Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

LP2B Lampaui Target: Pencapaian Cepat, PR Masih Panjang

LP2B Lampaui Target: Pencapaian Cepat, PR Masih Panjang
Minat|Asia Tenggara

LP2B: Definisi, Lompatan Angka, dan Makna Strategis

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah kawasan sawah yang ditetapkan dan “dikunci” dalam rencana tata ruang agar tidak bebas dialihfungsikan, sehingga fungsi utamanya sebagai lahan produksi pangan tetap terjaga dalam jangka panjang dan menjadi fondasi ketahanan pangan sekaligus pengendalian tekanan pembangunan terhadap lahan subur di berbagai wilayah. Penetapan LP2B secara nasional kini telah mencapai 87,52 persen, melampaui target minimal 87 persen yang semula direncanakan baru tercapai pada akhir fase perencanaan jangka menengah. Artinya, pekerjaan regulatif dan teknokratis yang seharusnya selesai beberapa tahun ke depan dituntaskan jauh lebih cepat, dan ini bukan sekadar keberhasilan administratif, melainkan keputusan politik ruang: pemerintah memilih mengamankan sawah lebih dulu sebelum ekspansi sektor lain makin agresif. Lompatan dari sekitar 68 persen penetapan berbasis RTRW provinsi dan 41,72 persen di RTRW kabupaten/kota pada awal tahun menuju 87,52 persen menandai perubahan tempo kerja yang tidak biasa dalam kebijakan tata ruang.

LP2B Lampaui Target: Pencapaian Cepat, PR Masih Panjang

Kolaborasi Lintas Sektor: Mengapa Target Bisa Terlampaui Tiga Tahun

Keberhasilan LP2B penetapan nasional menembus 87,52 persen bukan terjadi “alamiah”; ia lahir dari orkestrasi kelembagaan yang relatif jarang terlihat di isu tata ruang. Di pusat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi intensif selama sekitar delapan bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, serta kementerian dan lembaga lain di bawah bimbingan Kemenko Bidang Pangan. “Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Di daerah, strategi yang dipakai pun fleksibel: ketika kabupaten/kota belum sanggup memenuhi target sendiri, capaian dihitung secara agregat di tingkat provinsi agar LP2B penetapan nasional tetap memenuhi ambang 87 persen tanpa menunggu seluruh unit terkecil sempurna. Pendekatan ini boleh disebut pragmatis, tetapi sekaligus menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai prioritas, bukan sisaan setelah urusan investasi selesai.

LP2B dan Ketahanan Pangan: Mengunci Sawah, Menghadang Alih Fungsi

Penetapan LP2B sejatinya adalah kebijakan pangan, bukan sekadar urusan peta dan pasal. Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan “untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan, karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air”. Regulasi kunci yang memberi kerangka gerak adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, yang mematok target bertahap: 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029. Dengan pencapaian di atas 87 persen, pemerintah menyatakan ketentuan pengendalian alih fungsi lahan sawah sudah terpenuhi di tingkat nasional. Di sisi lain, hal ini mengirim sinyal jelas kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah bahwa alih fungsi lahan di kawasan LP2B bukan lagi ruang negosiasi lunak; sawah yang sudah dikunci harus bertahan, karena LP2B adalah barikade utama agar ketahanan pangan tidak runtuh oleh tekanan pembangunan non-pertanian.

Tujuh Provinsi Tertinggal dan 13 Persen Sawah di Luar LP2B

Meski angka nasional tampak meyakinkan, detailnya menunjukkan pekerjaan rumah besar. Masih ada tujuh provinsi yang capaian LP2B-nya belum mencapai standar 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Pemerintah memberi tambahan waktu agar provinsi tersebut menyelaraskan penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan, sekaligus menetapkan bahwa persentase yang sudah dicapai—ada yang 77 persen, 78 persen, 80 persen, hingga 86 persen—tidak boleh berkurang dan “dikunci” sebagai batas bawah. Sementara itu, secara struktural masih tersisa sekitar 13 persen lahan sawah di luar kawasan LP2B. Pemerintah menegaskan alih fungsi lahan pada porsi sawah yang belum masuk LP2B tidak boleh dilakukan secara bebas; boleh, tetapi terbatas dan tetap dalam kerangka perlindungan pangan. Di sinilah dilema muncul: jika 13 persen ini dibiarkan menjadi ruang ekspansi industri dan properti tanpa kontrol ketat, keberhasilan angka 87,52 persen dapat terkikis pelan-pelan.

Dari Angka ke Aksi: Menjaga LP2B dan Mengelola Sisa Sawah

Secara politik, menuntaskan target RPJMN tiga tahun lebih cepat layak diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak berhenti pada persentase di dokumen, melainkan pada kemampuan negara mempertahankan dan memanfaatkan sawah yang telah “dikunci”. Pemerintah merencanakan kebijakan perlindungan lahan ini tetap dijaga setidaknya hingga 2029, sejalan dengan target pencetakan sekitar 3 juta hektar sawah baru di luar Jawa, termasuk Papua dan Kalimantan Timur. Artinya, tekanan alih fungsi lahan akan terus hadir, dan LP2B harus menjadi pagar pertama: dari revisi RTRW hingga pengawasan izin, semua instrumen mesti berpihak pada ketahanan pangan Indonesia, bukan sekadar pertumbuhan jangka pendek. Tantangan tujuh provinsi tertinggal dan pengelolaan 13 persen sawah di luar LP2B adalah ujian berikut: apakah pemerintah sanggup mengubah angka di atas kertas menjadi ruang hidup yang nyata bagi petani dan cadangan pangan jangka panjang.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!