Jembatan yang ambrol menyingkap risiko sejak pengadaan
Audit proyek infrastruktur adalah pemeriksaan atas perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan untuk memastikan uang publik menghasilkan fasilitas yang sesuai kebutuhan dan spesifikasi. Kasus Jembatan Air Martan memperlihatkan mengapa pemeriksaan itu tak boleh berhenti pada angka kontrak. Jembatan senilai sekitar Rp16 miliar di Kabupaten Seluma menjadi sorotan setelah BPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan, sementara jembatan yang menghubungkan Desa Pasar Seluma dan Desa Rawa Indah dilaporkan ambrol dan patah sekitar dua bulan setelah diresmikan. Dalam laporan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025, BPK menyoroti pemilihan penyedia melalui E-Katalog Versi 6 oleh BPBD Bengkulu. Dari 70 item pekerjaan, hanya satu badan usaha yang tercatat memiliki ketersediaan barang mendekati persyaratan; persaingan karena itu menjadi pertanyaan penting. Nilai kontrak mencapai Rp16.006.775.890, sementara sejumlah harga satuan disebut nyaris sama dengan HPS. Alasan keterbatasan waktu untuk memilih negosiasi E-Katalog tidak menghapus kebutuhan menjelaskan desain persyaratan dan kewajaran harga. Insiden ini membuat pengawasan BPK proyek relevan bukan hanya sebagai pemeriksaan dokumen, tetapi juga sebagai dasar menilai mutu dan pertanggungjawaban.

Dermaga Perigi butuh jawaban, bukan asumsi
Di Desa Perigi, Kabupaten Kapuas Hulu, kondisi fisik, pemanfaatan, dan status pengelolaan dermaga masih dipertanyakan masyarakat. Proyek tahap pertama itu pernah diberitakan menggunakan anggaran APBN sekitar Rp7 miliar, dengan rencana pembangunan dalam dua tahap; angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai nilai kontrak final ataupun total seluruh tahapan. Pembedaan ini penting: angka pemberitaan bukan pengganti dokumen kontrak, dan pertanyaan warga belum dengan sendirinya membuktikan penyimpangan. Namun, tanpa penjelasan resmi, publik tak dapat menilai apakah pekerjaan sesuai rencana atau fasilitas telah memberi manfaat. Warga meminta rincian nilai kontrak, perusahaan pelaksana, spesifikasi, status penyelesaian, dan pihak yang mengelola dermaga. Kementerian Perhubungan dan unit terkait, termasuk BPTD, serta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Perhubungan perlu memberi keterangan terbuka. Pengelolaan dana infrastruktur menuntut jejak yang bisa diperiksa: dari rencana dan kontrak hingga siapa yang merawat fasilitas setelah dibangun.
RAB sekolah perlu dicocokkan dengan hasil pekerjaan
Revitalisasi SMP Negeri 3 Trumon Timur di Aceh Selatan menggunakan APBN tahun anggaran 2026 senilai Rp2,1 miliar dan menjadi sorotan setelah peninjauan pada 22 Oktober 2026. Pekerjaan yang disebut mulai pada Agustus mencakup enam ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, dan gedung administrasi. Plt kepala sekolah, Syibra Malishi, menyebut penggantian atap dan kusen serta pemasangan plafon PVC sebagai bagian pekerjaan. Persoalan utamanya bukan tampilan bangunan dari luar, melainkan apakah RAB, volume, bahan, dan hasil di lapangan benar-benar sejalan. Dokumen RAB diminta agar publik dapat menguji kesesuaian itu, sedangkan mutu plafon dan cara pemasangannya masih memerlukan pemeriksaan teknis, bukan kesimpulan tergesa-gesa. Hingga laporan diterbitkan, redaksi masih menunggu konfirmasi mengenai akses RAB, spesifikasi bahan, metode pemasangan, dan mekanisme pengawasan. BPK maupun aparat pengawasan internal pemerintah dapat memeriksa sesuai kewenangan bila ada indikasi ketidaksesuaian yang perlu diaudit lebih lanjut. Transparansi di sini penting karena ruang belajar harus bertahan dan menunjang kegiatan belajar mengajar, bukan sekadar tampak baru.
Irigasi terlambat, pengawasan harus berujung tindak lanjut
Di Kelurahan Balang Beru, Jeneponto, proyek Jaringan Irigasi Air Tanah dengan pagu Rp1,6 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan BBWS Pompengan Jeneberang dan disorot karena terlambat dari target penyelesaian pada Juli.






