Tabrak lari yang berawal dari pemeriksaan
Tabrak lari di jalan tol adalah insiden ketika pengemudi meninggalkan atau mengabaikan korban setelah menabrak, sehingga keselamatan korban dan pertanggungjawaban pelaku menjadi persoalan mendesak. Di Tol Serang-Panimbang, dua personel PJR menjadi korban setelah mendatangi sebuah mobil yang berhenti di bahu jalan pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.20 WIB.
Petugas menghampiri minibus hitam itu untuk memeriksa kondisi pengemudi dan menanyakan apakah ada kendala. Ketika pengemudi diminta keluar, mobil mendadak melaju. Satu anggota tersenggol spion, sementara Bripda Rizki Novyandri tersangkut di kap dan terbawa sekitar tiga kilometer. Perbedaan laporan awal yang menyebut beberapa ratus meter dan keterangan lanjutan sekitar tiga kilometer menunjukkan bahwa rincian jarak berkembang seiring penyelidikan; yang tidak berubah adalah bahayanya: kendaraan terus dipacu saat seorang petugas berada di kap.

Korban mengalami luka, satu dirawat di ICU
Dua anggota PJR, Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu, mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Rizki dilaporkan mengalami cedera serius dan dirawat di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri. Keterangan kepolisian berikutnya menyebut satu personel mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas yang berakhir dengan kerusakan kendaraan. Ketika pengemudi terus melaju tanpa menolong korban, risiko langsung ditanggung petugas yang sedang bekerja di jalan tol. Bagi pengguna jalan lain, insiden ini juga menjadi pengingat bahwa kendaraan berhenti di bahu jalan perlu ditangani dengan hati-hati—dan bahwa kabur dari pemeriksaan dapat memperbesar bahaya bagi semua orang di sekitarnya.
Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda
Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 5 November 2026. Keduanya disebut berinisial ED (27) dan A (24), yang berada di dalam mobil saat kejadian. Kepolisian menyatakan pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas dan berusaha melarikan diri; menurut keterangan penyidik, ia tetap memacu kendaraan meski mengetahui seorang petugas tersangkut di bagian depan.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda: ED di wilayah Pandeglang dan A di wilayah Serang. Keterangan awal kepolisian juga menyebut inisial AM untuk penumpang perempuan, sementara laporan penetapan tersangka menyebut A. Perbedaan penyebutan inisial itu sebaiknya dibaca sebagai variasi dalam laporan, bukan alasan untuk mengabaikan proses pembuktian. Polisi menyatakan kedua orang telah diamankan; status tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidikan harus menjawab seluruh rangkaian kejadian
Setelah kejadian, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, menelusuri rekaman CCTV, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi pihak yang berada di dalam kendaraan. Langkah itu penting untuk menguji kronologi, peran masing-masing tersangka, serta dugaan bahwa petugas mendapati aktivitas mencurigakan di dalam mobil sebelum meminta pengemudi keluar.
Kasus personel PJR ditabrak ini menuntut penyidikan yang tidak berhenti pada penangkapan. Rekaman dan bukti lain perlu menjelaskan bagaimana kendaraan mulai bergerak, sejauh mana korban terseret, dan apa yang dilakukan para penghuni mobil setelahnya. Kesimpulannya tegas: penetapan tersangka tabrak lari merupakan langkah awal yang penting, tetapi pertanggungjawaban yang adil bergantung pada pembuktian menyeluruh—sementara pemulihan korban harus tetap menjadi perhatian utama.






