Asal-usul rekaman menjadi pokok sengketa
Bukti CCTV adalah rekaman dari kamera pengawas yang dapat diajukan untuk mendukung suatu perkara, tetapi cara rekaman itu diperoleh dan keasliannya perlu diperiksa sebelum bobot hukumnya ditentukan. Sengketa inilah yang kini membayangi laporan dugaan perzinaan Wardatina Mawa terhadap mantan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli. Mawa menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi yang diduga memperlihatkan hubungan intim Inara dan Insanul. Pihak Inara membantah keabsahan barang bukti itu dan menyebutnya tidak berlaku jika berasal dari tindak kejahatan. Bantahan tersebut bukan putusan hukum. Ia merupakan argumen salah satu pihak yang seharusnya mendorong pemeriksaan teliti, bukan kesimpulan bahwa rekaman pasti tidak dapat digunakan. Dalam perkara pidana, isi rekaman dan riwayat perolehannya sama-sama penting; mengabaikan salah satunya berisiko membuat proses hukum tampak tidak cermat.

Kuasa hukum menyoroti dugaan cara memperoleh rekaman
Kuasa hukum Inara, Dedy DJ, berpendapat bahwa barang bukti yang berasal dari tindak pidana tidak semestinya dipakai begitu saja. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru dan menyatakan, “jika bukti itu diambil dari hasil kejahatan, maka bukti itu tidak berlaku, tidak sah menurut hukum”. Dedy juga menyebut dugaan pencurian CCTV sebagai persoalan yang perlu diperhatikan dalam menilai bukti tersebut. Namun, sumber yang tersedia hanya memuat klaim kuasa hukum; tidak ada penetapan bahwa pencurian benar terjadi atau bahwa rekaman sudah dinyatakan tidak sah. Karena itu, keabsahan bukti belum patut diperlakukan sebagai perkara yang sudah selesai. Penyidik perlu menelusuri asal-usul rekaman dan menilai apakah cara memperolehnya memang melanggar hukum. Sikap ini penting: dugaan tentang pelanggaran tidak boleh dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak layak dikesampingkan.
Penyidik perlu memisahkan klaim dari penetapan
Kasus ini mencuat di tengah dugaan perselingkuhan dan terungkapnya pernikahan siri Inara dan Insanul, sementara Mawa sebelumnya menyatakan tidak akan mencabut laporan dan ingin perkara tetap diproses. Laporan tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan dijadwalkan memasuki gelar perkara. Tahap berikutnya semestinya menjawab dua hal secara terpisah: apakah rekaman itu relevan, dan apakah cara mendapatkannya sesuai hukum. Dedy menilai jika rekaman terbukti diperoleh melalui tindakan melawan hukum, polisi perlu mempertimbangkan kembali penggunaannya, termasuk saat menentukan peningkatan status hukum seseorang. Kata “jika” penting: belum ada penetapan dalam bahan yang tersedia bahwa rekaman itu merupakan hasil kejahatan. Menjadikan bantahan sebagai vonis akan sama kelirunya dengan menganggap rekaman otomatis sah hanya karena telah diserahkan dalam laporan perzinaan.
Kesimpulannya, perdebatan tentang bukti CCTV tidak dapat diputus hanya lewat saling klaim. Penyidik perlu menguji asal-usul dan keabsahan rekaman sebelum menentukan bobotnya dalam perkara, sementara status hukum para pihak tidak boleh diasumsikan dari materi yang belum diputus. Ketelitian prosedural bukan formalitas: itulah cara menjaga agar proses hukum bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.






