Perlindungan harus terasa di tempat kerja
Perlindungan pekerja adalah rangkaian aturan dan kebijakan yang menjaga keselamatan, hak, penghasilan, serta jaminan sosial orang dalam hubungan kerja. Maknanya bukan sekadar memiliki undang-undang, melainkan memastikan pekerja memperoleh manfaat dan perlakuan yang layak dalam kehidupan sehari-hari. Pada 26 Oktober 2026 di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kepada perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik bahwa kebijakan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan konstitusi. Penekanan itu tepat: pertumbuhan dan daya saing tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan bila pekerja tetap menanggung risiko tanpa perlindungan memadai. Pemerintah menyatakan telah mengesahkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan baru untuk menghadapi disrupsi teknologi, perubahan iklim, dan pergeseran demografi. Langkah tersebut penting, tetapi nilai sebenarnya baru terlihat ketika aturan dipahami, ditegakkan, dan bisa diakses oleh pekerja yang paling rentan.
Aturan baru perlu dijalankan, bukan sekadar diumumkan
Landasan hukum yang disebut pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk sektor perikanan melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026. Pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tidak bisa diseragamkan: pekerja rumah tangga, pekerja perikanan, dan pekerja dengan persoalan pengupahan menghadapi kebutuhan berbeda. Namun, banyaknya instrumen hukum belum otomatis mengubah kondisi kerja. Pengawasan, akses pengaduan, dan kepastian penerapan akan menentukan apakah hak yang tertulis benar-benar dapat digunakan. Yassierli menekankan perlunya kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional menjadi langkah yang masuk akal, asalkan dialog sosialnya menghasilkan tindak lanjut, bukan berhenti pada pertemuan dan kesepakatan di atas kertas.
Deklarasi pekerjaan layak menguji komitmen bersama
Pada 28 Oktober 2026 di Jakarta, Kemnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan ILO menandatangani Deklarasi Bersama Program Pekerjaan Layak Nasional 2026–2030. Kesepakatan ini penting karena pekerjaan layak tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah sendiri; pengusaha dan serikat pekerja harus ikut membentuk dan mengawasi arah pelaksanaannya. Skala tantangannya besar: angkatan kerja berjumlah 155 juta orang, dan sekitar 60 persen masih bekerja di sektor informal. Karena itu, penambahan lowongan saja bukan ukuran yang cukup. Yassierli menyatakan, “Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak”. Program tersebut memuat tiga agenda: memperkuat dialog sosial, menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif, dan membangun perlindungan sosial yang universal serta adaptif. Arah ini menjanjikan, tetapi hasilnya harus dinilai dari perubahan yang dirasakan pekerja, terutama mereka yang kini berada di sektor informal.

Lima tahun ke depan harus menghasilkan perubahan
Digitalisasi, kecerdasan artifisial, transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global sedang mengubah dunia kerja. Pada saat yang sama, informalitas, ketidakcocokan keterampilan, kesenjangan akses kerja, dan celah perlindungan sosial masih menjadi persoalan. Deklarasi pekerjaan layak menjawab kebutuhan untuk menghubungkan perubahan ekonomi dengan hak dan keamanan pekerja, bukan membiarkan manfaat transformasi hanya dinikmati sebagian orang. Penandatanganan deklarasi merupakan awal kerja lima tahun, bukan bukti bahwa tujuan sudah tercapai. Kemnaker berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO agar program memberi dampak nyata. Pemerintah juga perlu menjaga ruang dialog tripartit agar masukan pekerja menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi. Kesimpulannya, aturan baru dan deklarasi bersama memberi fondasi yang dibutuhkan. Namun, perlindungan pekerja akan dinilai dari penegakan hak, akses terhadap jaminan, dan tersedianya pekerjaan layak yang benar-benar inklusif.






