Realisasi rendah saat tahun mendekati akhir
Serapan anggaran adalah tingkat belanja pemerintah yang telah direalisasikan dibandingkan dengan anggaran yang tersedia, dan rendahnya angka ini dapat menandakan program belum berjalan sesuai rencana. Di Medan, realisasi belanja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) masih di bawah 30 persen hingga awal November 2026. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan kecewa atas capaian tersebut pada Kamis, 5 November 2026.
Keterlambatan ini sulit dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Dinas PKPCKTR termasuk organisasi perangkat daerah dengan alokasi anggaran terbesar, sementara kalender anggaran telah memasuki penghujung tahun. Anggaran Dinas PKPCKTR semestinya diterjemahkan menjadi pekerjaan yang terlihat, bukan hanya menjadi angka dalam dokumen. Karena itu, capaian di bawah 30 persen menuntut penjelasan dan tindakan yang terukur dari pemerintah kota, bukan sekadar pemantauan tanpa perubahan.

Dampaknya terasa pada pembangunan warga
Dinas PKPCKTR memegang tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan pembangunan fisik dan infrastruktur. Maka, lambatnya belanja berisiko menghambat program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus membuat hasil pembangunan tahun ini jauh dari harapan. Hadi memperingatkan bahwa serapan rendah dapat menjadi barometer minimnya pembangunan infrastruktur Medan.
Dampak lain yang disorot adalah potensi bertambahnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2026. Namun, persoalan ini bukan sekadar soal anggaran yang belum terpakai. Ketika pekerjaan fisik tertunda, warga yang menunggu perbaikan dan pembangunan ikut menanggung akibatnya. Dengan infrastruktur sebagai salah satu fokus pemerintah kota, jarak antara prioritas yang diumumkan dan realisasi lapangan perlu dijelaskan secara terbuka.
Desakan evaluasi harus disertai tindak lanjut
Hadi meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberi perhatian khusus pada realisasi belanja dinas tersebut dan menilai kepala dinas, John Ester Lase, layak dievaluasi. Desakan DPRD Kota Medan ini masuk akal: pimpinan dinas harus dimintai pertanggungjawaban ketika belanja tetap tertinggal menjelang akhir tahun, terutama pada organisasi dengan tanggung jawab pembangunan langsung. Namun evaluasi tidak boleh berhenti sebagai teguran politik; hasilnya harus mendorong perbaikan pelaksanaan program.
Penjabat Sekretaris Daerah Medan, Erfin Fachrurrazi, membenarkan realisasi belanja masih di bawah 30 persen dan mengatakan wali kota telah memberi perhatian pada capaian seluruh organisasi perangkat daerah. Ia menyebut perkembangan realisasi Dinas PKPCKTR akan dipantau dan dievaluasi setiap pekan agar program berjalan sesuai target. Pemantauan rutin berguna, tetapi publik juga berhak memperoleh keterangan yang jelas tentang hambatan penyerapan dan langkah koreksinya.
Akuntabilitas harus terlihat pada hasil
Angka di bawah 30 persen menjelang penutupan tahun anggaran adalah sinyal kuat bahwa pengelolaan program perlu diperiksa dengan serius. Pemerintah kota sebaiknya memastikan evaluasi menghasilkan keputusan dan perbaikan yang bisa diukur, sementara dinas perlu menjelaskan bagaimana pekerjaan yang tersisa akan ditangani. Tanpa kejelasan, pemantauan mingguan berisiko menjadi rutinitas administratif, bukan jalan keluar bagi keterlambatan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa cepat anggaran dibelanjakan, melainkan apakah belanja menghasilkan infrastruktur yang dibutuhkan warga. Evaluasi kepala dinas layak dipertimbangkan, tetapi harus berjalan beriringan dengan keterbukaan mengenai hambatan dan kemajuan pekerjaan. Serapan anggaran Medan perlu dinilai dari manfaat yang sampai ke masyarakat; untuk Dinas PKPCKTR, waktu yang tersisa menuntut pertanggungjawaban dan hasil nyata.






