Kesehatan siswa menjadi alasan utama
PJJ kabut asap adalah pengalihan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah untuk mengurangi paparan siswa terhadap udara tercemar, sambil menjaga pembelajaran tetap berlangsung. Di Palangka Raya, kebijakan ini diperpanjang untuk PAUD, SD, dan SMP pada 26–28 Oktober 2026 karena kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya. Keputusan itu tepat: ketika risiko bagi kesehatan belum turun, mempertahankan tatap muka bukan tanda ketangguhan, melainkan paparan yang bisa dihindari. Dinas Pendidikan setempat menyebut pemantauan ISPU pada 22–25 Oktober belum menunjukkan perbaikan. PJJ memberi perlindungan sementara, tetapi efektivitasnya bergantung pada kejelasan tugas, akses belajar, dan pendampingan keluarga. Sekolah pun perlu memberi panduan yang konsisten agar perpindahan dari kelas ke rumah tidak membuat siswa kehilangan arah atau tertinggal.
Kebijakan ini bukan berarti proses belajar dapat berjalan tanpa penyesuaian. Orang tua diminta mendampingi anak, sementara sekolah perlu menjaga agenda daring tetap teratur. Dinas Pendidikan Palangka Raya akan memantau kualitas udara dan mengevaluasi kebijakan secara berkala untuk menentukan apakah tatap muka dapat kembali atau PJJ perlu diteruskan. Dengan demikian, jadwal sekolah seharusnya mengikuti kondisi kesehatan, bukan kalender semata.
Balikpapan menunggu kualitas udara membaik
Balikpapan juga mempertahankan pembelajaran jarak jauh setelah kualitas udara masuk kategori tidak sehat pada Minggu, 25 Oktober 2026. Data pukul 16.00 Wita mencatat PM2.5 sebesar 105 di Stasiun Sepinggan dan 101 di Balikpapan Baru; pemantauan IQ Air pada waktu yang sama menunjukkan angka 155. Deretan angka itu memperkuat alasan untuk menunda kegiatan di ruang kelas, sekalipun PJJ membawa beban tambahan bagi siswa, keluarga, dan guru. Surat edaran wali kota mengalihkan TK/PAUD, pendidikan nonformal, SD, dan SMP ke pembelajaran daring mulai 22 Oktober sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Sekolah kualitas udara yang buruk menuntut lebih dari sekadar pengumuman pindah ke daring: peserta didik perlu tahu agenda belajar dan cara mengakses materi. Sejumlah sekolah meminta siswa mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah kota dan instansi terkait terus memantau kondisi untuk menentukan langkah sekolah berikutnya. Pemantauan itu penting, tetapi keputusan kembali tatap muka harus berpijak pada keamanan siswa, bukan keinginan untuk segera menormalkan rutinitas.
Jambi menyesuaikan, lalu meneruskan PJJ
Di Kota Jambi, respons terhadap kabut asap berubah mengikuti tingkat pencemaran. Pada 14–16 September 2026, pemerintah daerah menyesuaikan pembelajaran luring: TK/PAUD dan SD kelas 1–3 tetap PJJ, sedangkan SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 mengikuti tatap muka dengan jam pelajaran yang dipersingkat dan materi disesuaikan. Siswa dengan gangguan pernapasan atau kondisi medis tertentu juga dapat belajar daring, sementara kegiatan luar ruang dihentikan. Skema bertahap ini memberi ruang untuk menjaga pembelajaran di kelas, tetapi hanya masuk akal jika pengawasan kesehatan dan informasi kepada orang tua berjalan baik.
Ketika kondisi kembali mengkhawatirkan, kebijakan diperketat. Pada Senin, 19 Oktober, ISPU Jambi mulai menurun, tetapi angkanya masih di atas 200 dan kualitas udara tetap masuk kategori sangat tidak sehat. Pemerintah daerah meneruskan PJJ bagi TK/PAUD, SD, dan SMP sampai udara dinyatakan aman untuk tatap muka. Sebelumnya, aturan penyesuaian menetapkan bahwa jika ISPU menembus 200, seluruh jenjang dialihkan penuh ke PJJ. Orang tua diminta mendampingi anak dan membatasi aktivitas di luar. Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa jadwal sekolah mesti lentur, tetapi ambang keselamatan harus tegas.

Keputusan belajar harus mengikuti risiko
Tiga kota memperlihatkan bahwa tidak ada satu pola belajar yang cocok untuk semua kondisi: Palangka Raya memperpanjang PJJ, Balikpapan meniadakan sementara tatap muka, sedangkan Jambi pernah menggabungkan PJJ dengan kelas luring terbatas sebelum meneruskan pembelajaran daring. Perbedaan itu wajar selama keputusan didasarkan pada pemantauan udara dan perlindungan siswa, bukan sekadar kemudahan operasional. PJJ kabut asap memang dapat mengganggu rutinitas dan menambah tanggung jawab keluarga, tetapi risiko kesehatan akibat paparan tidak patut dianggap sebagai harga yang harus dibayar demi mempertahankan kelas tatap muka.
Langkah selanjutnya perlu jelas: pemerintah dan sekolah mesti menyampaikan pembaruan tepat waktu, menetapkan cara belajar yang sesuai dengan tingkat risiko, serta memastikan siswa tetap mendapat pendampingan. Peralihan kembali ke sekolah sebaiknya dilakukan hanya setelah kualitas udara dinyatakan aman. Kesimpulannya, jadwal sekolah boleh berubah ketika kabut asap memburuk; yang tidak boleh ditawar adalah keselamatan anak dan kesinambungan belajar.







