Kesaksian yang menggeser fokus perkara
Perkara kosmetik di ranah pidana adalah perkara yang menuntut jaksa membuktikan setiap unsur delik, bukan sekadar menunjukkan adanya sengketa mengenai produk atau penandaannya. Dalam sidang Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (22/10/2026), ahli hukum kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr. Sundoyo, menilai dakwaan terhadap dokter kecantikan itu tidak memenuhi unsur pidana yang dipersoalkan. Pandangan tersebut penting karena mendorong pengujian yang lebih cermat: siapa yang melakukan perbuatan yang didakwakan, dan apakah persoalan penandaan memang harus dibawa ke pengadilan pidana. Namun, kesaksian ahli bukan pembebasan terdakwa. Ia memberi kerangka hukum kepada majelis, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan hakim setelah menilai seluruh bukti dan argumen.
Latar perkara bermula dari perseteruan terbuka di media sosial mengenai uji laboratorium produk skincare. Laporan yang menyusul berfokus pada izin edar dan dugaan klaim manfaat yang dinilai berlebihan atau overclaim. Karena itu, kasus skincare Richard Lee tidak semestinya diringkas sebagai pertarungan reputasi atau perdebatan tentang satu produk saja. Pokok uji hukumnya adalah apakah perbuatan terdakwa cocok dengan pasal yang dipakai jaksa, serta apakah dugaan masalah kosmetik tersebut memenuhi ambang untuk diproses sebagai tindak pidana.

Unsur produksi dan identitas manufaktur
Salah satu keberatan Sundoyo menyasar unsur “memproduksi” dalam Pasal 435 UU Kesehatan yang didakwakan. Menurut keterangan ahli, unsur itu tidak terpenuhi karena PT Imedco Jaya telah mengakui sebagai pihak yang memproduksi produk skincare yang menjadi objek perkara; pengakuan tersebut juga disebut didukung dokumen kerja sama produksi yang diajukan di persidangan. Jika fakta itu diterima, jaksa perlu menjelaskan dasar mengaitkan tindakan manufaktur dengan terdakwa, bukan menganggap kepemilikan atau keterkaitan dengan produk otomatis sama dengan memproduksinya.
Sundoyo menyatakan unsur produksi dalam dakwaan tidak terbukti menurut penilaiannya. Argumen ini membuat ketepatan sasaran dakwaan menjadi persoalan utama, tetapi belum menutup kemungkinan hakim menilai unsur lain atau bukti lain yang diajukan para pihak. Selain itu, bahan persidangan yang dirangkum juga menyebut produk telah memiliki izin edar BPOM dan telah melalui uji klinis Kodeks Kosmetik Indonesia; klaim mengenai aspek ini tetap harus dipahami sebagai bagian dari bahan perkara, bukan kesimpulan final pengadilan.

Mengapa sanksi administratif dipandang lebih tepat
Sundoyo juga mempersoalkan penggunaan hukum pidana untuk masalah penandaan kosmetik. Menurutnya, aturan yang relevan menyediakan sanksi administratif, sehingga pidana tidak semestinya menjadi pilihan awal apabila mekanisme administratif masih efektif. Ia merujuk pada prinsip pidana sebagai ultimum remedium—upaya terakhir setelah jalur administratif tidak memadai. Pendekatan ini masuk akal sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus proporsional: kekeliruan atau pelanggaran administratif tidak serta-merta setara dengan tindak pidana.
Akan tetapi, penilaian ahli Kemenkes tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek perkara hanya administratif. Efektivitas mekanisme, bentuk dugaan pelanggaran, dan pemenuhan unsur pasal tetap perlu diuji berdasarkan bukti di persidangan. Keterangan Sundoyo disampaikan sebagai saksi meringankan yang dihadirkan pihak Richard Lee, sehingga bobotnya harus dibaca bersama keterangan dan bukti lain, bukan diperlakukan sebagai putusan.
Kesimpulan: argumen penting, putusan belum ada
Kesaksian Sundoyo memberi dasar bagi pembelaan untuk mempertanyakan apakah dakwaan produksi tepat diarahkan kepada Richard Lee dan apakah persoalan penandaan kosmetik perlu ditangani dengan pidana. Pengakuan PT Imedco Jaya sebagai produsen serta pandangan ahli tentang sanksi administratif membuat jaksa menghadapi pertanyaan substantif yang tak bisa dijawab hanya dengan mengandalkan keterkaitan terdakwa dengan produk.
Namun, semua itu masih merupakan keterangan dalam persidangan, bukan putusan akhir majelis hakim mengenai perkara Richard Lee. Kesimpulan yang paling bertanggung jawab saat ini bukan menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau bebas, melainkan mengakui bahwa unsur dakwaan dan pilihan jalur penegakan hukum sedang diperdebatkan. Hakimlah yang akan menentukan apakah bukti memenuhi UU Kesehatan dan pasal yang didakwakan.







