Kerangka anggaran dimulai dari KUA-PPAS
APBD adalah dokumen tahunan pemerintah daerah yang merencanakan pendapatan dan belanja untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan publik. Karena itu, kualitasnya bergantung bukan hanya pada besarnya anggaran, tetapi juga pada prioritas yang disepakati dan pengawasan atas pelaksanaannya. Pada 9 September 2026, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna XXXVII Masa Sidang III. Kesepakatan ini menetapkan arah kebijakan umum dan prioritas sementara sebelum rancangan anggaran dibahas lebih rinci. Ketua DPRD Edwin Cahya menyebutnya sebagai cerminan sinergi eksekutif dan legislatif. Namun, kesepakatan awal baru bermakna bagi warga jika prioritas itu diterjemahkan menjadi layanan yang jelas dan alokasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan RAPBD menguji prioritas belanja
Tahap berikutnya membawa kerangka KUA-PPAS Ogan Ilir ke pembahasan Raperda APBD. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, DPRD menggelar Rapat Paripurna XLI Masa Sidang I untuk membahas RAPBD 2027, termasuk laporan hasil pembahasan tingkat pertama oleh Badan Anggaran. Ketua Banggar Rizal Mustopa melaporkan bahwa anggaran belanja daerah yang dibahas mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala tanggung jawab yang besar, tetapi bukan ukuran keberhasilan dengan sendirinya. Warga perlu melihat bagaimana alokasi menjawab kebutuhan sehari-hari, dari perlindungan sosial dan penanggulangan bencana hingga pangan, lingkungan, administrasi kependudukan, serta pemberdayaan masyarakat. Laporan Banggar mencakup berbagai perangkat daerah di bidang-bidang tersebut, meski rincian nominal per perangkat tidak tersedia dalam bahan yang dilaporkan.

Paripurna menentukan langkah penetapan
Laporan Banggar bukan penutup proses. Rapat paripurna 28 Oktober juga memasuki pembicaraan tingkat kedua, dengan agenda pengambilan persetujuan dan penyampaian pendapat akhir Bupati Panca Wijaya Akbar terhadap Raperda APBD 2027. Inilah tahap penting karena pembahasan teknis harus berujung pada keputusan formal bersama. Kehadiran kepala daerah dan jajaran perangkat pemerintah menegaskan bahwa rancangan anggaran berada di meja pembahasan eksekutif dan legislatif, tetapi yang paling penting adalah isi keputusan serta tindak lanjutnya. APBD menjadi dasar pemerintah merencanakan pendapatan dan belanja untuk menjalankan pembangunan dan layanan kepada masyarakat. Karena itu, warga patut menilai bukan hanya total belanja, melainkan juga apakah prioritas yang disepakati diterapkan dan hasilnya terlihat dalam pelayanan.

Besarnya anggaran harus diikuti akuntabilitas
Urutan dari nota KUA-PPAS menuju pembahasan RAPBD, lalu pengambilan keputusan di paripurna, menyediakan ruang bagi penyelarasan prioritas dan pemeriksaan alokasi. Namun, proses yang tertib belum otomatis menjamin belanja daerah tepat sasaran. Nilai sekitar Rp1,3 triliun memberi gambaran skala anggaran yang dibahas, sementara manfaatnya baru dapat diukur dari pelaksanaan program dan mutu layanan yang diterima warga. Tahap keputusan harus menjadi titik berangkat bagi pengawasan, bukan sekadar seremoni pengesahan. Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan pilihan prioritas dengan terbuka agar masyarakat dapat mencocokkan janji anggaran dengan hasilnya.
Kesimpulannya, APBD Ogan Ilir disusun melalui tahapan yang dimulai dari kesepakatan KUA-PPAS dan berlanjut ke pembahasan rinci serta persetujuan paripurna. Angka belanja yang dilaporkan penting, tetapi ukuran akhirnya adalah apakah alokasi tersebut benar-benar memperkuat layanan dan menjawab kebutuhan masyarakat.






