan, Kekerasan di Sekolah Disorot

Dari Tamparan hingga Pengeroyokan, Kekerasan di Sekolah Disorot
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Kekerasan antarsiswa bukan perkara sepele

Kekerasan antarsiswa adalah tindakan fisik atau perundungan yang dilakukan oleh satu atau lebih murid terhadap murid lain di lingkungan sekolah, sehingga mengancam keselamatan dan rasa aman korban. Sejumlah peristiwa di Sidrap, Petarukan, dan Sukosewu memperlihatkan bahwa kekerasan di sekolah dapat muncul dalam bentuk berbeda, tetapi sama-sama menuntut perlindungan nyata bagi anak. Di Sidrap, seorang siswi berusia 13 tahun di SMP Negeri 1 Rappang dilaporkan ditampar berulang kali oleh teman-temannya dan dilempar ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak sekolah menyebut ada 10 siswi yang diduga terlibat dalam perundungan saat jam istirahat pada 9 Oktober 2026. Kasus siswa ditampar ini bukan sekadar pertengkaran yang selesai setelah bel berbunyi: korban dilaporkan merasakan sakit pada kedua pipi. Ketika kekerasan terjadi di ruang belajar, tanggung jawab sekolah mencakup keselamatan murid, bukan hanya penyelesaian konflik.

Dari Tamparan hingga Pengeroyokan, Kekerasan di Sekolah Disorot

Dari isu dan tatapan, berujung pemukulan

Peristiwa di Sidrap diduga berawal dari kesalahpahaman atau isu di antara siswa, tetapi pihak sekolah menyatakan keterangan mereka masih berbeda-beda. Penjelasan itu mungkin membantu memahami latar kejadian, tetapi tidak membenarkan kekerasan. Rekaman yang beredar memperlihatkan korban dikepung, sementara penyelidikan awal menyebut tamparan berulang, pemukulan dengan gagang sekop sampah, dan lemparan ompreng MBG. Di Petarukan, seorang siswa kelas VIII SMP Negeri 4 diduga dikeroyok tiga kakak kelas pada 20 Oktober 2026. Menurut pihak sekolah, perkara bermula setelah korban diduga melompati pagar utara; sehari kemudian, korban dan siswa lain dimediasi di ruang bimbingan konseling. Usai pembinaan, salah satu siswa diduga tersinggung setelah keduanya saling berpandangan, lalu korban dipanggil kakak kelasnya dan dipukul. Rangkaian ini menunjukkan bahwa mediasi tanpa pengawasan dan tindak lanjut yang memadai berisiko gagal mencegah kekerasan.

Dari Tamparan hingga Pengeroyokan, Kekerasan di Sekolah Disorot

Respons keluarga dan proses hukum

Sikap keluarga korban dalam kasus-kasus ini menegaskan bahwa perdamaian bukan satu-satunya ukuran penyelesaian. Di Sidrap, orang tua memilih melaporkan kejadian kepada polisi dan tidak menghendaki jalur damai. Sekolah telah mengadakan pertemuan bersama kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta orang tua untuk membahas penanganan. Di Sukosewu, dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 1 mulai disidik polisi. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 12.00 di ruang kelas; ibu korban mendapati anaknya mengalami pendarahan hidung dan membawanya ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Keluarga menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan sekolah tidak mencapai kesepakatan. Polisi menyatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung. Pada tahap ini, proses yang terbuka dan perlindungan bagi korban lebih penting daripada tekanan agar keluarga segera menerima perdamaian.

Perlindungan harus berjalan setelah laporan

Ketiga kasus memperlihatkan pola yang semestinya mendorong sekolah bertindak lebih awal: dugaan kekerasan perlu ditanggapi serius, korban harus aman, dan pemeriksaan harus dilakukan tanpa mengabaikan hak semua anak yang terlibat. Kehadiran polisi dan pendamping hukum dapat membantu keluarga mencari keadilan, tetapi pencegahan tetap bergantung pada pengawasan sehari-hari serta tindak lanjut sekolah setelah laporan masuk. Mediasi tidak boleh menjadi jalan pintas untuk meredam masalah tanpa memastikan keselamatan korban dan kejelasan fakta. Siswa SMP dikeroyok, siswi yang ditampar, maupun anak yang mengalami luka dan pendarahan sama-sama membutuhkan penanganan yang berpihak pada keselamatan serta proses yang adil. Kesimpulannya, kekerasan antarsiswa tidak cukup diselesaikan sebagai pelanggaran tata tertib: sekolah dan aparat perlu memastikan korban terlindungi, dugaan peristiwa diperiksa, dan risiko pengulangan ditangani.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!