Insiden yang berawal dari kendaraan mencurigakan
Tabrak lari PJR adalah peristiwa ketika pengemudi yang diminta berhenti oleh petugas patroli jalan raya justru melarikan diri hingga mencederai anggota kepolisian. Kasus ini terjadi pada Minggu, 1 November 2026, di Tol Rangkasbitung-Panimbang, saat dua anggota PJR Ditlantas Polda Banten mendatangi mobil yang terparkir di bahu jalan. Menurut keterangan kepolisian, petugas meminta pengemudi dan penumpang keluar setelah mencurigai adanya dugaan tindak pidana di dalam kendaraan. Pengemudi malah memacu mobilnya. Laporan menyebut peristiwa itu bermula sekitar pukul 16.40 WIB, sedangkan keterangan lain menyebut sekitar pukul 17.20 WIB. Perbedaan waktu dalam laporan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut. Namun inti perkara jelas: pemeriksaan petugas berubah menjadi pelarian berbahaya, dan dua anggota yang sedang bertugas menjadi korban.
Satu korban masih dalam perawatan intensif
Dua anggota PJR ditabrak dalam insiden tersebut, yakni Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu. Wahyu tersenggol kendaraan, sementara Rizki tersangkut pada bagian depan mobil dan terbawa sekitar tiga kilometer sebelum terjatuh. Dampak terhadap keduanya tidak sama: Wahyu menjalani rawat jalan di rumah, sedangkan Rizki mengalami luka serius dan masih dirawat intensif di ruang ICU RS Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam kondisi belum sadarkan diri menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten. Perbedaan kondisi ini membuat perkara tersebut lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Keselamatan petugas yang sedang menjalankan tugas menjadi taruhan, terutama karena keterangan polisi menyebut pengemudi tetap melaju meski mengetahui ada anggota yang tersangkut di kap. Dugaan tidak adanya pertolongan setelah kejadian memperberat gambaran tindakan yang sedang diselidiki.
Dua tersangka ditangkap, penyelidikan berlanjut
Polda Banten menangkap ED dan AM, pasangan kekasih yang berada di dalam kendaraan, di dua lokasi berbeda: ED di wilayah Pandeglang dan AM di Serang. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah penyelidikan dan gelar perkara; ED disebut sebagai pengemudi, sedangkan AM dijerat sebagai pihak yang turut serta. Polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Menurut keterangan penyidik, pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas. Polisi menyebut pemeriksaan awal mengaitkan pelarian itu dengan dugaan tindakan asusila di dalam mobil dan rasa takut diketahui. Itu merupakan keterangan dalam penyelidikan, bukan alasan yang mengurangi tanggung jawab atas akibatnya. Penyidik menyatakan perkara dikenai sangkaan melawan petugas hingga mengakibatkan luka berat, termasuk dugaan percobaan pembunuhan.
Penangkapan pasangan tersebut menandai kemajuan penting, tetapi belum menjadi akhir penanganan perkara. Kondisi Rizki masih menjadi perhatian, sementara proses hukum harus menguji peran masing-masing tersangka dan bukti yang telah diamankan. Dalam kasus tabrak lari PJR ini, respons cepat polisi perlu diikuti penyelidikan yang cermat dan pertanggungjawaban sesuai hasil pembuktian. Fakta bahwa seorang petugas disebut terseret hingga tiga kilometer menegaskan betapa seriusnya keputusan untuk kabur, bukan berhenti dan menolong. Kesimpulannya, penetapan tersangka adalah langkah awal menuju keadilan; pemulihan korban dan pembuktian perkara tetap menjadi pekerjaan yang belum selesai.






