Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sanksi Administratif Tak Cukup untuk Korporasi Karhutla

Sanksi Administratif Tak Cukup untuk Korporasi Karhutla
Minat|Asia Tenggara

Sanksi harus sebanding dengan dampak

Sanksi perusahaan karhutla adalah langkah hukum dan administratif untuk meminta pertanggungjawaban badan usaha atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, dengan jenis hukuman ditentukan oleh bukti serta aturan yang berlaku. Karena itu, sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla patut dipertanyakan jika tidak disertai pemeriksaan serius atas kemungkinan pelanggaran pidana. Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, memprotes langkah Kementerian Kehutanan tersebut dan mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Kritiknya bukan tuntutan agar semua perusahaan langsung dihukum pidana, melainkan agar respons negara tidak berhenti pada tindakan yang mungkin terlalu ringan dibanding kerusakan dan gangguan yang ditimbulkan. Pencabutan izin, proses pidana, atau penyitaan lahan dapat dipertimbangkan hanya jika bukti dan ketentuan hukum mendukungnya. Prinsip itu penting: ketegasan tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi administrasi juga tidak boleh menjadi jalan untuk menghindarinya.

Dampak karhutla jauh melampaui batas konsesi. Indrajaya menyebut aktivitas ekonomi warga dapat terhenti, rumah sakit menghadapi lebih banyak pasien ISPA, pelayanan pemerintahan terganggu, dan penerbangan ikut terhenti. Kerugian juga mencakup biaya kesehatan, hilangnya pendapatan, terganggunya pendidikan, serta hambatan distribusi logistik dan layanan publik. Ketika masyarakat menanggung akibat tersebut, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana setiap perusahaan diperiksa, apa dasar sanksinya, dan apakah tindakan lanjutan sedang dipertimbangkan. Tanpa keterbukaan, sanksi administratif mudah dipersepsikan sebagai penyelesaian yang tidak sepadan.

Sanksi Administratif Tak Cukup untuk Korporasi Karhutla

Dua jalur penindakan, satu tuntutan akuntabilitas

Perdebatan menjadi lebih tajam karena penanganan kepolisian bergerak melalui jalur pidana. Dalam konferensi pers di Pontianak pada 29 Oktober 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan Bareskrim telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka setelah menangani 104 laporan polisi, dengan total lahan terbakar tercatat 29.168,78 hektare. Angka itu tidak otomatis berarti perusahaan-perusahaan tersebut sama dengan 32 perusahaan yang menerima sanksi administratif. Materi yang tersedia tidak memastikan adanya irisan antara kedua kelompok, sehingga keduanya harus dibaca sebagai tindak lanjut berbeda, bukan daftar yang saling menggantikan. Perbedaan ini justru menuntut pemerintah dan aparat menjelaskan keterkaitan data, status pemeriksaan, serta alasan pemilihan jalur hukum bagi tiap perusahaan. Penegakan hukum karhutla akan kehilangan daya percaya jika publik hanya melihat angka penindakan tanpa penjelasan tentang proses dan hasilnya.

Dari 20 tersangka korporasi karhutla, 16 merupakan perusahaan bermodal dalam negeri dan empat memiliki modal asing, yakni entitas yang disebut terkait dengan Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Kepolisian menyelidiki dugaan kesengajaan maupun kelalaian dan menggunakan ketentuan dalam Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun, status tersangka adalah tahap penyidikan, bukan putusan bersalah. Peran dan kesalahan masing-masing badan usaha tetap harus dibuktikan di pengadilan. Demikian pula, perusahaan yang dikenai sanksi administratif tidak boleh dianggap bersalah secara pidana tanpa proses pembuktian. Perlakuan setara berarti tidak ada perusahaan yang kebal, sekaligus tidak ada perusahaan yang dinyatakan bersalah sebelum waktunya.

Transparansi menentukan kepercayaan publik

Besarnya perkara menambah alasan untuk membuka perkembangan penyelidikan secara berkala. Dari keseluruhan data yang disampaikan kepolisian, luas lahan terbakar dalam 104 laporan mencapai 29.168,78 hektare, sementara penyidikan masih berjalan dan jumlah perusahaan yang dijerat hukum berpotensi bertambah. Angka tersebut tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa seluruh kebakaran terjadi karena tindakan korporasi; keberadaan titik panas di konsesi pun bukan bukti otomatis adanya kesengajaan atau tindak pidana. Namun, perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak harus diminta menjelaskan langkah pencegahan dan kepatuhan mereka, sementara penyidik wajib menguji bukti secara independen. Jika ada perusahaan bermodal asing, asal modal tidak boleh mengubah standar pembuktian atau perlakuan hukum. Yang dibutuhkan adalah proses yang dapat diperiksa publik, bukan sekadar pengumuman jumlah tersangka.

Pemerintah sebaiknya menyelaraskan tindak lanjut administratif dengan penyidikan pidana: mengungkap dasar tindakan, memastikan pemeriksaan tiap perusahaan menyeluruh, dan menerapkan sanksi tambahan hanya ketika syarat hukum terpenuhi. Indrajaya meminta evaluasi mempertimbangkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab, dan dampak masing-masing perusahaan. Itu lebih masuk akal daripada menyamaratakan seluruh pihak, sekaligus lebih tegas daripada membiarkan sanksi administratif menjadi titik akhir tanpa penjelasan. Akuntabilitas korporasi harus mencakup pemulihan dampak dan perlindungan warga, bukan hanya penetapan status hukum. Kesimpulannya, 32 sanksi administratif dan 20 tersangka menunjukkan adanya dua jalur penanganan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penegakan sudah memadai. Ukurannya ialah proses yang adil, transparan, dan berujung pada konsekuensi nyata bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!