Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Jawa Timur Lampaui Target LP2B: Peta Jalan untuk Daerah Lain

Jawa Timur Lampaui Target LP2B: Peta Jalan untuk Daerah Lain
Minat|Asia Tenggara

LP2B: Bukan Sekadar Angka Persen di Atas Kertas

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah penetapan wilayah sawah dan lahan budidaya pangan yang dikunci dalam kebijakan tata ruang agar terlindungi dari alih fungsi tidak terkendali, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi petani dan pasokan pangan jangka panjang. Di Jawa Timur, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah menyentuh 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS), sedikit di atas target nasional 87% yang baru dipasang untuk diselesaikan beberapa tahun mendatang. Angka ini lahir dari dorongan langsung Pemerintah Provinsi yang menuntut percepatan penetapan LP2B di kabupaten/kota agar lahan yang sudah diusulkan tidak mengambang secara hukum dan terlindung dari alih fungsi yang kerap didorong proyek perumahan maupun kawasan industri. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ketika tata ruang dijadikan panglima, perlindungan lahan sawah bisa lebih kuat daripada sekadar himbauan.

Jawa Timur Pertanian: Menjaga Lumbung Pangan di Tengah Desakan Pembangunan

Jawa Timur memiliki luas wilayah 4.803.396,43 hektare, dengan Lahan Baku Sawah tahun 2025 seluas 1.206.475 hektare atau sekitar seperempat dari total wilayah. Dengan target LP2B 87%, artinya sekitar 1.049.633,25 hektare sawah harus dikunci sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di sinilah dilemanya: kebutuhan lahan non-pertanian terus naik seiring penduduk, perumahan, kawasan industri, hingga proyek prioritas nasional, sementara Jawa Timur masih diposisikan sebagai salah satu lumbung pangan utama. Wakil Gubernur Emil Dardak menegaskan bahwa capaian 87,34% jangan berhenti sebagai angka; yang lebih penting adalah kepastian lokasi dan perlindungan nyata dari alih fungsi, agar lahan pertanian produktif tidak terkikis perlahan. Pernyataan ini layak dikutip: “Kita berada pada posisi yang harus bisa menjawab dua kebutuhan sekaligus… kita tidak boleh kehilangan lahan pertanian produktif yang menjadi basis pangan kita”.

Kunci Sukses: Integrasi RTRW Pertanian dan Kolaborasi Lintas Level

Keunggulan Jawa Timur bukan hanya pada angka LP2B, tetapi pada cara mereka memosisikan tata ruang sebagai kompas pembangunan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa usulan LP2B yang telah ditandatangani kepala daerah harus segera dimasukkan ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. Integrasi RTRW pertanian ini menjadi tulang punggung perlindungan lahan sawah, sehingga penetapan LP2B tidak berhenti pada administrasi, melainkan mengikat seluruh rencana pembangunan ruang di daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 memberi ruang revisi RTRW lebih lentur, membuka peluang penyesuaian cepat untuk memasukkan LP2B ke dalam peta ruang daerah. Secara nasional, penetapan LP2B sudah mencapai sekitar 87,60%, dan capaian Jawa Timur ikut menutup target minimal 87% dari LBS yang ditetapkan dalam RPJMN. Di balik angka tersebut, terdapat kolaborasi erat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dengan 18 daerah mencapai target lewat LP2B murni dan 11 daerah dibantu faktor penambah.

24 Daerah Tertinggal: Mengapa Mereka Harus Menyalin Model Jatim

Di Jawa Timur, baru 13 dari 38 kabupaten/kota yang sudah menetapkan SK LP2B, sementara 24 daerah masih berkutat di tahap proses. Fakta ini menunjukkan bahwa capaian 87,34% masih bertumpu pada usulan, bukan keseluruhan penetapan yang mengikat. Di sisi lain, terdapat sembilan kota yang menghadapi tantangan khusus karena karakteristik wilayahnya yang lebih urban. Emil Dardak mengingatkan bahwa pekerjaan utama bukan sekadar mengejar persentase usulan, melainkan memastikan kepastian hukum, kepastian lokasi, dan disiplin dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Di tingkat pusat, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama yang memungkinkan penghitungan capaian secara agregat di tingkat provinsi, serta menyiapkan dukungan teknis untuk penyusunan dan revisi RTRW. Meniru model Jawa Timur berarti memadukan percepatan penetapan LP2B dengan integrasi ke RTRW, sambil terus menyinkronkan data lahan pertanian agar kebijakan tidak dibangun di atas angka yang kabur.

Pelajaran Strategis: Menjadikan RTRW Panglima Perlindungan Lahan Sawah

Pelajaran paling jelas dari Jawa Timur adalah keberanian menjadikan RTRW sebagai panglima perlindungan lahan sawah. LP2B yang tidak masuk RTRW hanya akan menjadi dokumen yang mudah digeser oleh proyek lain. Menteri Nusron menyebut RTRW sebagai “kompas atas pembangunan”, menegaskan bahwa setiap keputusan ruang harus patuh pada rencana yang sudah disepakati. Bagi 24 daerah yang tertinggal, pilihan sebenarnya sederhana: mengikuti model integrasi RTRW pertanian seperti Jawa Timur, atau membiarkan sawah produktif perlahan lenyap di tengah ekspansi kota dan industri. Dengan dukungan teknis pusat dan fleksibilitas revisi RTRW, tidak ada lagi alasan administratif untuk menunda penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jika daerah lain ingin mempertahankan peran mereka dalam ketahanan pangan, menyalin langkah agresif Jawa Timur dalam penetapan LP2B bukan sekadar opsi, melainkan keharusan politik dan moral terhadap generasi mendatang.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!