Tiga Tahun DOB Papua Selatan: Menguji Janji Otonomi
Evaluasi tiga tahun daerah otonom baru Papua Selatan adalah proses penilaian menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan sejak provinsi hasil pemekaran ini dibentuk, untuk mengukur apakah tujuan pemekaran–yakni mendekatkan layanan dan meningkatkan kesejahteraan–mulai tercapai atau masih tertahan oleh berbagai hambatan struktural dan kapasitas birokrasi. Di usia yang masih sangat muda, daerah otonom baru Papua ini dipaksa menjawab pertanyaan kunci: apakah pemekaran sudah menghadirkan perubahan nyata bagi warga, atau baru sebatas penataan batas dan bangunan kantor?
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi komprehensif atas perkembangan daerah otonom baru Papua Selatan yang telah berusia tiga tahun. Proses ini tidak sekadar agenda seremonial, tetapi titik uji atas sebuah kebijakan pemekaran yang sejak awal bersifat top-down dan diklaim sebagai jalan pintas mempercepat pembangunan di Tanah Papua. Pertanyaannya: apakah desain top-down itu disertai kesiapan data, aparatur, dan arah kebijakan yang jelas di tingkat lokal?

Mengapa Evaluasi Sekarang dan Seberapa Serius Prosesnya?
Evaluasi pemerintahan daerah di usia tiga tahun bukan pilihan politis sesaat, melainkan mandat regulasi. Kemendagri menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari kebijakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap provinsi hasil pemekaran maupun provinsi induk, dengan rujukan jelas pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 tentang tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi bagi provinsi hasil pemekaran, provinsi induk, serta kabupaten/kota. Di sisi lain, secara khusus Papua Selatan dievaluasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Secara politik, momentum tiga tahun ini adalah masa di mana euforia pemekaran seharusnya sudah berubah menjadi indikator terukur: bagaimana kinerja pemerintahan, bagaimana pembangunan Papua Selatan, dan apakah pelayanan publik membaik atau tidak. Evaluasi dilakukan beruntun: Kemendagri bersama Komisi II DPR RI menggelar pertemuan di Kantor Gubernur pada Senin (10/8/2026), lalu kegiatan kemitraan di sebuah hotel di Merauke pada Selasa (11/8/2026). Pola ini memberi sinyal bahwa pusat ingin menegaskan keseriusan, namun keseriusan pusat tidak otomatis menjamin kedalaman evaluasi jika data lokal lemah.
Data, OPD, dan Kinerja Birokrasi: Fondasi Evaluasi yang Rapuh?
Gubernur Papua Selatan secara tegas meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam evaluasi tiga tahun pembangunan Papua Selatan oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri. Ini menunjukkan bahwa kualitas evaluasi sangat bergantung pada kedisiplinan dan kapasitas birokrasi lokal dalam menyajikan kondisi faktual. Pemerintah provinsi berharap data tersebut menggambarkan kondisi umum sekaligus kondisi riil di lapangan agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Ketergantungan pada data OPD ini adalah kekuatan sekaligus potensi titik lemah: tanpa data yang jujur dan utuh, evaluasi berubah menjadi formalitas.
Di sisi lain, Kemendagri menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, mulai dari penyusunan laporan keuangan tepat waktu hingga pemeriksaan oleh BPK dan pembahasannya bersama DPRD sebagai dasar pertanggungjawaban APBD. Artinya, kualitas evaluasi pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari seberapa banyak program yang dikerjakan, tetapi juga seberapa akuntabel uang publik dikelola. Untuk daerah otonom baru Papua, ini menjadi ujian kedewasaan: apakah Papua Selatan mampu membangun kultur administrasi yang transparan sejak awal, atau mengulang pola lama birokrasi yang tertutup.
Capaian Tiga Tahun: Mendekatkan Layanan atau Menambah Struktur?
Otonomi daerah selalu dijual dengan janji mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Kemendagri mengingatkan bahwa tujuan utama pemekaran adalah mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada perubahan struktur; ia harus menjawab apakah sudah ada perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan publik, pembangunan, pengelolaan pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan seluruhnya memikul beban pembuktian yang sama sebagai daerah otonom baru Papua.
Gubernur Papua Selatan menegaskan bahwa rasa syukur atas terbentuknya provinsi ini harus diwujudkan dalam pembangunan sarana-prasarana wilayah dan pembangunan sumber daya manusia. Evaluasi tiga tahun diharapkan dapat memberikan gambaran konkret mengenai progres penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di provinsi ini sekaligus menjadi bahan perbaikan ke depan. Di sini letak persimpangan: jika capaian pembangunan Papua Selatan masih belum terasa luas, pemekaran berisiko dipersepsikan sebagai proyek elit; jika sebaliknya, ia bisa menjadi model bahwa pemekaran top-down masih relevan ketika dikawal dengan pengawasan ketat.
Dari Evaluasi ke Aksi: Menjadikan Laporan sebagai Alat Perubahan
Hasil evaluasi tidak berhenti di Merauke. Data dan informasi dari OPD akan menjadi bagian dari laporan Komisi II DPR RI dan Kemendagri kepada Presiden sekaligus bahan bagi pemerintah pusat dan Komisi II dalam merumuskan langkah strategis memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, memperjelas kewenangan dan batas wilayah, serta meningkatkan kualitas pelayanan di Papua Selatan. Kemendagri menekankan bahwa evaluasi tiga tahun daerah otonom baru bukan untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen untuk mengukur sejauh mana tujuan pemekaran tercapai dan apa yang perlu diperbaiki.
Pada titik ini, keberanian bersikap jujur jauh lebih penting daripada mempercantik laporan. Jika evaluasi hanya menghasilkan daftar capaian tanpa mengungkap kesenjangan layanan, maka kesempatan emas untuk mengoreksi kebijakan akan hilang. Daerah otonom baru Papua Selatan membutuhkan optimalisasi kebijakan yang nyata: penataan perangkat daerah dan manajemen ASN yang efektif, penegasan batas wilayah, hingga konsistensi dalam pengelolaan keuangan. Pemekaran sudah terjadi; yang sekarang dipertaruhkan adalah apakah evaluasi ini akan menjadi tonggak perbaikan, atau sekadar catatan di meja birokrasi.






