RUU Perampasan Aset: Alat Antikorupsi yang Bisa Berbalik Jadi Senjata Politik
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang inisiatif DPR yang mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana atau tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, dengan tujuan mengembalikan aset kepada negara sambil memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi sekaligus berisiko disalahgunakan bila pengawasan terhadap aparat penegak hukum lemah. RUU ini tengah dimatangkan Komisi III, yang secara terbuka mengakui bahwa ancaman penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum adalah kekhawatiran utama publik. Di titik ini, perdebatan bukan lagi soal perlu-tidaknya perampasan aset, melainkan bagaimana mencegah abuse of power DPR dan aparat agar regulasi antikorupsi tidak berubah menjadi alat kriminalisasi lawan politik atau pembungkaman suara kritis.

Arsitektur Pengawasan: Badan Pengawas Khusus dan Check and Balance
Komisi III secara eksplisit menyatakan fokusnya adalah memperkuat arsitektur pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum dalam draf RUU Perampasan Aset. Di level desain, ide kuncinya adalah menghadirkan badan pengawas perampasan aset yang berdiri sebagai lapisan kontrol atas seluruh proses, dari pengajuan permohonan hingga eksekusi putusan. Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkap mereka masih menimbang apakah cukup memaksimalkan Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung atau perlu membentuk lembaga baru yang lebih independen. Koalisi masyarakat sipil mendorong agar kewenangan pengajuan perampasan aset tidak dimonopoli satu institusi, serta memperkuat sistem checks and balances dan mekanisme safeguard, termasuk threshold penerapan, agar RUU ini tidak berubah menjadi sarana kriminalisasi terhadap publik yang kritis.

Ketakutan Publik: Dari Penyitaan Sewenang-wenang hingga Memperkaya Penegak Hukum Korup
Komisi III mengakui bahwa draf ini lahir dikelilingi rasa takut: masyarakat sipil khawatir eksekusi perampasan aset kelak dilakukan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum. Habiburokhman menyebut banyak pihak mengingatkan agar perampasan aset tidak menjadi alat memukul lawan politik atau membungkam kelompok yang kritis. Di sisi lain, muncul kekhawatiran lebih tajam bahwa RUU Perampasan Aset justru memperkaya penegak hukum yang korup, karena membuka ruang keputusan sepihak atas aset yang disita. Di tengah budaya hukum yang belum sepenuhnya bersih, kekhawatiran itu rasional: tanpa pengawasan penegak hukum yang ketat, penyalahgunaan kewenangan hampir pasti terjadi. RUU ini pada akhirnya akan diukur bukan dari jargon antikorupsi, melainkan dari seberapa jauh ia mampu menekan abuse of power DPR dan aparat, bukan menambah senjata untuk menggunting oposisi.
Menjaga Kepentingan Publik: Nasib Pesantren, Sekolah, dan Fasilitas Sosial
Satu dimensi krusial yang sering luput adalah dampak langsung perampasan aset pada warga biasa. Komisi III menyebut banyak aset hasil tindak pidana telah bertransformasi menjadi fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit. Sikap yang mulai mengemuka: aset tersebut tetap disita demi penegakan hukum, tetapi fungsi sosialnya tidak boleh berhenti. Dokumen kepemilikan kemungkinan dialihkan menjadi atas nama negara, namun layanan untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Garis besar ini patut diapresiasi, karena memperlihatkan kesadaran bahwa perang terhadap korupsi tidak boleh menabrak hak masyarakat atas pendidikan dan layanan sosial. Di sinilah pengawasan penegak hukum harus bekerja ganda: memastikan harta kriminal tidak dinikmati pelaku, sekaligus menjamin warga tidak dikorbankan oleh kesalahan atau kegagalan desain kebijakan.
Kesimpulan: RUU Antikorupsi Tanpa Pengawas Kuat Hanya Akan Menambah Masalah
RUU Perampasan Aset adalah langkah penting dalam Prolegnas 2025–2026, tetapi masa depannya ditentukan oleh kualitas pengawasan, bukan sekadar niat baik. Komisi III menargetkan pembahasan selesai paling lambat 15 Desember 2026, sementara publik mendesak transparansi penuh atas draf yang sedang dirundingkan. Jika badan pengawas khusus dirancang kuat, sistem check and balance berjalan, dan mekanisme safeguard mencegah kriminalisasi politik, RUU ini berpotensi menjadi tonggak baru pemberantasan korupsi. Namun bila pengawasan longgar dan ruang sewenang-wenang tetap lebar, regulasi ini tidak lebih dari senjata hukum yang bisa diarahkan ke siapa saja yang dianggap mengganggu. Parlemen kini diuji: memilih jalur pengawasan ketat yang melindungi warga dari penyalahgunaan kewenangan, atau membiarkan abuse of power DPR dan aparat terus menghantui setiap kebijakan antikorupsi.






