Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kekerasan di Sekolah dan Akuntabilitas Kepala Sekolah: Pelajaran dari SMPN 18 Malang

Kekerasan di Sekolah dan Akuntabilitas Kepala Sekolah: Pelajaran dari SMPN 18 Malang
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Kekerasan di Sekolah: Ketika Tempat Belajar Menjadi Ruang Takut

Kekerasan di sekolah adalah segala tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan rasa sakit, takut, atau penghinaan pada siswa maupun guru, termasuk tamparan, cubitan, ancaman, makian, dan bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan di lingkungan pendidikan. Di SMPN 18 Malang, kasus kekerasan di sekolah meledak ke ruang publik setelah video dugaan penamparan siswa oleh kepala sekolah beredar luas di media sosial, memicu reaksi cepat pemerintah kota. Pemerintah kota lalu memberhentikan kepala sekolah pada Jumat 25 September 2026 setelah muncul dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap siswa di lingkungan sekolah. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan tanda bahwa wewenang bisa berubah menjadi senjata ketika akuntabilitas kepala sekolah lemah dan mekanisme perlindungan siswa tidak berjalan.

Kronologi Kekerasan: Dari Seragam Lurik ke Tamparan Berulang

Insiden di SMPN 18 Malang bermula dari persoalan sepele: seragam lurik. Beberapa siswa tidak mengenakan pakaian lurik sebagaimana aturan sekolah. Mereka dikumpulkan, mengira akan dimintai penjelasan. Salah satu siswa berinisial WI mengatakan ia ditampar, lalu dipukul lagi tiga kali sebelum sempat menjelaskan alasannya. Orang tua lain, Ruli, menyebut anaknya yang duduk di kelas VIII mengaku ditampar tiga kali, dicubit di perut, dan telinganya ditarik karena tidak memakai seragam lurik. Berdasarkan penelusuran awal, setidaknya dua siswa mengaku mengalami kejadian secara langsung. Ketegangan di sekolah disinyalir dipicu oleh pemaksaan aturan pakaian lurik, padahal dinas pendidikan sebelumnya sudah memberi kelonggaran bagi siswa baru untuk tetap memakai seragam lama sampai mampu membeli yang baru. Di sini terlihat absurditas situasi: kebijakan yang dimaksudkan meringankan beban keluarga malah dipelintir menjadi dasar kekerasan di sekolah.

Kekerasan di Sekolah dan Akuntabilitas Kepala Sekolah: Pelajaran dari SMPN 18 Malang

Akuntabilitas Kepala Sekolah: Pemberhentian Cepat, Pertanyaan Besar

Pemerintah kota merespons dengan memberhentikan kepala SMPN 18 Malang dari jabatannya pada hari yang sama ketika koordinasi dilakukan bersama guru, komite sekolah, dan dinas pendidikan. Menurut pejabat pemerintah kota, langkah ini diambil karena sekolah semestinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa, bukan arena intimidasi. Mereka menyiapkan pengusulan pengganti agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Pemberhentian ini bukan akhir; pemerintah menyatakan sanksi tambahan bisa dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran lain dalam proses penanganan. "Pemberhentian dari jabatan bukan berarti menutup kemungkinan adanya sanksi lain" adalah pesan bahwa akuntabilitas kepala sekolah tidak boleh berhenti pada rotasi posisi formal saja. Namun pertanyaan pentingnya: mengapa praktik yang disebut pelanggaran ini bisa berlangsung sebelum video beredar? Itu berarti sistem pengawasan lebih reaktif terhadap sorotan publik dibanding terhadap laporan internal.

Perlindungan Siswa dan Intimidasi Guru: Rantai Diam yang Berbahaya

Setelah insiden, pemerintah kota menyatakan akan melakukan pendampingan bagi siswa yang terdampak, bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menangani trauma atau intimidasi yang mereka alami. Kepala dinas pendidikan menegaskan, mereka bertanggung jawab mendampingi siswa yang trauma karena pelaku dugaan kekerasan adalah kepala sekolah sendiri. Namun kasus ini menyingkap masalah lebih dalam: intimidasi guru. Dalam koordinasi, terungkap bahwa sejumlah guru sebenarnya mengetahui adanya tindakan pelanggaran, tetapi tidak melaporkannya karena takut. Penelusuran awal juga mengindikasikan bahwa intimidasi bukan hanya menyasar murid, tetapi juga tenaga pengajar. Di sinilah rantai diam terbentuk: kepala sekolah memegang kuasa terhadap penilaian kinerja dan nasib karier guru, sehingga intimidasi guru melemahkan perlindungan siswa. Tanpa ruang aman bagi guru untuk bersuara, kekerasan di sekolah mudah berulang dan tertutup sampai ada bukti visual atau sorotan publik.

Membangun Sistem Pelaporan Aman dan Budaya Sekolah yang Berpihak pada Siswa

Dinas pendidikan melakukan verifikasi langsung ke sekolah, mengumpulkan keterangan siswa dan guru, serta berjanji mengevaluasi aturan seragam lurik agar tidak lagi ada pemaksaan di lapangan. Ini sejalan dengan arahan sebelumnya yang memberi kelonggaran seragam bagi siswa baru kelas 7 SMP dan kelas 1 SD hingga mereka mampu membeli yang baru. Namun perbaikan kebijakan tertulis saja tidak cukup. Kasus SMPN 18 Malang menunjukkan perlindungan siswa rapuh bila tidak ada mekanisme pelaporan aman, baik untuk murid maupun guru. Guru harus dijamin tidak akan dirugikan ketika melaporkan kekerasan di sekolah, dan siswa harus tahu ke mana mereka bisa mengadu di luar struktur sekolah ketika kepala sekolah sendiri terduga pelaku. Tanpa jalur pelaporan independen, akuntabilitas kepala sekolah tetap bergantung pada keberuntungan: ada video yang bocor atau tidak. Kesimpulannya, sekolah yang sehat adalah sekolah yang memihak pada keselamatan siswa lebih daripada wibawa pejabat di dalamnya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!