Korupsi BUMN Maritim: Ketika Kas Operasional Menjadi Celengan Pribadi
Korupsi BUMN maritim yang berwujud penyimpangan dana kas operasional adalah praktik sistematis menyalahgunakan kewenangan keuangan internal perusahaan pelabuhan dan perkapalan untuk mengalihkan aliran kas sah menjadi keuntungan pribadi melalui markup anggaran, transaksi fiktif, dan transfer tanpa otorisasi yang merusak keuangan negara secara langsung dan berulang selama bertahun-tahun. Di Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas operasional. Mereka bukan pelaku pinggiran, melainkan Manajer Keuangan dan Akuntansi berinisial W.A.L serta Kepala Urusan Kasir berinisial N.R yang sehari-hari memegang jantung keuangan perusahaan. Penetapan status hukum mereka diumumkan tim penyidik di kantor kejaksaan pada Rabu 5 Agustus 2026, menandai titik terang dari praktik culas yang berlangsung selama empat tahun dan baru kini terungkap.

Membongkar Modus Penyimpangan Dana Kas: Dari Markup hingga Transfer Gelap
Detail modus yang diurai penyidik menunjukkan bahwa penyimpangan dana kas bukan tindakan sporadis, melainkan skenario terstruktur yang memanfaatkan celah pengawasan internal. Pertama, penggelembungan anggaran atau markup dilakukan dengan menaikkan harga satuan material doking kapal dan membengkakkan nilai kontrak subkontraktor maupun pekerja kapal. Kedua, pengeluaran fiktif ditambahkan dalam daftar cashflow sehingga kas perusahaan tampak "wajar" meski sesungguhnya bocor. Ketiga, terjadi transfer tanpa otorisasi dari rekening perusahaan ke rekening pribadi W.A.L dan N.R, tanpa sepengetahuan direksi. Lebih parah lagi, setiap akhir pekan N.R menarik uang tunai atas nama kebutuhan operasional harian, lalu sisa kas yang tidak terpakai dibagi dua bersama W.A.L. Kedua pejabat ini bahkan mengakui telah mengilap dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengakuan yang mempertegas bahwa pengawasan kas hanya menjadi formalitas administratif.
Kerugian Negara Rp18,9 Miliar dan Lemahnya Kontrol atas Aset Strategis
Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara sebesar Rp18.969.571.337 yang seluruhnya bersumber dari pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban dan transaksi yang dinilai tidak sah atau tidak lengkap. Angka ini bukan sekadar deret nol; ia mewakili hilangnya kemampuan negara memperkuat layanan doking kapal dan infrastruktur maritim lain yang strategis bagi perekonomian. Menariknya, pola kerugian di BUMN maritim ini memiliki kemiripan dengan kasus lain di sektor pelayaran, yaitu dugaan korupsi hibah kapal Banawa 77 Nusantara yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Bima. Dalam perkara hibah kapal, jaksa telah menemukan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara, serta menyita kapal hibah yang pembuatannya menggunakan dana APBN sekitar Rp2,33 miliar. Fakta bahwa kapal hibah tidak berfungsi dan bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah menunjukkan bahwa kendali negara atas aset maritim strategis rapuh, dari kas operasional hingga kapal hibah.
Investigasi Kejaksaan: Mengikuti Jejak Transaksi dan Keterlibatan Internal
Dalam kasus PT Dok dan Perkapalan Waiame, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menelusuri kerugian melalui pemeriksaan transaksi keuangan dan aliran dana internal perusahaan, fokus pada pengeluaran yang tidak memiliki bukti sah serta bukti transaksi yang tidak lengkap. Proses ini tidak berhenti pada penetapan tersangka; tim penyidik terus memanggil dan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Penegasan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan menunjukkan bahwa setiap perkara besar korupsi cenderung memicu upaya mengambil keuntungan baru di pinggir proses hukum. Di Bima, Kejaksaan Negeri setempat juga berada pada fase krusial: tinggal menunggu perhitungan resmi kerugian negara dalam kasus pengadaan kapal Banawa 77 Nusantara, dengan penyidik Pidana Khusus telah mengantongi arah calon tersangka dan unsur perbuatan melawan hukum. Kedua proses ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum bertumpu pada audit keuangan mendalam, bukan sekadar pengakuan pelaku.
Pelajaran Pengawasan: Kas dan Aset Maritim Butuh Transparansi Nyata
Kasus penyimpangan dana kas di PT Dok dan Perkapalan Waiame dan dugaan korupsi hibah kapal Banawa 77 Nusantara sama-sama menyoroti satu hal: pengawasan atas keuangan dan aset maritim negara bersifat lemah dan mudah dimanipulasi. Ketika Manajer Keuangan dan Kepala Kasir dapat bertahun-tahun membagi sisa kas operasional untuk kantong pribadi, berarti sistem pengendalian internal gagal mendeteksi selisih kas secara rutin. Ketika kapal hibah bernilai miliaran rupiah tidak berfungsi, dialihkan antardinas, dan bahkan tidak jelas keberadaannya serta pencatatannya, berarti tata kelola aset strategis di tingkat daerah sekadar prosedur di atas kertas. Pelabuhan dan kapal adalah simpul logistik dan mobilitas ekonomi; korupsi di titik ini merusak kepercayaan publik dan memperlambat pembangunan. Tanpa transparansi kas harian, audit berkala yang ketat, dan pencatatan aset yang bisa diawasi publik, kasus serupa akan terus berulang, menjadikan korupsi BUMN maritim bukan pengecualian, melainkan pola.





