Hak nelayan menjadi taruhan di Sumare
Solar subsidi adalah bahan bakar yang disediakan dengan dukungan pemerintah bagi kelompok pengguna tertentu, sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan dapat diakses sesuai ketentuan. Dalam perkara di Sumare, sorotan utamanya bukan hanya ketersediaan bahan bakar, melainkan apakah nelayan kecil benar-benar menerima hak tersebut. Ketua Umum Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (JPPB) Sulawesi Barat, Gunawan Haramain, mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengusut dugaan manipulasi dan permainan distribusi solar subsidi di SPBU Nelayan Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Desakan itu menyusul keresahan nelayan yang mengaku kesulitan memperoleh bahan bakar bersubsidi. Menurut keterangan yang disampaikan Haramain, solar bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT ditetapkan Rp6.800 per liter, sementara sebagian nelayan disebut harus membeli dari penampungan dengan harga sekitar Rp9.000–Rp12.000 per liter. Selisih ini layak diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan penyelewengan solar.
Bagi nelayan tradisional Sumare, wilayah sekitarnya, hingga Pulau Balabalakang, akses bahan bakar yang adil menentukan kemampuan mereka untuk melaut. Jika keluhan tentang sulitnya memperoleh solar pada harga subsidi benar, beban tambahan dapat langsung menggerus penghasilan dan membatasi kegiatan mereka. Namun, harga yang dilaporkan dari penampungan belum menjelaskan siapa yang menetapkannya atau bagaimana bahan bakar berpindah dari jalur resmi. Karena itu, desakan JPPB sebaiknya dijawab dengan pemeriksaan terukur, bukan kesimpulan terburu-buru. Organisasi tersebut meminta evaluasi terhadap kuota, penyaluran, penerima, dugaan pembelian dalam jumlah besar, serta kemungkinan penjualan kembali di atas ketentuan. Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, pemerintah kabupaten, dan kepolisian juga diminta meninjau distribusi di SPBU nelayan itu. Tanpa data yang terbuka, keluhan warga akan terus berhadapan dengan dugaan yang belum teruji.
Pengamanan 10 ton solar menuntut kejelasan
Di Mamberamo Raya, Wakil Ketua III DPRK Simon Abaiso meminta Polda Papua menuntaskan penyelidikan atas keberadaan 10 ton solar subsidi yang menjadi perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah sekitar 10 ton solar diamankan pada 22 Oktober 2026 di gudang milik PT Youtefa Permai, Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, dalam operasi yang dipimpin Kapolres Mamberamo Raya. Fakta pengamanan barang tersebut berbeda dari dugaan mengenai asal-usul, kepemilikan, transaksi, maupun pihak yang bertanggung jawab. Pemberitaan menyebut adanya dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya dalam transaksi BBM itu, tetapi dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah. Simon meminta pemeriksaan mencakup dokumen pengangkutan, legalitas kepemilikan, mekanisme transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dan APMS. Kasus solar ini perlu dijelaskan secara resmi agar pengamanan barang bukti tidak menjadi akhir dari proses.
Kebutuhan akan keterbukaan terasa lebih besar karena dugaan tersebut menyangkut aparat yang bertugas menegakkan hukum. Saat dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Papua menyatakan belum memperoleh informasi mengenai perkara itu dan akan mengecek kabar tentang tim yang mungkin telah dikirim ke Mamberamo Raya. Kapolres yang dihubungi media belum memberikan tanggapan hingga berita tersebut disusun. Keterangan ini tidak membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan; justru menunjukkan mengapa pembaruan resmi penting untuk meredakan ketidakpastian. Polda Papua diminta menjelaskan langkah penyelidikan, termasuk apakah personel yang disebut akan diperiksa. Pemeriksaan yang terbuka dan imparsial akan melindungi kepentingan publik sekaligus hak orang-orang yang disebut. Siapa pun yang diduga terlibat tetap berhak atas proses hukum yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian sah.

Penyelidikan harus memisahkan fakta dan dugaan
Dua desakan dari daerah berbeda mengarah pada tuntutan yang sama: pengawasan distribusi solar subsidi harus bisa diperiksa, dan hasilnya perlu disampaikan kepada publik. Di Sumare, titik pemeriksaan adalah kuota, penyaluran, penerima, serta dugaan pembelian besar dan penjualan kembali. Di Mamberamo Raya, penyidik perlu menelusuri asal-usul 10 ton solar, dokumen, alur transaksi, dan peran setiap pihak. Rincian ini penting karena penyelewengan solar tidak dapat disimpulkan hanya dari keluhan harga atau ditemukannya bahan bakar di sebuah gudang. Bukti, dokumen, serta keterangan pihak terkait yang diuji secara sah harus menentukan arah perkara. Pada saat yang sama, lembaga terkait sebaiknya menjelaskan tahapan pemeriksaan tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu penyidikan. Pendekatan demikian lebih meyakinkan daripada sekadar saling melempar tuntutan atau membiarkan dugaan berkembang tanpa jawaban.
Ukuran keberhasilan penyelidikan bukan semata-mata penindakan, melainkan kejelasan tentang apakah aturan dilanggar, siapa yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti, dan bagaimana akses penerima yang berhak dipulihkan. Bagi nelayan, kepastian pasokan dan harga sesuai ketentuan adalah persoalan penghidupan, bukan perkara administratif belaka. Bagi masyarakat Mamberamo Raya, penanganan yang objektif menjadi ujian bagi kepercayaan terhadap pengawasan BBM dan institusi kepolisian. Karena itu, polisi perlu mengusut kedua perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, sembari menjaga asas praduga tak bersalah. Desakan JPPB Sulawesi Barat dan DPRK Mamberamo Raya patut menjadi dorongan untuk pemeriksaan menyeluruh, bukan pengganti pembuktian. Kesimpulannya, dugaan permainan solar subsidi harus ditelusuri sampai terang; hanya hasil penyelidikan yang sah yang dapat memastikan apakah memang terjadi penyelewengan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.






