Kamera tubuh untuk merekam tugas di lapangan
Kamera tubuh atau body cam adalah perangkat yang dikenakan petugas untuk merekam aktivitas saat bertugas, sehingga tindakan di lapangan dapat ditinjau berdasarkan bukti rekaman. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong personel kepolisian menggunakannya saat mengamankan demonstrasi. Ia menyampaikan dorongan itu dalam keterangan tertulis pada 28 Oktober 2026. Langkah ini layak dipandang sebagai lebih dari pembaruan perlengkapan: dalam situasi unjuk rasa yang tegang, rekaman dapat membantu membuat tindakan petugas lebih terbuka untuk diperiksa. Namun, keberadaan kamera saja belum membuktikan bahwa pengawasan berjalan efektif. Nilainya bergantung pada apakah penggunaannya konsisten dan apakah rekaman dapat menjadi dasar penilaian yang adil ketika terjadi perselisihan mengenai apa yang berlangsung.

Akuntabilitas harus terasa bagi warga
Tujuan yang disampaikan Kapolri adalah memperkuat akuntabilitas polisi ketika bertugas di lapangan. Bagi warga yang ikut demonstrasi ataupun berada di sekitarnya, hal itu penting karena interaksi dengan aparat semestinya berlangsung aman dan tertib, bukan menjadi sumber ketidakpastian. Suyudi mengatakan pengelolaan massa dilakukan secara dialogis agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Body cam dapat mendukung tujuan itu dengan menyediakan rekaman atas tindakan petugas, tetapi manfaat tersebut hanya nyata bila bukti diperlakukan secara serius. Karena sumber tidak merinci tata kelola rekaman, efektivitas kebijakan ini belum dapat dinilai hanya dari pengumuman. Ukuran yang lebih berarti ialah apakah kamera digunakan saat bertugas dan apakah akuntabilitas yang dijanjikan tampak dalam pelayanan serta penanganan pengaduan.

Pendekatan humanis perlu dibuktikan
Polri mengaitkan penggunaan body cam dengan pendekatan humanis dalam pengamanan kegiatan masyarakat, termasuk unjuk rasa dan penanganan konflik sosial. Hubungan itu masuk akal: kamera berpotensi mendorong kehati-hatian, sementara pendekatan dialogis memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi tanpa kehilangan rasa aman. Tetapi teknologi tidak otomatis menjadikan pengamanan lebih manusiawi. Sikap petugas, komunikasi dengan massa, dan perlindungan terhadap hak warga tetap menjadi penentu. Suyudi juga menyebut kepercayaan masyarakat perlu dijawab melalui pelayanan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kehadiran Polri yang memberi manfaat nyata. Karena itu, body cam sebaiknya dipahami sebagai salah satu alat pendukung, bukan pengganti reformasi perilaku dan pengawasan. Akuntabilitas tumbuh ketika rekaman, dialog, dan tindakan yang adil saling menguatkan.
Kesimpulan: kamera adalah awal, bukan jawaban
Dorongan Kapolri memakai body cam polisi saat pengamanan demonstrasi merupakan langkah yang patut didukung karena menempatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perhatian publik. Namun, perangkat itu bukan jaminan bahwa setiap tindakan akan otomatis terbuka atau humanis. Kepercayaan warga dibangun melalui pelaksanaan yang konsisten, pengelolaan rekaman yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi dialogis, dan penegakan hukum yang adil. Sumber yang tersedia belum menjelaskan aturan penggunaan atau akses terhadap rekaman, sehingga klaim keberhasilan masih terlalu dini. Kesimpulannya, body cam dapat membantu memperkuat akuntabilitas polisi, tetapi keberhasilannya harus dinilai dari perubahan nyata dalam cara petugas melayani dan mengamankan masyarakat.






