KuybeliKuybeli

Korupsi BUMN Maritim: Saat Pengawasan Internal Kalah oleh Modus Lama

Korupsi BUMN Maritim: Saat Pengawasan Internal Kalah oleh Modus Lama
Minat|Asia Tenggara

Korupsi di BUMN Maritim: Gejala Gagalnya Pengawasan Internal

Korupsi BUMN maritim adalah praktik penyimpangan kewenangan dan pengelolaan keuangan di badan usaha milik negara yang bergerak di sektor kemaritiman, yang dilakukan melalui manipulasi kas operasional, pengadaan aset kapal, dan penghilangan pencatatan aset sehingga menimbulkan kerugian negara signifikan dan mengungkap rapuhnya mekanisme pengawasan internal yang seharusnya menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik. Kasus terbaru di PT Dok dan Perkapalan Waiame memperlihatkan secara telanjang bahwa pengawasan internal BUMN bukan sekadar lemah, tetapi nyaris tidak berfungsi. Dua pejabat keuangan di perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana kas operasional setelah selama empat tahun menggerogoti rekening perusahaan melalui berbagai modus yang sebetulnya klasik namun lolos dari radar kontrol formal. Ketika kerugian negara mencapai Rp18,9 miliar, sulit untuk mengatakan bahwa ini sekadar ulah individu; ini adalah kegagalan sistemik.

Dok Waiame: Modus Lama, Kerugian Negara Rp18,9 Miliar, Pengawasan Tertidur

Penetapan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame sebagai tersangka korupsi menunjukkan betapa mudahnya penyimpangan dana kas terjadi ketika fungsi kontrol dibiarkan longgar. Manajer Keuangan dan Akuntansi bersama Kepala Urusan Kasir diduga memanfaatkan akses otorisasi keuangan untuk menggerogoti kas operasional sejak 2020 hingga 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,969,571,337 atau sekitar Rp18,9 miliar. Modus mereka bukan sesuatu yang canggih: markup harga material doking kapal, pembengkakan kontrak subkontraktor, pengeluaran fiktif dalam cashflow, hingga transfer tanpa otorisasi dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Lebih ironis lagi, ada praktik rutin "bagi hasil" sisa kas operasional tiap akhir pekan, yang menunjukkan penyimpangan sudah menjadi kebiasaan, bukan insiden sesekali. Laporan audit BPKP yang akhirnya mengungkap kerugian ini justru menimbulkan pertanyaan: di mana posisi audit internal perusahaan sepanjang empat tahun tersebut?

Hibah Kapal Bima: Transparansi Pengadaan Kapal yang Kabur

Kasus pengadaan dan hibah kapal Banawa 77 dan Banawa Nusantara 177 di Bima memperlihatkan wajah lain korupsi BUMN maritim: bukan sekadar menguras kas, tetapi menghilangkan jejak aset. Kapal yang dibangun dengan dana APBN sekitar Rp2,33 miliar untuk Banawa Nusantara 177 dan sekitar Rp2,35 miliar untuk Banawa 77 itu diduga tidak jelas keberadaannya dan bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah. Ketika Kejaksaan Negeri Bima menyita kapal hibah dan telah menemukan perbuatan melawan hukum, mereka masih menunggu perhitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka. Fakta bahwa kapal hibah sempat berpindah tangan dari dinas perhubungan ke dinas pariwisata tanpa dokumentasi aset yang memadai menunjukkan transparansi pengadaan kapal yang buruk, baik dari sisi pencatatan maupun verifikasi pemanfaatan. Dalam kondisi seperti ini, pengawasan internal BUMN dan pemerintah daerah tampak sekadar formalitas, tidak mampu mencegah aset publik "menghilang" dari sistem.

Korupsi BUMN Maritim: Saat Pengawasan Internal Kalah oleh Modus Lama

Pola Berulang dan Kebutuhan Mendesak Penguatan Pengawasan Internal

Dua kasus di atas memperlihatkan pola serupa yang mengkhawatirkan dalam korupsi BUMN maritim: penguasaan akses keuangan tanpa kontrol silang yang efektif, dokumentasi lemah, dan transparansi pengadaan kapal yang minim. Di Dok Waiame, penyimpangan dana kas bisa berlangsung bertahun-tahun karena otorisasi transaksi terpusat pada segelintir pejabat, sementara bukti pengeluaran yang tidak sah tetap lolos dalam laporan keuangan. Di Bima, kapal hibah bernilai miliaran rupiah bisa tidak tercatat sebagai aset daerah, memberi ruang bagi manipulasi pemanfaatan dan potensi penghilangan aset. Ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan desain pengawasan internal yang memberi celah besar bagi korupsi. Tanpa sistem audit internal yang kuat, mekanisme reconciliaton kas dan aset yang rutin, serta kewajiban transparansi pengadaan kapal yang dapat diakses publik, korupsi akan terus mencari ruang di sektor maritim—dan hingga kini, ruang itu masih terbuka lebar.

Kesimpulan: Akuntabilitas BUMN Maritim Harus Dimulai dari Kas dan Aset

Pelajaran utama dari kasus Dok Waiame dan hibah kapal Bima sederhana namun pahit: selama kas operasional dan pencatatan aset tidak diawasi dengan disiplin, korupsi BUMN maritim akan terus berulang. Audit eksternal baru bergerak setelah kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar rupiah, sementara pengawasan internal yang seharusnya menjadi pagar pertama tampak tidak berdaya. Ke depan, penguatan pengawasan internal BUMN tidak bisa lagi dipandang sebagai formalitas kepatuhan, tetapi sebagai strategi inti menjaga uang dan aset publik. Mekanisme kas yang transparan, verifikasi pengadaan kapal yang ketat, serta pelacakan aset yang bisa ditelusuri publik harus menjadi standar baru. Tanpa itu, setiap proyek maritim, dari dok kapal hingga hibah pelayaran, akan tetap berisiko menjadi ladang penyimpangan dana kas dan penghilangan aset yang merugikan negara.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!