Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tiga Kota Menyempurnakan RTRW: Kepastian Lahan dan Arah Kawasan Industri Baru

Tiga Kota Menyempurnakan RTRW: Kepastian Lahan dan Arah Kawasan Industri Baru
Minat|Asia Tenggara

RTRW Bukan Sekadar Peta: Mengapa Kepastian Lahan Kini Jadi Taruhan

Rencana tata ruang wilayah adalah dokumen hukum yang menentukan zonasi, pemanfaatan lahan, dan arah pembangunan suatu kota, sehingga menjadi landasan utama bagi warga, pemerintah, dan investor untuk mengambil keputusan jangka panjang mengenai tempat tinggal, aktivitas ekonomi, serta pengembangan infrastruktur secara teratur dan berkelanjutan. Saat revisi RTRW kota dan penyempurnaan RDTR memasuki tahap krusial, inti persoalannya bukan teknis pemetaan, melainkan kepastian hak atas tanah serta arah pertumbuhan ekonomi. Bengkulu, Tual, dan Surabaya menunjukkan bahwa tanpa tata ruang yang jelas, konflik antara rencana pemerintah dan realitas sertifikat warga akan terus berulang, sementara investor ragu menanam modal. Karena itu, kebijakan pemanfaatan lahan 2026 harus dibaca sebagai tes keseriusan pemerintah kota: apakah berani merapikan rencana di atas kertas menjadi kepastian di lapangan, atau tetap nyaman dengan dokumen yang sulit diterapkan.

Bengkulu: Mengubah Lahan Pelindo Jadi Kawasan Industri, Menata Ulang RTH

Bengkulu memilih langkah berani dalam revisi RTRW kota: mengubah sebagian besar lahan pelabuhan menjadi kawasan industri baru. Pemerintah kota mulai menyusun revisi rencana tata ruang wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis melalui FGD yang melibatkan kementerian, lembaga, OPD, camat, lurah, akademisi, hingga media. Menurut wali kota, lahan milik Pelindo seluas 11.000 hektare terlalu besar bila hanya untuk pelabuhan; sekitar 6.000 hektare direncanakan menjadi kawasan industri dengan pergudangan dan pabrik. Ini bukan sekadar ekspansi ekonomi, tetapi penataan ulang pemanfaatan lahan 2026 agar lebih produktif. Di sisi lain, RTH yang selama ini menumpang di atas lahan bersertifikat warga akan dievaluasi karena membuat mereka tidak bisa membangun rumah atau kegiatan ekonomi. Pilihannya tegas: tata ruang harus melindungi ruang hijau tanpa mengorbankan hak legal warga.

Tiga Kota Menyempurnakan RTRW: Kepastian Lahan dan Arah Kawasan Industri Baru

Tual: RTRW 2026–2046 sebagai Kompas Pembangunan Jangka Panjang

Berbeda dengan Bengkulu yang menonjolkan kawasan industri baru, Tual sedang menyempurnakan Ranperda rencana tata ruang wilayah 2026–2046 sebagai kompas pembangunan jangka panjang. Dokumen ini sudah disepakati bersama DPRD dan wali kota, lalu masuk tahap evaluasi di pemerintah provinsi melalui Forum Penataan Ruang Daerah yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Proses ini menunjukkan bahwa revisi RTRW kota harus lintas instansi, bukan keputusan sepihak. Setelah evaluasi, pemerintah daerah dan provinsi akan berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri di Jakarta pada 1–2 September 2026 untuk memastikan rancangan sejalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan. Penetapan RTRW diakui pemerintah daerah sebagai landasan utama pemanfaatan ruang dan pembangunan Tual dalam jangka panjang, sekaligus memberi kepastian bagi berbagai aktivitas pengembangan kawasan. Tanpa kompas ini, setiap proyek akan berjalan sepotong-sepotong dan rawan bertabrakan satu sama lain.

Surabaya: RDTR 2026 yang Lebih Implementatif, Mengakhiri Ketidakpastian Warga

Surabaya memilih fokus pada rencana detail tata ruang untuk 2026, dengan ambisi menjadikan regulasi lebih mudah diterapkan dan memberi kepastian hukum pemanfaatan lahan warga. Dinas terkait kini berada di tahap akhir penyusunan RDTR, setelah rangkaian FGD dan konsultasi publik, dan sedang menjaring masukan final sebelum dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan pusat. Sikap kritis tampak jelas: lahan warga yang bertahun-tahun masuk rencana jalan atau RTH namun tak pernah dieksekusi kembali dihitung lebar dan efektivitasnya agar rencana lebih rasional. Pemerintah kota menata ulang struktur ruang: pusat kota dikokohkan sebagai simpul kegiatan dengan konektivitas antarmoda, barat–timur sebagai jalur logistik, plus integrasi kawasan lindung dan pengelolaan lingkungan. Didorong percepatan tol dan flyover di lahan yang sudah disiapkan, RDTR ini diharapkan menciptakan iklim investasi kondusif dan kualitas hidup yang lebih berkelanjutan.

Tiga Kota Menyempurnakan RTRW: Kepastian Lahan dan Arah Kawasan Industri Baru

Pelajaran dari Tiga Kota: Ketika Kepastian Pemanfaatan Lahan Jadi Modal Utama Investasi

Jika digabung, Bengkulu, Tual, dan Surabaya memberi satu pesan: kepastian pemanfaatan lahan bukan bonus, melainkan modal utama investasi dan pembangunan berkelanjutan. Bengkulu menata ulang kawasan industri baru dan RTH agar pemanfaatan lahan 2026 tidak lagi mengorbankan hak warga bersertifikat. Tual mengunci RTRW 2026–2046 sebagai pedoman arah ruang dan pembangunan, supaya setiap proyek punya pijakan hukum yang jelas. Surabaya menyempurnakan RDTR untuk mengakhiri status abu-abu lahan warga yang terjebak rencana jalan atau RTH tanpa realisasi, sekaligus membuka ruang bagi iklim investasi yang lebih tertib. Kesamaan ketiganya: prosesnya lintas instansi, melibatkan pemerintah provinsi, DPRD, kementerian, dan dinas teknis. Jika konsistensi pelaksanaan menyusul, revisi RTRW dan RDTR ini bisa menjadi titik balik, dari tata ruang yang sering memicu konflik menuju tata ruang yang memberi kepastian, keadilan, dan arah ekonomi yang jelas.

Tiga Kota Menyempurnakan RTRW: Kepastian Lahan dan Arah Kawasan Industri Baru

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!