Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kasus Richard Lee: Label Kosmetik Tak Otomatis Jadi Perkara Pidana

Kasus Richard Lee: Label Kosmetik Tak Otomatis Jadi Perkara Pidana
Minat|Kedokteran Estetika

Label kosmetik dan batas penggunaan pidana

Persoalan label kosmetik adalah masalah kepatuhan terhadap ketentuan informasi dan penandaan produk yang, menurut keterangan ahli Kemenkes, terutama ditangani melalui regulasi teknis dan sanksi administratif, bukan otomatis lewat proses pidana. Dalam sidang perkara Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2026, majelis hakim meminta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo, menjelaskan aturan penandaan kosmetik. Ia menilai perkara penandaan tidak semestinya langsung menggunakan instrumen pidana karena peraturan yang mengaturnya telah menyediakan jalur administratif. Pandangan ini penting: hukum tidak hanya soal apakah sebuah aturan dilanggar, tetapi juga apakah jenis penegakan yang dipilih sesuai dengan aturan untuk pelanggaran tersebut. Karena itu, label kosmetik tak seharusnya menjadi jalan pintas menuju pemidanaan sebelum mekanisme yang memang disediakan regulasi dinilai.

Sundoyo mengatakan sanksi administratif untuk persoalan penandaan telah diatur dalam sejumlah ketentuan, termasuk peraturan pemerintah dan aturan BPOM. Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium: pidana menjadi upaya terakhir jika jalur hukum lain tidak efektif. Menurutnya, penarikan dan pencabutan produk menunjukkan mekanisme administratif telah berjalan, sehingga perkara penandaan tidak serta-merta perlu diteruskan sebagai perkara pidana. Posisi tersebut merupakan keterangan ahli di persidangan, bukan putusan atas perkara. Pembedaan itu perlu dijaga agar pendapat saksi tidak disalahartikan sebagai kesimpulan hakim atau pembebasan dari seluruh dugaan yang mungkin diperiksa.

Kasus Richard Lee: Label Kosmetik Tak Otomatis Jadi Perkara Pidana

Aturan kesehatan dan kewenangan BPOM

Perbedaan ranah aturan kesehatan dan aturan BPOM menjadi inti keterangan Sundoyo. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 memuat ketentuan pengamanan sediaan farmasi, termasuk larangan terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu. Namun, menurut penjelasannya, dari sejumlah tindakan yang dilarang, ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dibatasi pada kegiatan memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak sesuai standar. Artinya, undang-undang kesehatan menetapkan pagar umum mengenai keamanan dan mutu, tetapi tidak otomatis menjadikan setiap persoalan terkait produk sebagai tindak pidana. Membaca batas ini secara cermat penting agar penegakan hukum kosmetik tidak mencampuradukkan pelanggaran standar produk dengan persoalan teknis penandaan.

Untuk label atau stiker, Sundoyo menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Badan POM, dengan sanksi administratif sebagai jalur penanganan. Dengan kata lain, aturan kesehatan menyediakan kerangka umum perlindungan terhadap produk yang tidak aman atau bermutu, sedangkan aturan BPOM merinci persyaratan teknis penandaan dan konsekuensi administratifnya. Perbedaan ini bukan celah untuk mengabaikan kepatuhan, melainkan panduan tentang lembaga dan mekanisme yang tepat. Dalam kasus Richard Lee, keterangan tersebut mendukung argumen bahwa dugaan masalah stiker perlu diuji terlebih dahulu berdasarkan aturan teknis BPOM, bukan langsung disamakan dengan tindak pidana kesehatan.

Kasus Richard Lee: Label Kosmetik Tak Otomatis Jadi Perkara Pidana

Latar perkara dan keputusan yang masih menunggu hakim

Perkara ini muncul setelah polemik antara Richard Lee dan Dokter Samira alias Doktif mengenai pengujian laboratorium produk kosmetik, yang berkembang menjadi saling lapor di media sosial. Perselisihan itu turut menyentuh dugaan soal izin edar dan klaim produk, tetapi keterangan Sundoyo yang dibahas di persidangan berfokus pada penandaan. Menyatukan semua isu tersebut ke dalam satu kesimpulan hukum akan terlalu dini: izin edar, klaim, mutu, dan label dapat memiliki dasar aturan serta cara penanganan yang berbeda. Karena itu, kesaksian ahli membantu memperjelas batas regulasi, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pokok perkara.

Pada akhirnya, majelis hakim yang memeriksa perkara tetap berwenang menilai bukti dan menentukan ketentuan hukum yang berlaku. Pendapat bahwa sanksi administratif telah efektif patut menjadi pertimbangan, terutama jika pokok yang diuji memang sebatas penandaan. Namun, prinsip kehati-hatian juga menuntut hakim memeriksa apakah perkara mencakup dugaan lain yang berbeda dari urusan label. Kesimpulan yang paling adil bukanlah bahwa semua persoalan kosmetik harus bebas dari pidana, melainkan bahwa pidana tidak boleh menjadi respons otomatis ketika aturan BPOM telah menyediakan jalur administratif. Itulah garis yang harus dijaga dalam hukum kosmetik: tegas terhadap pelanggaran, tetapi tepat memilih instrumen penegakannya.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!