Relokasi PKL Kota: Menertibkan Jalan, Mengacaukan Nafkah
Relokasi PKL kota adalah kebijakan pemindahan pedagang kaki lima dari ruang publik seperti bahu jalan, terminal, dan taman ke lokasi baru yang diklaim lebih tertib, demi mengatasi kemacetan, banjir, dan penataan ruang, namun sering kali mengabaikan kelangsungan nafkah jangka panjang para pedagang yang terdampak langsung oleh kebijakan enforcement PKL tersebut.
Gelombang penertiban pedagang kaki lima yang berlangsung di berbagai kota memperlihatkan pola yang sama: pemerintah sigap mengosongkan jalan, tetapi lambat memberi kepastian hidup untuk mereka yang diusir. Di Bekasi, ratusan PKL di Jalan M. Yamin ditertibkan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi warga. Di Surabaya, bahu jalan di kawasan Pasar Pucang Anom dibersihkan dari PKL yang dianggap biang kemacetan dan genangan air. Sementara di Tanjungpinang dan Bandung, relokasi UMKM dan pedagang asongan memunculkan tudingan standar ganda serta rasa cemas karena kehilangan tempat usaha. Pesan utamanya jelas: kebijakan enforcement PKL kerap lebih cepat mengamankan aspal ketimbang mengamankan dapur.

Bekasi dan Surabaya: Jalan Lancar, Tapi Siapa Menanggung Biaya Sosial?
Di Bekasi, penertiban sekitar 350 PKL di Jalan M. Yamin dan trotoar Jalan Ir. H. Juanda dilakukan untuk memulihkan mobilitas warga dan menata ruang publik. Jalan yang selama bertahun-tahun dipenuhi lapak kini kembali ke fungsi aslinya sebagai sarana transportasi, karena pemerintah menilai penggunaan badan jalan untuk berdagang sangat mengganggu akses masyarakat. Pemkot menyediakan lokasi relokasi di dalam Pasar Baru, mulai rooftop hingga basement Blok 2, yang diklaim dapat menampung hingga 500 pedagang dan sebagian sudah mulai terisi.
Surabaya mengambil langkah serupa di kawasan Pasar Pucang Anom: penataan total dilakukan karena tumpukan PKL di bahu jalan menyebabkan kemacetan parah dan merugikan pedagang resmi di dalam pasar. Semua PKL di bahu jalan dipindah ke lantai dua pasar sebagai kompromi antara ketertiban lalu lintas dan hak berdagang. Kutipan yang layak dicatat: “PKL diminta pindah bukan berarti tidak boleh berjualan. Mereka tetap boleh berdagang, tapi di lokasi yang sesuai.” Namun pertanyaan pentingnya: apakah lantai dua dan rooftop cukup menarik pembeli, atau sekadar memindahkan kemacetan ekonomi dari jalan raya ke kantong pedagang?
Terminal Cicaheum: Kompensasi Sekali, Ketidakpastian Bertahun-tahun
Pembangunan Bus Rapid Transit di Terminal Cicaheum memaksa ratusan pedagang asongan yang puluhan tahun menggantungkan hidup di sana untuk angkat kaki dari lokasi nafkah mereka. Salah satunya Iyas, yang mengaku telah berdagang asongan di terminal selama 30 tahun dan memperkirakan sekitar 300 pedagang terdampak proyek ini. Di sini, relokasi PKL kota bukan sekadar soal memindahkan lapak, tapi memutus jaringan sosial dan ekonomi yang dibangun perlahan selama tiga dekade.
Pedagang asongan menerima kompensasi PKL Indonesia sebesar Rp1 juta per orang, namun uang bersih yang sampai ke tangan mereka sekitar Rp700 ribu karena adanya potongan. Pedagang yang memiliki bangunan menerima nominal berbeda berdasarkan luas bangunan, antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. Kutipan yang mencolok: “Untuk kompensasi pedagang asongan per orang itu sejuta… bersihnya itu di angka Rp700 ribuan.” Masalahnya, kompensasi ini bersifat sekali bayar, sementara hilangnya mata pencaharian bersifat jangka panjang. Iyas mengaku belum tahu ke mana harus melanjutkan usaha setelah tak bisa lagi berjualan di Cicaheum. Tanpa kejelasan relokasi, kebijakan enforcement PKL di sini lebih mirip penggusuran dengan amplop hiburan.
Tanjungpinang: Relokasi UMKM yang Beraroma Standar Ganda
Di Tanjungpinang, relokasi UMKM Zona C di kawasan Taman Gurindam 12 memunculkan polemik tajam karena dinilai menerapkan standar ganda. Di tengah penertiban, masih terlihat aktivitas perdagangan seperti pecel lele, bandrek, dan makanan ringan di beberapa titik. Publik bertanya: mengapa sebagian pelaku usaha harus direlokasi, sementara lapak lain dibiarkan bertahan? Ketika sebagian pedagang dipaksa angkat kaki tanpa fasilitas siap, sementara aktivitas dagang lain seolah mendapatkan karpet merah, rasa keadilan langsung runtuh.
Sejumlah pedagang menyebut pola relokasi terasa tergesa-gesa, tidak manusiawi, dan belum dibarengi kesiapan pengelolaan lokasi baru. Ada pula sorotan soal fasilitas yang sudah disemen dan penggunaan listrik di kawasan itu yang diduga dikelola pihak tertentu, sementara listrik untuk pedagang lain diputus. Jika benar ada perbedaan perlakuan, pemerintah diminta menjelaskan dasar kebijakannya agar tidak muncul kesan standar ganda. Polemik ini mengarah pada rencana Rapat Dengar Pendapat di DPRD provinsi setelah masa reses, namun jadwalnya belum pasti. Relokasi UMKM di sini memperlihatkan bahwa kebijakan penertiban pedagang kaki lima bisa berubah menjadi drama politik ketika transparansi dan konsistensi diabaikan.
Dari Penertiban ke Kepastian: Apa yang Sebenarnya Dibutuhkan PKL?
Jika disusun dalam satu garis besar, relokasi PKL kota di Bekasi, Surabaya, Terminal Cicaheum, dan Tanjungpinang menunjukkan pola yang konsisten: negara bersikap tegas pada ruang publik, tetapi gamang ketika menyentuh ruang hidup warga kecil. Jalan dibuka kembali untuk kendaraan dan drainase dikeruk untuk mengurangi banjir, namun solusi jangka panjang bagi pedagang sering berhenti pada pemindahan fisik dan kompensasi sesaat. Ketika nafkah diperlakukan seperti halangan lalu lintas, kepercayaan PKL pada pemerintah akan terus menurun.
Kebijakan enforcement PKL yang berkelanjutan seharusnya berdiri di tiga pilar: relokasi yang realistis (lokasi strategis, pengelolaan jelas), kompensasi yang layak dan transparan, serta partisipasi pedagang sejak tahap perencanaan. Tanpa itu, rooftop pasar, lantai dua, atau kawasan baru hanya akan menjadi monumen kebijakan setengah hati—ramai di awal, sepi kemudian. Penertiban pedagang kaki lima memang perlu untuk ketertiban kota, tetapi kota yang layak huni bukan hanya tentang lancarnya kendaraan, melainkan juga tentang layaknya kehidupan mereka yang menggantungkan masa depan di balik gerobak dan lapak sederhana.






