Revitalisasi harus aman sekaligus dapat dipertanggungjawabkan
Proyek revitalisasi sekolah adalah penggunaan bantuan publik untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dengan pekerjaan yang aman, bermutu, dan dikelola secara transparan. Dua proyek yang kini disorot memperlihatkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari bangunan yang selesai: mutu konstruksi dan tata kelola pelaksanaan sama-sama menentukan manfaat bagi murid.
Di SMP Negeri 3 Sinehu, Kabupaten Dairi, pengamat pembangunan Robinson S. meminta evaluasi pada 26 Oktober 2026 setelah menerima informasi warga dan meninjau pekerjaan yang dinilainya mengundang pertanyaan. Proyek dari APBN 2026 itu bernilai Rp919.928.000 dan menggunakan skema swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Permintaan evaluasi tersebut merupakan desakan, bukan bukti bahwa pelanggaran telah dipastikan.
Sementara itu, revitalisasi SDN 098/VIII Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Bungo, dengan pagu Rp1.105.549.270 juga menjadi sorotan karena laporan mempertanyakan siapa yang mengelola pekerjaan dan bagaimana P2SP menjalankan perannya. Perbedaan pokoknya jelas: di Dairi, pertanyaan berpusat pada mutu fisik; di Bungo, pada tata kelola dan transparansi. Keduanya layak diperiksa, tetapi dugaan dalam pemberitaan tidak boleh diperlakukan sebagai temuan final.
Di Dairi, perhatian tertuju pada hasil konstruksi
Menurut Robinson, sejumlah bagian pekerjaan di SMP Negeri 3 Sinehu menimbulkan kekhawatiran: seng spandek dan rangka baja disebut berlubang, bantalan rangka kuda-kuda atap dilaporkan diganjal batu bata dan kayu, serta ada bagian yang diduga tidak memakai beton ring balok. Ia juga menyebut pekerja kurang terampil dan pengawasan minim. Semua itu adalah klaim yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, bukan kesimpulan resmi tentang mutu bangunan.
Kekhawatiran tersebut bukan perkara kosmetik. Robinson menyatakan kondisi atap berpotensi membuatnya mudah diterbangkan angin; bila benar, risikonya menyentuh keselamatan pengguna sekolah. Kepala sekolah Jatonga Purba mengatakan program mencakup sembilan menu kegiatan, termasuk rehabilitasi enam ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan toilet. Karena fasilitas itu dipakai langsung oleh murid dan tenaga pendidik, pemeriksaan harus menilai kondisi lapangan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi.
Robinson juga mempertanyakan kunjungan konsultan pengawas dari Medan, yang menurut informasi yang diterimanya hanya datang sekali. Dinas Pendidikan Dairi menyatakan kekurangan yang disampaikan kepada sekolah perlu segera dibenahi karena pekerjaan masih berlangsung. Respons ini memberi peluang memperbaiki bagian yang belum memadai, tetapi tidak menggantikan evaluasi independen. Kemendikdasmen dan dinas terkait perlu turun langsung agar penilaian tidak berhenti pada adu klaim.
Di Bungo, pertanyaan mengarah pada peran P2SP
Pada proyek revitalisasi SD di Bungo Tanjung, papan informasi menyebut P2SP sebagai pelaksana dan mencantumkan masa kerja 150 hari, dari 27 Juli hingga 31 Desember 2026. Namun, laporan media setempat menyebut papan belum terpasang pada setiap paket bangunan dan menduga pelaksanaan sehari-hari dijalankan seorang diri, bukan secara kolektif oleh P2SP. Ini adalah dugaan yang masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen penugasan, struktur panitia, dan keterangan semua pihak.
Kepala sekolah diduga menerbitkan surat keputusan yang menunjuk Radi, guru berstatus PPPK paruh waktu, sebagai pelaksana. Radi membenarkan kepada wartawan bahwa ia menjalankan peran tersebut dan menerima upah Rp200.000 per hari. Laporan yang sama juga mempersoalkan dugaan penggunaan pekerja dari Rimbo Bujang, bukan pemberdayaan warga sekitar. Klaim tentang ketidaksesuaian aturan maupun konflik kepentingan belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan itu.
Kepala sekolah tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan sebelum berita tersebut diterbitkan. Dengan nilai proyek lebih dari Rp1,1 miliar, ketidakjelasan peran, dokumentasi, dan keterlibatan masyarakat perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan asumsi. Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo dan Inspektorat disebut sebagai pihak yang patut memberi perhatian. Transparansi bukan pelengkap administrasi: itulah cara memastikan tanggung jawab penggunaan dana dapat ditelusuri.
Pengawasan harus berujung pada tindakan yang bisa diuji
Dua kasus ini menuntut jenis pemeriksaan yang berbeda, tetapi prinsip tindak lanjutnya sama. Untuk revitalisasi SMP di Dairi, pemeriksa perlu menilai konstruksi dan keselamatan, mencocokkan hasil pekerjaan dengan rencana dan spesifikasi, lalu meminta perbaikan jika ditemukan kekurangan. Untuk revitalisasi SD di Bungo, pemeriksaan seharusnya menelusuri mandat P2SP, keputusan penunjukan pelaksana, catatan pembayaran, serta pola perekrutan pekerja.
Pengawasan proyek sekolah yang efektif membutuhkan bukti tertulis dan pemeriksaan langsung. Hasil evaluasi sebaiknya menjelaskan apa yang diperiksa, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan korektif beserta tenggatnya. Dengan begitu, dugaan dapat diuji secara adil, pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan menjawab, dan warga sekolah tahu bahwa keselamatan serta akuntabilitas tidak dikorbankan demi mengejar penyelesaian.
Kesimpulannya, kedua proyek tidak boleh disamakan sebagai kasus yang telah terbukti bermasalah. Namun, sorotan terhadap mutu di Dairi dan tata kelola di Bungo cukup menjadi alasan untuk evaluasi terbuka dan pengawasan lebih kuat. Revitalisasi baru benar-benar berhasil ketika bangunan aman digunakan, prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kekurangan ditangani berdasarkan pemeriksaan yang jelas.






