Anggaran Rehab-Rekon Aceh: Definisi, Skala, dan Siapa Mengendalikan
Anggaran rehab-rekon Aceh adalah paket pendanaan khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mencakup perbaikan rumah, pemulihan layanan publik, rekonstruksi infrastruktur, serta dukungan sosial-ekonomi bagi masyarakat terdampak, dan disusun sebagai bagian dari rencana pemulihan jangka menengah hingga panjang yang dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai Rp25,65 triliun, dengan 92 persen atau sekitar Rp24 triliun berada di bawah kendali 23 kementerian/lembaga pemerintah pusat. Sisanya Rp1,652 triliun dikelola pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui dana transfer daerah (TKD), yang terdiri dari Rp824 miliar untuk pemerintah provinsi dan Rp827 miliar untuk 23 pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Komposisi ini menunjukkan secara telanjang bahwa pusat memegang kendali hampir penuh atas arah pemulihan pascabencana.
Dominasi anggaran rehab-rekon Aceh oleh pusat memiliki dua wajah. Di satu sisi, skala bencana dan besarnya kebutuhan pendanaan membuat keterlibatan pusat sulit digantikan. Di sisi lain, konsentrasi keputusan di Jakarta mengerdilkan ruang gerak daerah untuk merespons cepat kebutuhan lapangan yang berubah dari hari ke hari. Dalam rapat di Gedung Pusdalops BPBA yang dipimpin Plt Sekda Aceh Taufik bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemendagri, struktur pengelolaan anggaran ini dipaparkan secara terbuka sebagai kerangka kerja resmi pemulihan. Pertanyaannya bukan lagi apakah pusat harus memimpin, melainkan sejauh mana dominasi itu masih efektif ketika di ujung rantai kebijakan, warga masih hidup di tenda dan hunian sementara.
Fakta Angka: DIPA, Fiscal Gap, dan Ketergantungan pada Pusat
Di atas kertas, angka anggaran rehab-rekon Aceh terlihat besar. Namun struktur angka di baliknya memperlihatkan jurang yang mengkhawatirkan antara kebutuhan dan kemampuan negara. Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, menyebut bahwa dari Rp24 triliun anggaran pusat yang tercantum dalam Rencana Induk Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga. Artinya, masih ada selisih Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan yang belum masuk DIPA. Ini bukan sekadar masalah administratif; tanpa masuk ke DIPA, anggaran itu praktis tidak ada bagi warga yang menunggu rumah dan infrastruktur diperbaiki.
Lebih jauh, angka-angka nasional pemulihan pascabencana mengungkapkan fiscal gap yang menganga. Kebutuhan pemulihan Aceh disebut mencapai Rp150 triliun, sementara anggaran yang tersedia baru Rp58,9 triliun, sehingga menyisakan kekurangan Rp91,1 triliun yang harus dikejar. Salah satu pernyataan paling tegas dalam forum DPD RI Subwilayah Barat I adalah bahwa “DPD RI siap mengawal tambahan anggaran Rp91,1 triliun agar bantuan dan hunian warga segera terealisasi”. Di sinilah ironi terbesar: pusat memegang 92 persen anggaran, tetapi bahkan pada level nasional pun uangnya belum cukup untuk menutup kebutuhan dasar pemulihan. Ketergantungan yang besar pada APBN tanpa strategi pendanaan kreatif lain berisiko membuat pemulihan berjalan tersendat selama bertahun-tahun.
Dari Ruang Rapat ke Lapangan: Serapan TKD dan Realitas Warga
Pertemuan di Gedung Pusdalops BPBA dan forum DPD RI di Batam hanyalah permukaan dari problem yang lebih dalam: bagaimana anggaran rehab-rekon Aceh diterjemahkan menjadi pemulihan pascabencana yang terasa di kamp-kamp pengungsian dan desa-desa terpencil. Perwakilan Satgas PRR Kemendagri, Imran, menyoroti rendahnya realisasi anggaran dana transfer daerah (TKD) di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan berharap APBN Perubahan dapat menutup semua kebutuhan. Plt Sekda Aceh Taufik menyatakan pemprov akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan kabupaten/kota, sekaligus membuka posko bersama sebagai pusat informasi karena banyak informasi penanganan pascabencana belum sampai ke masyarakat.
Sementara elite berdiskusi tentang DIPA dan TKD, warga menghadapi realitas jauh lebih keras. Aceh tercatat mengalami korban meninggal 847 orang, dengan 89 orang masih hilang. Penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) di Aceh mencapai 13.706 kepala keluarga dari total 20.986 kepala keluarga se-Sumatera, menunjukkan beban sosial yang sangat besar. Untuk rekonstruksi infrastruktur, pembangunan hunian tetap telah memverifikasi 12.671 unit dari 24.400 unit yang diusulkan, sementara Jembatan Kutablang di Bireuen sudah mencapai 95 persen dan ditargetkan berfungsi penuh pada 20 September. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa setiap keterlambatan serapan TKD atau penyusunan DIPA langsung berimbas pada keluarga yang masih menunggu atap layak dan akses jalan yang aman.
Dominasi Pusat, Kapasitas Daerah, dan Tantangan Rekonstruksi Infrastruktur
Jika rekonstruksi infrastruktur menjadi tulang punggung pemulihan, maka distribusi kewenangan anggaran saat ini masih pincang. Pusat memegang Rp24 triliun dan daerah hanya Rp1,652 triliun melalui dana transfer daerah. Dengan komposisi seperti ini, keputusan tentang prioritas jalan, jembatan, dan hunian tetap lebih banyak ditentukan oleh 23 kementerian/lembaga di Jakarta ketimbang pemda yang memahami detail kondisi lapangan. Pada saat yang sama, pusat mengklaim sudah mentransfer anggaran stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang sebesar Rp421,21 miliar, sementara verifikasi hunian tetap baru menyentuh sekitar setengah dari total usulan 24.400 unit. Ini menandakan bahwa alur perencanaan dan verifikasi masih berjalan lambat meski kebutuhan di lapangan sangat mendesak.
Contoh paling jelas dari rekonstruksi infrastruktur adalah Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen yang sudah 95 persen rampung dan ditargetkan berfungsi penuh pada 20 September. Proyek ini sering dijadikan simbol keberhasilan pemulihan, tetapi satu jembatan, betapapun penting, tidak cukup untuk menutupi fakta bahwa ribuan keluarga masih menggantungkan hidup pada Dana Tunggu Hunian dan bantuan stimulan. Pola pengelolaan saat ini cenderung memusatkan pengambilan keputusan teknis di pusat, sementara daerah diminta mempercepat serapan tanpa diberi keleluasaan cukup dalam merancang paket rekonstruksi infrastruktur yang sesuai kebutuhan spesifik mereka. Tanpa penyeimbangan ulang kewenangan dan tanggung jawab, kita berisiko mendapatkan jaringan infrastruktur yang selesai secara teknis, tetapi tidak selalu menjawab prioritas masyarakat.
Penutup: Reformasi Tata Kelola Anggaran atau Mengulang Luka yang Sama?
Kisah anggaran rehab-rekon Aceh hari ini adalah kisah tentang negara yang ingin hadir, tetapi masih terjebak dalam prosedur yang rumit dan struktur kekuasaan yang berat sebelah. Total Rp25,65 triliun yang tercatat untuk Aceh dan janji pengawalan tambahan Rp91,1 triliun di tingkat nasional akan kehilangan makna jika tidak diikuti reformasi tata kelola yang berani. Prioritasnya jelas: percepatan masuknya Rp5,5 triliun yang belum ter-DIPA, peningkatan kapasitas pemda dalam menyerap dana transfer daerah, serta sistem informasi publik yang membuka setiap angka dan proyek kepada warga.
Pemulihan pascabencana tidak boleh direduksi menjadi daftar proyek dalam dokumen resmi. Ia adalah proses mengembalikan martabat orang-orang yang kehilangan keluarga, rumah, dan mata pencaharian. Dalam konteks itu, dominasi pusat atas 92 persen anggaran hanya dapat dibenarkan bila diimbangi kecepatan, transparansi, dan kemauan untuk berbagi ruang keputusan dengan daerah. Jika tidak, kita berisiko mengulang pola lama: bencana berlalu, proyek berjalan, tetapi kepercayaan warga terhadap negara terus menipis. Aceh membutuhkan lebih dari sekadar angka besar; ia membutuhkan tata kelola anggaran yang adil, lincah, dan berpihak pada mereka yang paling terluka.






