Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Menjaga Martabat Santri, Mencegah Kekerasan di Pesantren

Menjaga Martabat Santri, Mencegah Kekerasan di Pesantren
Minat|Busana Kasual

Perlindungan adalah inti pendidikan pesantren

Perlindungan santri adalah upaya memastikan setiap anak yang menempuh pendidikan di pesantren terbebas dari kekerasan, perundungan, pelecehan, dan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Karena itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya perlindungan santri dari kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Seruan itu bukan sekadar imbauan untuk menjaga nama baik lembaga. Ukuran marwah pesantren semestinya terlihat dari cara santri diperlakukan setiap hari: apakah mereka merasa aman untuk belajar, beribadah, dan menyampaikan keluhan tanpa takut. Dalam arahan pada acara Munajat Santri untuk Negeri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026, Nasaruddin mengajak seluruh pihak menjaga kehormatan pesantren. Pesantren yang menjunjung akhlak harus lebih dulu memastikan keselamatan dan martabat orang-orang yang belajar di dalamnya.

Kekerasan di pesantren tidak dapat dianggap sebagai urusan internal yang cukup diselesaikan demi meredam kabar buruk. Sikap seperti itu menempatkan citra lembaga di atas hak santri dan berisiko membiarkan perlakuan yang menyakiti terus berlangsung. Nasaruddin menyatakan bahwa pencegahan kekerasan, perundungan, pelecehan, serta tindakan yang merendahkan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan pendidikan pesantren. Prinsip ini penting karena santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, bukan hanya menerima pelajaran. Perlindungan yang nyata juga memperkuat kepercayaan keluarga kepada pesantren. Jika nilai kemanusiaan hanya diajarkan, tetapi tidak dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, pesantren kehilangan bagian penting dari teladan yang membuatnya dihormati.

UU Pesantren harus terasa dalam kehidupan santri

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberi landasan bagi penguatan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Namun, makna UU Pesantren tidak cukup diukur dari pengakuan kelembagaan, mutu pendidikan, dukungan pembiayaan, atau pengembangan kompetensi pendidik. Penguatan aturan juga perlu terasa dalam hal paling mendasar: santri dapat menjalani pendidikan tanpa kekerasan dan pelecehan. Nasaruddin mengaitkan penguatan pendidikan pesantren dengan pemenuhan hak santri atas lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. Itu menempatkan keselamatan sebagai bagian dari mutu pendidikan, bukan tambahan setelah persoalan lain selesai. Bagi santri dan keluarganya, lingkungan aman berarti proses belajar dapat berlangsung dengan rasa percaya, sementara martabat santri tidak dikorbankan atas nama disiplin atau tradisi.

Landasan hukum hanya akan berarti jika diikuti tata kelola yang melindungi santri dan sikap tegas terhadap penyimpangan. Nasaruddin menyatakan Kementerian Agama akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pesantren yang menyimpang dari ketentuan. Pernyataan itu penting, tetapi pencegahan tidak bisa bergantung pada penindakan setelah masalah muncul. Pesantren perlu memastikan bahwa aturan dipahami, perilaku yang melecehkan tidak ditoleransi, dan keluhan dapat disampaikan tanpa membuat santri menghadapi risiko tambahan. Ini bukan tuntutan yang berlawanan dengan penghormatan terhadap pesantren; justru perlindungan yang dapat dipercaya menjaga kepercayaan masyarakat. Kehormatan lembaga tidak dibangun dengan menutupi persoalan, melainkan dengan keberanian mencegahnya dan menempatkan hak santri sebagai pedoman.

Menjaga marwah adalah tugas seluruh warga pesantren

Menjaga marwah pesantren bukan tugas satu pemimpin atau pengelola. Nasaruddin mengajak kiai, nyai, pengasuh, pengelola, dan santri memikul tanggung jawab bersama untuk menjaga kehormatan lembaga. Peran mereka berbeda, tetapi arahnya harus sama: memastikan lingkungan pendidikan menghormati martabat santri. Kiai dan nyai memberi teladan serta arah; pengasuh dan pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan sehari-hari; santri pun perlu hidup dalam budaya yang saling menghormati. Menyebut santri sebagai bagian dari tanggung jawab bersama tidak berarti memindahkan beban perlindungan kepada mereka. Pihak yang memiliki kewenangan tetap harus membangun lingkungan yang aman dan menanggapi laporan dengan sungguh-sungguh. Marwah yang kuat lahir ketika perlindungan hadir dalam praktik, bukan hanya dalam pernyataan.

Pesantren memiliki peran sebagai tempat menimba ilmu, membentuk akhlak, dan mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, melindungi santri bukan ancaman bagi tradisi, melainkan cara menjaga nilai luhur yang menjadi dasar pesantren. Ukuran keberhasilan pendidikan tidak semestinya berhenti pada pengetahuan dan kedalaman spiritual; santri juga harus dapat belajar dalam suasana yang aman serta diperlakukan dengan hormat. UU Pesantren menyediakan landasan penguatan, sementara tanggung jawab sehari-hari ada pada seluruh warga pesantren dan pemerintah sesuai perannya. Kesimpulannya jelas: martabat santri harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. Pesantren menjaga kehormatannya bukan dengan menyangkal kekerasan, melainkan dengan mencegah pelecehan, melindungi santri, dan memastikan nilai kemanusiaan benar-benar dijalankan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!