Budaya Sekolah Aman: Dari Slogan Menjadi Sistem Perlindungan Nyata
Budaya sekolah aman adalah pendekatan menyeluruh di lingkungan pendidikan yang menggabungkan disiplin positif, pembelajaran ramah anak, relasi sehat guru-siswa, komunikasi erat dengan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, sehingga sekolah menjadi ruang yang melindungi keselamatan fisik, psikologis, dan sosial peserta didik dari segala bentuk perundungan dan kekerasan. Di atas kertas, konsep ini tampak ideal. Namun lonjakan kasus perundungan dan kekerasan di sekolah menunjukkan bahwa budaya sekolah aman belum menjadi praktik sehari-hari, melainkan masih berhenti pada dokumen kebijakan dan seremoni sosialisasi. Ketika anak meninggal akibat perundungan atau insiden di sekitar aktivitas sekolah, pertanyaannya bukan lagi apakah kebijakan sudah ada, tetapi mengapa sistem perlindungan anak sekolah gagal mencegah tragedi yang seharusnya bisa dihindari.
Kebijakan Nasional: Permendikdasmen dan Dorongan Kementerian PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penguatan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini menuntut sekolah membangun pencegahan perundungan sekolah melalui penguatan kapasitas pendidik, disiplin positif, pembelajaran ramah anak, dan komunikasi aktif dengan keluarga. Secara prinsip, ini adalah kerangka perlindungan anak sekolah yang relatif komprehensif. Namun fakta bahwa kekerasan di sekolah masih terus terjadi menunjukkan kesenjangan besar antara norma dan praktik. Tanpa pengawasan ketat, indikator yang jelas, dan konsekuensi bagi satuan pendidikan yang abai, budaya sekolah aman berisiko menjadi jargon baru yang menumpuk di rak kebijakan. Kementerian PPPA sudah mengingatkan perlunya kolaborasi lintas sektor dan respons cepat serta pendampingan bagi anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, tetapi komitmen di level daerah dan sekolah sering kali tidak sekuat teks peraturan.
Anggaran Menurun, Perundungan Meningkat: Kontradiksi Perlindungan Anak
Di saat kasus perundungan di sekolah kian kompleks dan berdampak serius terhadap keselamatan anak, anggaran KemenPPPA justru menurun tajam. Ansari dari Komisi VIII DPR mencatat anggaran KemenPPPA turun dari Rp300 miliar pada 2024 menjadi Rp153 miliar pada 2025, lalu kembali berkurang menjadi Rp133 miliar pada 2026. Ini adalah kutipan yang menggambarkan paradoks kebijakan: mandat perlindungan anak meluas, tetapi kapasitas fiskal menyusut. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak serta penguatan koordinasi antarlembaga agar kasus serupa tidak terulang. Penyaluran Dana Alokasi Khusus ke UPT daerah pun belum merata; sebagian UPT tidak memperoleh anggaran karena tidak memenuhi persyaratan atau melanggar ketentuan. Dalam konteks pencegahan perundungan sekolah, pemangkasan anggaran berarti layanan pendampingan, pelatihan guru, dan sistem pengaduan siswa berpotensi melemah tepat ketika kebutuhan perlindungan anak sekolah meningkat.
Tragedi SMPN 34 Tangerang: Alarm Keras bagi Sistem Keamanan Sekolah
Tragedi meninggalnya dua siswa SMPN 34 Kota Tangerang di kawasan Alam Sutera menjadi katalis penting penguatan budaya sekolah aman dan nyaman. Dua siswa berinisial A (14) dan W (15) meninggal dunia dalam kecelakaan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dinas Pendidikan merespons dengan menegaskan perlunya penguatan budaya sekolah aman, mulai dari pencegahan kekerasan antarpelajar, pembentukan karakter, hingga pengawasan dan pendampingan siswa saat mengikuti kegiatan di luar sekolah. BASN dibentuk berjenjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan BNN, sebagai bagian dari sistem perlindungan anak sekolah. Kepala dinas menyatakan insiden ini akan dijadikan momentum memperkuat BASN dan mengintensifkan koordinasi antarpemangku kepentingan agar pencegahan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa lebih optimal. Pesan pentingnya: budaya sekolah aman tidak boleh berhenti di dalam kelas, tetapi harus mengawal seluruh aktivitas siswa, termasuk perjalanan pulang dan kegiatan luar sekolah.

Dari Sistem Pengaduan hingga Pendampingan: Jalan Panjang Mewujudkan Sekolah Aman
Budaya sekolah aman menuntut perubahan perilaku kolektif: pembiasaan saling menghormati, pengendalian emosi, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, dan keberanian melaporkan tindakan berbahaya. Di level nasional, masyarakat diimbau melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, baik telepon maupun WhatsApp, dengan jaminan kerahasiaan data pelapor dan terlapor. Namun sistem pengaduan siswa hanya efektif jika sekolah membangun iklim yang mendukung, bukan menyalahkan korban. Di Tangerang, penguatan budaya sekolah aman dilakukan lewat edukasi antikekerasan, penguatan pendidikan karakter, pendampingan guru, dan komunikasi terbuka antara siswa dan pihak sekolah. Surat edaran tentang pendampingan peserta didik, termasuk imbauan agar siswa dijemput orang tua atau wali dan tidak berkerumun di luar area sekolah, menunjukkan bahwa perlindungan anak sekolah harus hadir dalam detail keseharian, bukan sekadar dalam naskah kebijakan.






