RUU Reforma Agraria: Babak Baru Politik Tanah dan Harapan Petani
RUU reforma agraria adalah rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur secara menyeluruh pembagian, penguasaan, pemanfaatan, dan penyelesaian konflik atas tanah serta sumber-sumber agraria, agar tercipta keadilan sosial, kepastian hukum pertanahan, dan peningkatan kesejahteraan bagi petani dan kelompok masyarakat yang selama ini hidup di bawah bayang-bayang ketimpangan penguasaan lahan dan sengketa yang berkepanjangan. RUU reforma agraria akhirnya resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 DPR, setelah disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi bersama pemerintah dan PPUU DPD di Kompleks Parlemen Senayan pada 24 Agustus. Momentum ini bukan sekadar peristiwa prosedural; ia adalah sinyal politik bahwa negara tak bisa lagi menunda penataan ulang struktur penguasaan tanah. Bagi petani, daftar prioritas berarti pintu pembahasan lebih cepat, peluang advokasi lebih terbuka, dan harapan baru bahwa sengketa lahan petani tak akan terus bergantung pada kebijakan ad hoc tanpa payung hukum jelas.
Masuk Prolegnas Prioritas: Dari Simbol ke Akselerasi Pembahasan
Masuknya RUU reforma agraria ke Prolegnas 2026 sering dibaca hanya sebagai kemenangan advokasi, padahal dampaknya bisa jauh lebih praktis. Status prioritas membuat DPR wajib mengalokasikan waktu politik dan energi kelembagaan untuk membahasnya, sehingga pembahasan di baleg dan komisi tak lagi mudah ditunda. Keputusan menjadikannya RUU inisiatif DPR juga menandai bergesernya reforma agraria dari jargon ke agenda legislasi konkret. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut ini sebagai “kemajuan penting” karena agenda reforma agraria terlalu lama berjalan tanpa landasan hukum khusus yang kuat. Pernyataan ini layak dibaca sebagai peringatan: tanpa substansi yang tajam, status prioritas hanya akan menjadi kosmetik legislatif. Tantangannya kini adalah memastikan akselerasi pembahasan tidak mengorbankan kualitas norma, terutama terkait distribusi tanah, perlindungan petani kecil, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang selama ini membuat banyak keluarga petani menggantungkan hidup pada putusan yang tidak pasti.

Rapat Kerja Wamen ATR/BPN dan Baleg: Merancang Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Administrasi
Percepatan pembahasan RUU reforma agraria mulai terasa ketika Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I untuk membahas penyusunan RUU pengaturan reforma agraria dan menghimpun masukan lintas sektor. Di titik ini, terlihat jelas bahwa pemerintah ingin keluar dari pola aturan administratif yang sempit. Ossy menegaskan harapan agar RUU tidak berhenti sebagai regulasi teknis, tetapi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Fokusnya mencakup tujuan reforma agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), prioritas subjek penerima, serta penataan aset dan akses. Pandangan ini penting: tanpa penataan akses, tanah yang sudah memiliki kepastian hukum pertanahan berisiko kembali lepas ke tangan pengusaha karena petani tak punya dukungan produksi, pasar, dan pembiayaan yang memadai.

Sengketa Lahan Petani dan Kepastian Hukum: Apa yang Harus Diatur RUU?
Harapan petani atas RUU reforma agraria sederhana tapi mendasar: kepastian hukum pertanahan yang melindungi mereka dari sengketa lahan petani yang seolah tak berujung. Rapat kerja di baleg menunjukkan kesadaran bahwa persoalan agraria bersifat struktural dan tak bisa diatasi dengan pendekatan administratif sektoral saja. Wamen ATR/BPN mendorong agar kebijakan penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas, termasuk topologi dan mekanisme penyelesaiannya. Ini menyentuh akar masalah: selama ini, petani berhadapan dengan tumpang tindih kewenangan antara pertanahan dan kehutanan, yang membuat banyak lahan garapan dianggap “ilegal” meski sudah diwariskan turun-temurun. Menjadi agenda prioritas pemerintah berarti reforma agraria harus dirancang untuk menutup celah konflik semacam ini, bukan menambah lapisan birokrasi baru. Jika RUU gagal mengoreksi ketimpangan struktural, petani hanya akan berpindah dari satu rezim ketidakpastian ke rezim ketidakpastian lainnya.
Dari Agenda Politik ke Implementasi: Menjaga Momentum agar Tidak Mandek
Reforma agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Masuknya RUU reforma agraria ke Prolegnas 2026 dan langkah-langkah teknis penyusunan materi oleh baleg serta kementerian menunjukkan bahwa negara mengakui skala persoalan ketimpangan tanah. Namun fase paling menentukan justru ada di depan: perumusan substansi, pembentukan badan pelaksana, kejelasan kewenangan antarlembaga, dan pengaturan pemantauan, pengendalian, sanksi, hingga pendanaan pelaksanaan reforma agraria. Tanpa desain kelembagaan yang jelas dan sinergi kebijakan pertanahan serta kehutanan, sengketa lahan petani akan tetap menemukan celah untuk berlanjut. Kesimpulannya tegas: masuk Prolegnas adalah titik awal, bukan garis finish. Jika RUU berhasil memberi kepastian hukum pertanahan sekaligus memastikan tanah tidak kembali berpindah ke segelintir pemodal, reforma agraria berpeluang menjadi langkah nyata keluar dari roda kemiskinan yang selama ini menjerat banyak keluarga petani.






